MEDIAJEMBER.COM — Polemik tentang status tanah milik Tuan Kin di Dusun Grintingan, Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember terus berlanjut. Meskipun statusnya sudah menjadi tanah kas desa Lojejer, namun masih ada pihak yang mempertanyakan status kepemilikannya.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Lojejer, Muhammad Soleh, menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan PTUN, tergugat dalam kasus ini adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember. Pemdes Lojejer, menurutnya, tidak terlibat sebagai pihak tergugat dalam perkara tersebut.
Keputusan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lainnya. Keputusan ini juga mengikuti petunjuk Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Muhammad Soleh menegaskan, SHM tanah seluas 185.300 meter persegi dimiliki oleh Pemdes Lojejer. Proses penerbitan SHM telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria dan syarat SPPT tahun berjalan.
Ia juga menjelaskan bahwa tanah tersebut memiliki asal-usul yang jelas dan tercatat dalam kutipan huruf C.
SHM ini diterbitkan berdasarkan surat permohonan Pemdes Lojejer yang berlandaskan:
1. Permendagri Nomor 03 Tahun 2024 dan Perbup Nomor 01 Tahun 2022 tentang pengelolaan aset desa.
2. Peraturan Desa (Perdes) Nomor 04 Tahun 2023 yang ditetapkan pada Sabtu (7/12/2024).
Kepala Desa Lojejer menegaskan bahwa tanah kas Desa Lojejer bukan milik pribadi siapa pun.
“Tanah tersebut merupakan aset milik Pemdes Lojejer. Kami sebagai kepala desa wajib melindungi dan mengamankan aset desa,” ujar Muhammad Soleh.
Ia juga mengimbau pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris atau merasa memiliki tanah kas desa agar bersikap bijak.
“Negara kita adalah negara hukum. Jika merasa berhak, silakan ajukan tuntutan ke pengadilan. Kami akan mematuhi keputusan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Penulis : Heri Santoso