MEDIAJEMBER.com , Jember — Pro dan Kontra terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) desa Kepanjen kecamatan Gumukmas Jember saat ini menyeruak ke permukaan.
Masing-masing kelompok masyarakat, baik yang menginginkan PAW atau menolak PAW sudah menyampaikan aspirasinya. Melalui BPD, Pemerintah Desa ataupun Kecamatan setempat.
Menanggapi permasalahan tersebut, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jember Sunardi menyampaikan apapun yang menjadi keinginan warga, Regulasi harus tetap dilaksanakan.
“Regulasi di Pemerintahan itu wajib untuk dilaksanakan. Jadi Tidak boleh karena ini tidak sistem kerajaan, maka apa yang telah ditetapkan regulasi harus dilakukan.” Ungkap Sunardi melalui sambungan telp, Jumat (16/06/2023).
Menurut Politisi dari Partai Gerindra ini. Regulasi itu sekarang ini sudah muncul di Pemdes (DPMD) jadwalnya sudah ada. Regulasi itu harus segera dilakukan, baik Pilkades Reguler ataupun PAW.
“Apapun alasan masyarakat tidak mungkin bisa, karena regulasi itu harus dijalankan. Agar tidak menggunakan sistem kerajaan, siapa yang kuat. Mempertahankan PJ nya, kadang-kadang kan seperti itu, tidak boleh seperti itu. Jadi harus ikut regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah.” Tegas Sunardi Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jember.
Kata dia, adapun sesuai regulasinya adalah harus segera menjalankan pilihan kepala desa, baik itu kepala yang dilakukan melalui PAW atau batas waktu jabatannya telah berakhir.
“Kalau dilakukan secara PAW ini kan lebih mudah karena di sana adalah kebanyakan yang menjadi PJ adalah perangkat dari kecamatan. Insya Allah akan lebih mudah untuk melakukan pemilihan ulang Kepala desanya.” Pungkas Sunardi.
Penulis : Heri Santoso