Gumukmas, MEDIAJEMBER.COM — Anggota Komisi B DPRD Jember, Khurul Fatoni melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi pupuk subsidi di beberapa kios di wilayah Kecamatan Gumukmas, Senin (3/3/2025).
Sidak ini adalah yang ketiga, setelah sebelumnya dilaksanakan di Kecamatan Jombang dan Kencong pada minggu terakhir Pebruari 2025.
Dalam sidak yang ke 3 ini, Politisi partai Nasdem yang akrab dengan panggilan Cak Toni ini turun ke lapangan bersama Yanuar Radina Sari, dari PT. PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) Jember.
Sasaran pertama rombongan menuju ke rumah Ketua Paguyuban Kios Pertanian Kecamatan Gumukmas, Suroto di dusun Krajan, desa Bagorejo, Kecamatan Gumukmas.
Selanjutnya mereka mendatangi Kios Pupuk “Lasiyo” di dusun Krajan, desa Bagorejo. Pemilik kios Faiqoh mengakui telah menjual pupuk subsidi jenis Urea seharga Rp150.000.
“Sebetulnya tidak masuk e-RDKK, tapi yang beli saya kenal, dan bilangnya membutuhkan pupuk jadi saya berikan seharga Rp150.000.” Jelas ibu Faiqoh. Dia berjanji tidak akan menjual pupuk melebihi HET.
Sidak dilanjutkan ke beberapa kios pupuk yaitu Kios pupuk “Rukun Tani” dan kios “Mitra Tani” di dusun Ampeldento, desa Bagorejo.
Terakhir, tim sidak mendatangi ke Kios “Sugeng Makmur” milik H. Samsul yang berlokasi di sekitar pasar Gladak Merah desa Menampu , Kecamatan Gumukmas.

Hasil sidak, ditemukan sejumlah kios menjual pupuk subsidi Ponska dan Urea di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dengan harga mencapai Rp140.000 hingga Rp190.000 per sak.
Cak Toni yang juga seorang wartawan sebelum menjadi anggota dewan, menyoroti masih maraknya praktik penjualan pupuk subsidi dengan harga yang tidak sesuai aturan.
“Seharusnya kios-kios ini patuh pada HET yang sudah ditetapkan pemerintah. Kalau masih ada yang menjual di atas harga tersebut, berarti ada yang tidak beres dalam rantai distribusinya. Ini merugikan petani yang sudah kesulitan mendapatkan pupuk,” ujar Cak Toni.
Sementara itu, perwakilan PT. PPI, Yanuar Radina Sari yang ikut mendampingi sidak mengakui adanya perbedaan harga di tingkat kios. Menurutnya, kenaikan harga bisa terjadi akibat berbagai faktor, termasuk biaya operasional dan kelangkaan stok di beberapa wilayah.
“Kami dari pihak distributor sebenarnya sudah menyalurkan pupuk sesuai HET, tetapi memang ada kendala di lapangan. Beberapa kios mengklaim harus menyesuaikan harga karena ongkos distribusi dan permintaan tinggi,” katanya.
Dia akan membawa temuan sidak ini akan dilaporkan kepada atasannya dan dijadikan bahan evaluasi selanjutnya.
Menanggapi temuan ini, Komisi B DPRD Jember, Cak Toni berjanji memerintahkan kepada distributor untuk memberi peringatan 1 kepada kios yang nakal.
Cak Toni berjanji akan menindaklanjuti dengan meminta dinas terkait untuk memperketat pengawasan.
Cak Toni juga mengimbau petani agar melaporkan jika menemukan penjualan pupuk subsidi di atas HET, guna mencegah praktik yang merugikan.
Harapannya dengan adanya sidak ini, distribusi pupuk subsidi bisa lebih transparan dan sesuai aturan, sehingga petani mendapatkan haknya tanpa harus terbebani harga yang lebih tinggi dari seharusnya.
Penulis : Heri Santoso