Wuluhan, MEDIAJEMBER.COM — Pendirian toko modern minimarket di dekat Pasar Tradisional Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, memicu penolakan keras. Para pemilik toko kelontong dan pedagang pasar tradisional menilai lokasi minimarket terlalu dekat, sehingga mengancam keberlangsungan usaha mereka.
Sebelumnya, pedagang pasar memasang spanduk penolakan pendirian minimarket di Lojejer. Namun, pemerintah desa mencopot paksa spanduk tersebut. Menurut Kepala Desa Lojejer, Sholeh, spanduk itu mengganggu kenyamanan dan ketertiban.
Sholeh menegaskan bahwa pihak yang mengatasnamakan paguyuban pedagang pasar tidak resmi. Ia mengatakan, “Pengelolaan pasar selama ini berada di bawah pemerintah desa dan tidak ada paguyuban pedagang yang diakui.”
Pencopotan spanduk itu memicu ketegangan antara pengelola pasar dan pedagang. Para pedagang menilai Kepala Desa Lojejer lebih memihak pemilik minimarket yang diduga merupakan Indomaret.
Meski spanduk telah dicopot, para pedagang tetap menyayangkan sikap kepala desa. Mereka menuduh Sholeh melanggar Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang perlindungan pasar tradisional.
Selain itu, pendirian minimarket dianggap melanggar Peraturan Bupati Jember Nomor 8 Tahun 2013 tentang penataan minimarket berjaringan dan Perda Nomor 6 Tahun 2016.
Bahrul Ulum, salah satu pedagang, menyatakan bahwa kepala desa tidak berpihak kepada rakyat kecil. Ia juga menilai kepala desa tidak memahami regulasi yang melindungi pasar tradisional.
Menanggapi polemik penolakan pendirian minimarket di Lojejer tersebut, Disperindag Jember bersama Dinas PTSP dan Satpol PP Kecamatan Wuluhan mengunjungi lokasi.
Melalui pesan WA, Camat Wuluhan, Andri Purnomo menyampaikan bahwa proses perizinan diduga dilakukan melalui sistem berbasis online tanpa melalui kecamatan.
Editor : Sam Heri