Jember, MEDIAJEMBER.COM – Aksi demo Kesilir berbuntut panjang, Korlap demo dan rekannya dipamerkan polisi oleh Kepala Desa Sucipto dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik, penghasutan dan penyebaran ujaran kebencian.
Diketahui, pada 31 Januari 2025 lalu, puluhan warga Desa Kesilir, Kecamatan Wuluhan, menggelar aksi demonstrasi menuntut transparansi penggunaan dana desa
Mereka menuduh Kepala Desa Kesilir, Sucipto, melakukan penyalahgunaan anggaran.
Akibat aksi demo Kesilir ini, korlap demo, Sigiyanto, dan tujuh rekannya dilaporkan oleh Kades Sucipto ke Polres Jember.
Sucipto melaporkan mereka atas dugaan pencemaran nama baik, penghasutan, dan penyebaran ujaran kebencian, Selasa (11/03/2025).
Laporan ini didampingi oleh kuasa hukumnya, Suyitno Rahman dan Lukmanul Hakim, dari Yayasan Bantuan Hukum Cakra.
Hingga kini, sejumlah banner dan poster berisi tuduhan terhadap Sucipto masih terpampang di berbagai lokasi di Desa Kesilir.
Pihaknya menganggap pemasangan banner tersebut sebagai bentuk pencemaran nama baik dan upaya provokasi di masyarakat.
Pada Selasa lalu, Sucipto bersama kuasa hukumnya mendatangi Mapolres Jember untuk melaporkan korlap aksi dan tujuh orang lainnya.
Sehari setelahnya, kuasa hukum Sucipto juga menemui Muspika Wuluhan, termasuk Camat Wuluhan, Danramil Wuluhan, dan Kapolsek Wuluhan.
Mereka menyerahkan surat pemberitahuan terkait perkembangan situasi di desa.
Kuasa hukum Sucipto, Lukmanul Hakim, menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini secara pidana.
Tuduhan yang dikenakan meliputi pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 Ayat 2 KUHP serta Undang-Undang Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 45 Ayat 3.
Ia juga menyebut bahwa kasus aksi demo Kesilir ini bisa berkembang ke dugaan tindak pidana lain, seperti perusakan fasilitas publik.
Penulis : Heri Santoso