Jember, MEDIAJEMBER.COM — Ribuan pegawai non-ASN yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama 2024 masih menunggu kepastian penerbitan Surat Keputusan (SK). Hingga kini, SK tersebut belum diberikan oleh pihak terkait.
Ketua Pansus Non-ASN DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, menyatakan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan pihaknya hanya terkait pembayaran gaji dan penataan pegawai non-ASN. Ia menegaskan bahwa penerbitan SK bukan ranah Pansus.
“Pansus hanya memperjuangkan pegawai non-ASN yang belum masuk database. Kewenangan penerbitan SK ada di Pemkab Jember,” kata Ardi, Sabtu (22/3/2025).
Hingga kini, regulasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait penerbitan SK PPPK tahap pertama belum diterbitkan. Ardi menegaskan bahwa kondisi ini tidak hanya terjadi di Jember, tetapi di seluruh Indonesia.
“Belum ada SK PPPK yang diterbitkan di seluruh Indonesia. Kita masih menunggu regulasi dari BKN,” ujarnya.
Terkait kepastian penerbitan SK, Ardi menyarankan agar pegawai non-ASN yang lulus seleksi menanyakan langsung ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember.
Sebelumnya, Bupati Jember Muhammad Fawait telah menandatangani SK PPPK saat mengikuti retret di Magelang. Namun, hingga kini 1.825 pegawai non-ASN yang lulus masih menunggu SK tersebut diterbitkan.
Penulis : Heri Santoso