Wuluhan, MEDIAJEMBER.COM — Candra Ary Fianto, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember, melakukan sidak terkait polemik penolakan mini market di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan.
Pada pertengahan bulan Januari 2025 pendirian mini Market ini menuai penolakan dari warga, terutama para pengusaha toko kelontong yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Desa Lojejer.
Di sela kegiatan, Candra Ary menjelaskan bahwa pihaknya (komisi B) telah menerima laporan dari paguyuban pedagang pasar yang melakukan penolakan mini Market di Lojejer.
“Setelah mencari informasi lebih lanjut, kami menemukan bahwa izin untuk pembangunan mini market tersebut belum ada. Yang ada hanya Nomor Induk Berusaha (NIB).” Katanya kepada media, Rabu (29/01/2025).
Untuk itu, Komisi B DPRD Jember sepakat untuk memanggil pihak-pihak terkait guna menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami berencana melakukan pertemuan besok dengan PTSP, Disperindag, dan perwakilan paguyuban pedagang pasar,” katanya.
![Penolakan mini Market di Lojejer](http://mediajember.com/wp-content/uploads/2025/01/IMG_20250129_173113.jpg)
Candra menegaskan bahwa jika toko ini menjadi bagian dari toko berjaringan, keberadaannya tidak boleh terlalu dekat dengan pasar tradisional.
“Hal ini bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember tahun 2016. Perda tersebut mengatur bahwa toko berjaringan harus berjarak minimal 1 km dari pasar tradisional.” Jelas Ary.
Namun hasil sidak diketahui lokasi pembangunan mini market hanya sekitar 200 meter dari pasar tradisional, yang jelas melanggar ketentuan dalam Perda.
Komisi B DPRD Jember berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini agar tidak ada masalah serupa di masa depan.
“Kami berharap dapat menciptakan suasana yang aman dan kondusif bagi pelaku usaha di masyarakat.” Tutupnya.
Penulis : Heri Santoso