Warga Demo Kepala Desa Kesilir, Korlap dan Rekannya Dilaporkan ke Polisi

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Jember, MEDIAJEMBER.COM – Aksi demo Kesilir berbuntut panjang, Korlap demo dan rekannya dipamerkan polisi oleh Kepala Desa Sucipto dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik, penghasutan dan penyebaran ujaran kebencian.

Diketahui, pada 31 Januari 2025 lalu, puluhan warga Desa Kesilir, Kecamatan Wuluhan, menggelar aksi demonstrasi menuntut transparansi penggunaan dana desa

Mereka menuduh Kepala Desa Kesilir, Sucipto, melakukan penyalahgunaan anggaran.

Akibat aksi demo Kesilir ini, korlap demo, Sigiyanto, dan tujuh rekannya dilaporkan oleh Kades Sucipto ke Polres Jember.

Baca Juga :  Polemik Distribusi Pupuk Subsidi di Kecamatan Puger, Gapoktan Ambil Alih Kelompok Tani Agung Rahayu 3

Sucipto melaporkan mereka atas dugaan pencemaran nama baik, penghasutan, dan penyebaran ujaran kebencian, Selasa (11/03/2025).

Laporan ini didampingi oleh kuasa hukumnya, Suyitno Rahman dan Lukmanul Hakim, dari Yayasan Bantuan Hukum Cakra.

Hingga kini, sejumlah banner dan poster berisi tuduhan terhadap Sucipto masih terpampang di berbagai lokasi di Desa Kesilir.

Baca Juga :  Jaga Kebutuhan Pangan Bulan Ramadan, DPC HKTI Jember Gelontorkan 5 Ton Beras Murah

Pihaknya menganggap pemasangan banner tersebut sebagai bentuk pencemaran nama baik dan upaya provokasi di masyarakat.

Pada Selasa lalu, Sucipto bersama kuasa hukumnya mendatangi Mapolres Jember untuk melaporkan korlap aksi dan tujuh orang lainnya.

Sehari setelahnya, kuasa hukum Sucipto juga menemui Muspika Wuluhan, termasuk Camat Wuluhan, Danramil Wuluhan, dan Kapolsek Wuluhan.

Mereka menyerahkan surat pemberitahuan terkait perkembangan situasi di desa.

Baca Juga :  Pasangan Gus Fawaid - Djoko Susanto Mendaftar Sebagai Peserta Pilkada Jember 2024

Kuasa hukum Sucipto, Lukmanul Hakim, menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini secara pidana.

Tuduhan yang dikenakan meliputi pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 Ayat 2 KUHP serta Undang-Undang Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 45 Ayat 3.

Ia juga menyebut bahwa kasus aksi demo Kesilir ini bisa berkembang ke dugaan tindak pidana lain, seperti perusakan fasilitas publik.

Penulis : Heri Santoso

Berita Terkait

Pohon Ikonik di Wringintelu Tumbang, Sejumlah Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang
Sidak Pupuk Subsidi di Gumukmas, Komisi B DPRD Jember Temukan Harga Melebihi HET
Korban Penganiayaan Oknum Kasun di Jember Tidak Bersekolah, Badannya Terasa Sakit
Oknum Kasun di Jember Dilaporkan Warganya Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur
Audensi Antara Kades dan Warga Desa Curah Kalong Belum Temukan Titik Temu
Kades Mlokorejo Klaim Tidak Tau Adanya Stockpile Batubara di Wilayahnya
Polemik Distribusi Pupuk Subsidi di Kecamatan Puger, Gapoktan Ambil Alih Kelompok Tani Agung Rahayu 3
Polemik Penolakan Pendirian Minimarket di Desa Lojejer

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:27 WIB

Hendi Seharusnya Tidak Menggunakan Bundesma Bangkit Abadi Kencong Untuk Kampanye

Sabtu, 16 November 2024 - 09:31 WIB

Emosi Kalah Pendukung, Tim Kampanye Hendi Diduga Merusak Banner Gus Fawait Joss di Pantai Paseban

Minggu, 20 Oktober 2024 - 19:12 WIB

Gus Fawait Yakini Kekuatan Emak-Emak Mampu Mengantarnya Jadi Bupati Jember

Kamis, 19 September 2024 - 13:22 WIB

Baru 3 Hari Dibuka, PPS Mojomulyo Terima Puluhan Berkas Pendaftaran KPPS

Selasa, 17 September 2024 - 08:21 WIB

Maulid Nabi Muhammad SAW, Gus Fawait Serahkan Beras kepada Buruh Tani di Kecamatan Panti

Sabtu, 14 September 2024 - 17:27 WIB

Gus Fawait Menjanjikan 170 Miliar APBD Jember Untuk 20.000 Beasiswa Kuliah Gratis

Kamis, 29 Agustus 2024 - 20:03 WIB

Pasangan Petahana Hendy – Firjaun Resmi Mendaftar ke KPU Jember

Rabu, 28 Agustus 2024 - 22:44 WIB

Pasangan Gus Fawaid – Djoko Susanto Mendaftar Sebagai Peserta Pilkada Jember 2024

Berita Terbaru

Pemerintahan

Ribuan Pegawai Non-ASN Lulus PPPK Masih Menunggu SK

Minggu, 23 Mar 2025 - 22:10 WIB