Akses Masyarakat terhadap Informasi Anggaran Desa Berdasarkan UU KIP

- Jurnalis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAJEMBER.COM — Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), masyarakat berhak untuk mengakses informasi publik. Termasuk informasi mengenai pengelolaan anggaran desa seperti salinan realisasi APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).

Pasal 9 UU KIP mengatur bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang bersifat terbuka, salah satunya adalah informasi terkait penggunaan anggaran.

Namun, akses terhadap informasi tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu informasi tersebut tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan (seperti yang diatur dalam Pasal 17 UU KIP).

Baca Juga :  BPN Jember Bersama Pemdes Wonosari Bagikan 300 Sertifikat PTSL

Informasi mengenai APBDesa biasanya dapat diminta oleh masyarakat, tetapi bisa ada prosedur atau aturan lokal terkait permintaan informasi tersebut, seperti melalui permohonan tertulis dan dengan mematuhi prosedur yang ada.

Jadi, secara umum, masyarakat boleh meminta salinan APBDesa secara lengkap dan rinci, asalkan sesuai dengan ketentuan UU KIP dan peraturan desa yang berlaku.

UU KIP

Pasal 17 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur mengenai informasi yang dikecualikan atau tidak dapat diakses oleh publik. Isi pasal tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga :  Pengurus ICMI Ooda Kabupaten Jember yang Baru Langsung Bertekad Songsong Indonesia Emas 2045

Pasal 17
(1) Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang apabila dibuka untuk umum dapat:
a. Mengganggu kepentingan perlindungan negara yang bersifat rahasia menurut peraturan perundang-undangan;
b. Merugikan hak-hak pribadi seseorang;
c. Merugikan kepentingan perekonomian dan/atau stabilitas keuangan negara;
d. Merugikan kepentingan yang terkait dengan hubungan luar negeri, pertahanan, keamanan, atau hukum;
e. Mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Eks Wakil Bupati Bondowoso Ditahan Kejaksaan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pendidikan

(2) Badan publik dapat menolak memberikan informasi publik apabila informasi tersebut masuk dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Jadi, pasal ini menjelaskan bahwa meskipun masyarakat berhak untuk mengakses informasi publik, ada beberapa jenis informasi yang tidak dapat diakses jika pengungkapannya dapat merugikan atau membahayakan kepentingan negara, individu, atau beberapa sektor penting lainnya.

Penulis : Heri Santoso

Berita Terkait

Hari Ketiga Ramadan, Muspika Balung dan SKB Wakaf Al Qur’an
BPN Jember Bersama Pemdes Wonosari Bagikan 300 Sertifikat PTSL
Eks Wakil Bupati Bondowoso Ditahan Kejaksaan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pendidikan
Tebing Sungai Bedadung Longsor, Jalan di Balung Kulon Ditutup Total
Pengurus ICMI Ooda Kabupaten Jember yang Baru Langsung Bertekad Songsong Indonesia Emas 2045
Pemerintah Desa Wonosari Bagikan BLT-DD Periode September 2023
Peringatan HUT ke 23 Desa Kasiyan Timur Gelar Selamatan dan Doa Bersama
Lagi, Warga Desa Kepanjen Minta Pilkades PAW Segera Digelar

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:27 WIB

Hendi Seharusnya Tidak Menggunakan Bundesma Bangkit Abadi Kencong Untuk Kampanye

Sabtu, 16 November 2024 - 09:31 WIB

Emosi Kalah Pendukung, Tim Kampanye Hendi Diduga Merusak Banner Gus Fawait Joss di Pantai Paseban

Minggu, 20 Oktober 2024 - 19:12 WIB

Gus Fawait Yakini Kekuatan Emak-Emak Mampu Mengantarnya Jadi Bupati Jember

Kamis, 19 September 2024 - 13:22 WIB

Baru 3 Hari Dibuka, PPS Mojomulyo Terima Puluhan Berkas Pendaftaran KPPS

Selasa, 17 September 2024 - 08:21 WIB

Maulid Nabi Muhammad SAW, Gus Fawait Serahkan Beras kepada Buruh Tani di Kecamatan Panti

Sabtu, 14 September 2024 - 17:27 WIB

Gus Fawait Menjanjikan 170 Miliar APBD Jember Untuk 20.000 Beasiswa Kuliah Gratis

Kamis, 29 Agustus 2024 - 20:03 WIB

Pasangan Petahana Hendy – Firjaun Resmi Mendaftar ke KPU Jember

Rabu, 28 Agustus 2024 - 22:44 WIB

Pasangan Gus Fawaid – Djoko Susanto Mendaftar Sebagai Peserta Pilkada Jember 2024

Berita Terbaru

Pemerintahan

Ribuan Pegawai Non-ASN Lulus PPPK Masih Menunggu SK

Minggu, 23 Mar 2025 - 22:10 WIB