Kepala Desa Lojejer Tegaskan Tanah Kas Desa Milik Pemdes, Bukan Hak Pribadi

- Jurnalis

Sabtu, 7 Desember 2024 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAJEMBER.COM — Polemik tentang status tanah milik Tuan Kin di Dusun Grintingan, Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember terus berlanjut. Meskipun  statusnya sudah menjadi tanah kas desa Lojejer, namun masih ada pihak yang mempertanyakan status kepemilikannya.

Menanggapi hal ini, Kepala Desa Lojejer, Muhammad Soleh, menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan PTUN, tergugat dalam kasus ini adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember. Pemdes Lojejer, menurutnya, tidak terlibat sebagai pihak tergugat dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Kades Balung Kulon Berharap RTH Songolas Mampu Tingkatkan Perekonomian Warganya

Keputusan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lainnya. Keputusan ini juga mengikuti petunjuk Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Muhammad Soleh menegaskan, SHM tanah seluas 185.300 meter persegi dimiliki oleh Pemdes Lojejer. Proses penerbitan SHM telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria dan syarat SPPT tahun berjalan.

Baca Juga :  Polemik Penolakan Pendirian Minimarket di Desa Lojejer

Ia juga menjelaskan bahwa tanah tersebut memiliki asal-usul yang jelas dan tercatat dalam kutipan huruf C.

Tanah kas desa Lojejer

SHM ini diterbitkan berdasarkan surat permohonan Pemdes Lojejer yang berlandaskan:

1. Permendagri Nomor 03 Tahun 2024 dan Perbup Nomor 01 Tahun 2022 tentang pengelolaan aset desa.

2. Peraturan Desa (Perdes) Nomor 04 Tahun 2023 yang ditetapkan pada Sabtu (7/12/2024).

Kepala Desa Lojejer menegaskan bahwa tanah kas Desa Lojejer bukan milik pribadi siapa pun.

Baca Juga :  Kepala Desa Kasiyan Timur Serahkan BLT-DD Periode Juni 2024

“Tanah tersebut merupakan aset milik Pemdes Lojejer. Kami sebagai kepala desa wajib melindungi dan mengamankan aset desa,” ujar Muhammad Soleh.

Ia juga mengimbau pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris atau merasa memiliki tanah kas desa agar bersikap bijak.

“Negara kita adalah negara hukum. Jika merasa berhak, silakan ajukan tuntutan ke pengadilan. Kami akan mematuhi keputusan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Penulis : Heri Santoso

Berita Terkait

Normalisasi Irigasi di Balung Kulon untuk Mendukung Masa Tanam Petani
Dishub dan Satlantas Polres Jember Atur Operasi Kendaraan Lokal Puger
Blokade Warga Kasiyan Timur Berbuah Kesepakatan: Perbaikan Jalan dan Aturan Baru Truk Melintas
Gus Fawait Gerak Cepat Respon Curhatan TKW Asal Jember, Koordinasi dengan DPR RI dan Kementerian
Pemdes Kasiyan Timur Salurkan BLT-DD Bulan Terakhir Tahun 2024
Desa Jambearum Gelar Festival Gemari, Percepat Penurunan Stunting melalui Konsumsi Ikan
Kepala Desa Wonosari Pantau Pembagian BLT DBHCHT 2024
Polres Jember Gelar Apel Kesiapan Linmas untuk Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 08:26 WIB

Normalisasi Irigasi di Balung Kulon untuk Mendukung Masa Tanam Petani

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:30 WIB

Polemik Penolakan Pendirian Minimarket di Desa Lojejer

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:12 WIB

Pedagang Pasar Lojejer Protes Pendirian Minimarket Dekat Pasar Tradisional

Rabu, 15 Januari 2025 - 20:45 WIB

Dishub dan Satlantas Polres Jember Atur Operasi Kendaraan Lokal Puger

Sabtu, 11 Januari 2025 - 20:25 WIB

Imasco Mengaku Memberi Bantuan kepada Sopir Terlantar Akibat Blokade Jalan Kasiyan-Puger

Sabtu, 11 Januari 2025 - 07:46 WIB

Sopir Truk Monster Kehabisan Uang Akibat Blokade Jalan di Jember

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:20 WIB

Pendemo dan PT Semen Imasco Saling Blokade Jalan

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:03 WIB

Warga Jember Kompak Tolak Kendaraan ODOL

Berita Terbaru

Peristiwa

Polemik Penolakan Pendirian Minimarket di Desa Lojejer

Kamis, 16 Jan 2025 - 18:30 WIB