Warga Demo Kepala Desa Kesilir, Korlap dan Rekannya Dilaporkan ke Polisi

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Jember, MEDIAJEMBER.COM – Aksi demo Kesilir berbuntut panjang, Korlap demo dan rekannya dipamerkan polisi oleh Kepala Desa Sucipto dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik, penghasutan dan penyebaran ujaran kebencian.

Diketahui, pada 31 Januari 2025 lalu, puluhan warga Desa Kesilir, Kecamatan Wuluhan, menggelar aksi demonstrasi menuntut transparansi penggunaan dana desa

Mereka menuduh Kepala Desa Kesilir, Sucipto, melakukan penyalahgunaan anggaran.

Akibat aksi demo Kesilir ini, korlap demo, Sigiyanto, dan tujuh rekannya dilaporkan oleh Kades Sucipto ke Polres Jember.

Baca Juga :  Heboh Video Penampakan UFO di Langit Pasuruan dan Jember

Sucipto melaporkan mereka atas dugaan pencemaran nama baik, penghasutan, dan penyebaran ujaran kebencian, Selasa (11/03/2025).

Laporan ini didampingi oleh kuasa hukumnya, Suyitno Rahman dan Lukmanul Hakim, dari Yayasan Bantuan Hukum Cakra.

Hingga kini, sejumlah banner dan poster berisi tuduhan terhadap Sucipto masih terpampang di berbagai lokasi di Desa Kesilir.

Baca Juga :  Kepala Desa Lojejer Tegaskan Tanah Kas Desa Milik Pemdes, Bukan Hak Pribadi

Pihaknya menganggap pemasangan banner tersebut sebagai bentuk pencemaran nama baik dan upaya provokasi di masyarakat.

Pada Selasa lalu, Sucipto bersama kuasa hukumnya mendatangi Mapolres Jember untuk melaporkan korlap aksi dan tujuh orang lainnya.

Sehari setelahnya, kuasa hukum Sucipto juga menemui Muspika Wuluhan, termasuk Camat Wuluhan, Danramil Wuluhan, dan Kapolsek Wuluhan.

Mereka menyerahkan surat pemberitahuan terkait perkembangan situasi di desa.

Baca Juga :  Keluhan Warga Bantaran Sungai Besini di Desa Mayangan Langsung Mendapat Respon Dinas PU SDA Provinsi Jatim

Kuasa hukum Sucipto, Lukmanul Hakim, menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini secara pidana.

Tuduhan yang dikenakan meliputi pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 Ayat 2 KUHP serta Undang-Undang Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 45 Ayat 3.

Ia juga menyebut bahwa kasus aksi demo Kesilir ini bisa berkembang ke dugaan tindak pidana lain, seperti perusakan fasilitas publik.

Penulis : Heri Santoso

Berita Terkait

Sidak Pupuk Subsidi di Gumukmas, Komisi B DPRD Jember Temukan Harga Melebihi HET
Korban Penganiayaan Oknum Kasun di Jember Tidak Bersekolah, Badannya Terasa Sakit
Oknum Kasun di Jember Dilaporkan Warganya Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur
Audensi Antara Kades dan Warga Desa Curah Kalong Belum Temukan Titik Temu
Kades Mlokorejo Klaim Tidak Tau Adanya Stockpile Batubara di Wilayahnya
Polemik Distribusi Pupuk Subsidi di Kecamatan Puger, Gapoktan Ambil Alih Kelompok Tani Agung Rahayu 3
Polemik Penolakan Pendirian Minimarket di Desa Lojejer
Pedagang Pasar Lojejer Protes Pendirian Minimarket Dekat Pasar Tradisional

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:47 WIB

Prihatin Kondisi Warga yang Tidak Pernah Menerima Bansos, Kepala Desa Jombang Bagikan Sembako kepada 50 Warga

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:42 WIB

Gerakan Pangan Murah Jember: Warga Antusias Sambut Ramadhan dengan Harga Terjangkau

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:25 WIB

Kini Warga Krajan Desa Mojomulyo Miliki Mobil Jenazah yang Dibeli Secara Swadaya

Senin, 17 Februari 2025 - 14:58 WIB

Guru dan Siswa SMAN Pakusari Jember Donorkan Darah untuk Kemanusiaan

Minggu, 2 Februari 2025 - 09:08 WIB

PMR Wira SMKN 1 Jember Gelar Diklat Kepalangmerahan

Jumat, 24 Januari 2025 - 19:11 WIB

Pemdes Balung Kulon dan Warga Jalan Kamboja 2 Gelar Jumat Berkah

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:40 WIB

PMI Distribusikan Air Bersih untuk Korban Banjir Bandang di Desa Jambearum Kecamatan Sumberjambe

Minggu, 5 Januari 2025 - 11:42 WIB

SKB dan Dira Shopping Centre Awali 2025 dengan Santunan Anak Yatim

Berita Terbaru