Anda Merasa Dirugikan Pemberitaan Pers? Ajukan Hak Jawab, Bukan Langsung Lapor

- Jurnalis

Jumat, 31 Mei 2024 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediajember.com — Hasil karya jurnalistik yang dihasilkan jurnalis atau wartawan terkadang membuat tersinggung seseorang, sekelompok orang maupun  organisasi. Hal ini karena beranggapan bahwa karya pers telah mencemarkan dan merugikan nama baiknya.

Ketersinggungan ini bisa saja terjadi mungkin karena kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang disajikan, sehingga dianggap merugikan nama baik.

Untuk itu seseorang, sekelompok orang, organisasi ataupun badan hukum dapat mengajukan hak jawab kepada perusahaan pers yang memublikasikan. Bukan langsung melaporkan kepada penegak hukum.

Dalam menjalankan peran dan fungsinya, pers wajib memberi akses yang proporsional kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memelihara kemerdekaan pers dan menghormati Hak Jawab yang dimiliki masyarakat.

Baca Juga :  Penerimaan Peserta Didik Baru di SMPN 1 Puger Berlangsung Tertib dan Lancar

Hak Jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik. Terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang memublikasikan.

Hak Jawab berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan profesionalitas. Pers wajib melayani setiap Hak Jawab.

Hak Jawab berisi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan.

Baca Juga :  Kepala Desa Kasiyan Timur Serahkan BLT-DD Periode Juni 2024

Pengajuan Hak Jawab dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada penanggung jawab pers bersangkutan atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri.
Pihak yang mengajukan Hak Jawab wajib memberitahukan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan dengan data pendukung.

Fungsi Hak Jawab adalah:
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat;
b. Menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers;
c. Mencegah atau mengurangi  munculnya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan pers;
d. Bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers.

Baca Juga :  PGRI Cabang Kencong Membantah Lakukan Pungutan untuk Kegiatan Karnaval

Tujuan Hak Jawab untuk:
a. Memenuhi pemberitaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang;
b. Melaksanakan tanggung jawab pers kepada masyarakat;
c. Menyelesaikan sengketa pemberitaan pers;
d. Mewujudkan iktikad baik pers.

Semoga tulisan ini dapat menjadi bahan pencerahan bagi seseorang, sekelompok orang, organisasi maupun badan hukum. Apabila merasa dirugikan lakukan dulu pengajuan Hak Jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Heri Santoso

Berita Terkait

SMA Plus Al-Azhar Jember Adakan Diklat PMR Angkatan Pertama
Akses Jalan ke SDS Nurul Islam Jember Akhirnya Dibuka Kembali Seperti Semula
Akses Jalan ke Sekolah Ditutup, Pihak SDS Nurul Islam Jember Kecewa
Koramil Jenggawah dan Pelajar Bersatu Bersihkan Lingkungan untuk Peringati Hari Pahlawan
Dua Siswa SMA Plus Bustanul Ulum Puger Juarai Lomba Pidato Bahasa Inggris Tingkat Nasional
Polije Kenalkan Teknologi UMB Berbasis Limbah Tembakau dan Kalender Reproduksi Guna Meningkatkan Produktivitas Sapi Potong Di Kelompok Agrapana Sejahtera
UNEJ Support Pelaksanaan Munas KAUJE VI
Mahasiswa Politeknik Negeri Jember Bersama FORDISPENA Manfaatkan Limbah Ampas Kelapa dan Kulit Kopi di Desa Arjasa Menjadi Tepung Gluten-free

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:27 WIB

Hendi Seharusnya Tidak Menggunakan Bundesma Bangkit Abadi Kencong Untuk Kampanye

Sabtu, 16 November 2024 - 09:31 WIB

Emosi Kalah Pendukung, Tim Kampanye Hendi Diduga Merusak Banner Gus Fawait Joss di Pantai Paseban

Minggu, 20 Oktober 2024 - 19:12 WIB

Gus Fawait Yakini Kekuatan Emak-Emak Mampu Mengantarnya Jadi Bupati Jember

Kamis, 19 September 2024 - 13:22 WIB

Baru 3 Hari Dibuka, PPS Mojomulyo Terima Puluhan Berkas Pendaftaran KPPS

Selasa, 17 September 2024 - 08:21 WIB

Maulid Nabi Muhammad SAW, Gus Fawait Serahkan Beras kepada Buruh Tani di Kecamatan Panti

Sabtu, 14 September 2024 - 17:27 WIB

Gus Fawait Menjanjikan 170 Miliar APBD Jember Untuk 20.000 Beasiswa Kuliah Gratis

Kamis, 29 Agustus 2024 - 20:03 WIB

Pasangan Petahana Hendy – Firjaun Resmi Mendaftar ke KPU Jember

Rabu, 28 Agustus 2024 - 22:44 WIB

Pasangan Gus Fawaid – Djoko Susanto Mendaftar Sebagai Peserta Pilkada Jember 2024

Berita Terbaru

Pemerintahan

Ribuan Pegawai Non-ASN Lulus PPPK Masih Menunggu SK

Minggu, 23 Mar 2025 - 22:10 WIB