Bangsalsari, MEDIAJEMBER.COM — Audensi antara Kades dan warga desa Curah Kalong yang digelar di pendopo kantor kecamatan Bangsalsari belum menemukan titik temu. Pasalnya pihak Pemerintah Desa belum bisa memberikan permintaan warga yaitu salinan rincian APBDes tahun 2020 – 2024.
Kegiatan audensi diadakan di kantor Kecamatan Bangsalsari pada Senin (03/02/2025) pagi. Hadir dalam acara itu, Muspika Bangsalsari, Kepala Desa Curah Kalong, H. Abdul Kadir didampingi beberapa staf, serta puluhan warga desa Curah Kalong.
Dalam audensi tersebut perwakilan warga, M. Yusuf menyampaikan bahwa selama ini Kepala Desa dan Pemdes Curah Kalong kurang transparan dalam pengelolaan APBDes.
“Hari ini kami warga Curah Kalong melakukan audensi, meminta kepada Kepala Desa untuk memberikan salinan rincian penggunaan APBDes. Hasilnya, sampai saat ini kami belum menerima berkas yang kami minta tersebut.” Ungkap M. Yusuf kepada awak media usai audensi.
Ia mengatakan bahwa dalam audensi, Pemdes Curah Kalong hanya menyampaikan file berupa rincian yang ditampilkan melalui layar proyektor.
“Kami tidak mau hanya berupa file, siapa yang bisa menjamin kebenarannya. Yang kami inginkan berupa salinan rincian APBDes Curah Kalong yang ada tanda tangan Kades dan BPD, sejak tahun 2020 sampai 2024.” Katanya.
Pihak desa beralasan belum menyiapkan data terkait yang diminta warga. Kami memberi kesempatan waktu 3X24 jam kepada pihak desa untuk menyiapkan, imbuhnya.
“Apabila sampai batas waktu yang kami berikan Pemdes belum bisa memberikan. Maka akan melanjutkan ke tingkat Kabupaten dan DPRD Jember.” Tegas M. Yusuf.
Sementara itu, Camat Bangsalsari, Drs. Basuki kepada awak media menyampaikan bahwa pihak Muspika hanya memfasilitasi audensi antara Kepala Desa dan warga desa Curah Kalong.
“Setelah bermusyawarah dengan Kapolsek dan Danramil Bangsalsari, maka kami sepakat memfasilitasi audensi digelar di kantor Kecamatan. Alasannya karena fasilitas yang dimiliki Pemdes kurang lengkap, misalnya proyektor. Dan yang lebih utama adalah alasan keamanan.” Ujarnya.
Persoalan permintaan warga yang meminta salinan rincian APBDes, sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Desa dan pemangku desa.
“APBDes itu wewenang dari desa, pemangku desa, termasuk BPD. Karena itu wewenang desa maka kami hanya sebatas memfasilitasi saja. Kalau kurang kami akan buka di kecamatan.” Lanjut Basuki.
Ia menjelaskan bahwa APBDes itu bersifat umum dan bukan rahasia. “Sesuai aturan APBDes harus dipampang di depan kantor desa, baik APBDes awal ataupun APBDes perubahan. Sehingga bisa diakses oleh publik.” Jelasnya.
Berkaitan dengan hasil audensi, Basuki berjanji akan berkoordinasi dengan kepala desa untuk bisa segera menyiapkan data yang diminta warga.
Ditemui awak. Media di tempat yang sama, Kepala Desa Curah Kalong, H. Abdul Kadir belum bersedia untuk dikonfirmasi.
Penulis : Heri Santoso