MEDIAJEMBER.COM , Gumukmas JEMBER – Sampai batas akhir pendaftaran pada hari Rabu (26/07/2023) jam 3 sore, Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Jember menerima 7 orang pendaftar.
Ketua Pilkades PAW desa Kepanjen, Miskat M.Pd mengatakan, “Sampai batas pendaftaran pada hari Rabu sore (26 Juli 2023) kami menerima 7 pendaftar Bakal Calon Kepala Desa Kepanjen.”
Sebenarnya ada 8 orang pendaftar, tetapi satu orang mengundurkan diri. Jadi sampai hari ini masih tersisa 7 orang, lanjut Miskat.
“Selanjutnya mereka harus melengkapi berkas persyaratan paling lambat hari Rabu, 2 Agustus 2023 jam 3 sore. Apabila tidak bisa melengkapi berkas persyaratan maka dinyatakan gugur.” Ujar Ketua Pilkades PAW desa Kepanjen kepada MEDIAJEMBER.COM di kantor sekretariat, Jumat (28/07/2023).
“Tahapan selanjutnya adalah verifikasi berkas yang akan dilaksanakan tanggal 3 Agustus 2023. Setelah itu kami menetapkan Bacalon, dan persiapan untuk tahapan tes ujian tulis.” Ungkapnya.
Mengenai tempat ujian tulis yang dijadwalkan pada tanggal 10 Agustus, Miskat menyampaikan akan berkoordinasi dahulu dengan DPMD Kabupaten Jember.
“Untuk menghindari fitnah, kami akan berkoordinasi dengan DPMD Jember mengenai tempat pelaksanaan ujian tulis. Rencananya, hari Senin 31 Juli 2023 panitia akan ke DPMD untuk berkoordinasi.” Pungkas Ketua Pilkades PAW desa Kepanjen, Miskat M.Pd.
Penulis : Heri Santoso