Pemdes Grenden Mulai Berlakukan Perdes Tentang Kontribusi Pemanfaatan Jalan Desa

- Jurnalis

Jumat, 16 Juni 2023 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAJEMBER.com , Puger Jember — Pemerintah Desa Grenden kecamatan Puger, Jember mulai memberlakukan Peraturan Desa (Perdes) no 3 tahun 2023 tentang Kontribusi Pemanfaatan Jalan Desa.

Berlakunya Perdes ini ditandai dengan penarikan retribusi kontribusi Pokmas Forum Pemuda Kapuran terhadap kendaraan tambang yang melewati jalan desa, Jumat (16/06/2023). Tepatnya di jalan masuk menuju pabrik semen PT. Imasco di dusun Kapuran desa Grenden. Turut mendampingi kegiatan itu Kepala Desa  Grenden Suyono, Kapolsek Puger AKP Eko Basuki TA, SH.

Baca Juga :  Menjaga Netralitas Dalam Pemilu, Pemdes Grenden Adakan Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Satlinmas

Kepala Desa Grenden Suyono mengatakan, “Penarikan retribusi pemanfaatan aset jalan desa ini melibatkan Pokmas sebagai pekerja tehnis di lapangan. Hasilnya akan masuk rekening kas desa, dan uang itu hanya bisa dipergunakan melalui APBD Desa,” ujar Suyono.

Baca Juga :  Satlantas Polres Jember Operasi Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL)

Selanjutnya keuangan tersebut dapat dipergunakan biaya perawatan jalan, pembangunan infrastruktur, utamanya memberi manfaat kepada warga yang terdampak lalu lintas angkutan, imbuh Suyono.

“Kami berharap pemberlakuan Perdes ini kedepannya tetap lancar dan kondusif. Semoga dapat memberi manfaat kepada masyarakat Grenden.” Pungkasnya.

Baca Juga :  Akses Jalan ke SDS Nurul Islam Jember Akhirnya Dibuka Kembali Seperti Semula

Besaran kontribusi  yang berasal dari pemanfaatan aset jalan desa :
a. Kendaraan roda 6 sebesar Rp5.000,00
b. Kendaraan roda 8 – 10 sebesar Rp15.000,00
c. Kendaraan roda lebih dari 10 sebesar Rp20.000,00

Penulis : Heri Santoso

Berita Terkait

Korban Penganiayaan Oknum Kasun di Jember Tidak Bersekolah, Badannya Terasa Sakit
Oknum Kasun di Jember Dilaporkan Warganya Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur
Audensi Antara Kades dan Warga Desa Curah Kalong Belum Temukan Titik Temu
Kades Mlokorejo Klaim Tidak Tau Adanya Stockpile Batubara di Wilayahnya
Polemik Distribusi Pupuk Subsidi di Kecamatan Puger, Gapoktan Ambil Alih Kelompok Tani Agung Rahayu 3
Polemik Penolakan Pendirian Minimarket di Desa Lojejer
Pedagang Pasar Lojejer Protes Pendirian Minimarket Dekat Pasar Tradisional
Blokade Warga Kasiyan Timur Berbuah Kesepakatan: Perbaikan Jalan dan Aturan Baru Truk Melintas

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 17:19 WIB

Korban Penganiayaan Oknum Kasun di Jember Tidak Bersekolah, Badannya Terasa Sakit

Selasa, 4 Februari 2025 - 13:59 WIB

Audensi Antara Kades dan Warga Desa Curah Kalong Belum Temukan Titik Temu

Sabtu, 25 Januari 2025 - 07:48 WIB

Kades Mlokorejo Klaim Tidak Tau Adanya Stockpile Batubara di Wilayahnya

Sabtu, 18 Januari 2025 - 21:18 WIB

Polemik Distribusi Pupuk Subsidi di Kecamatan Puger, Gapoktan Ambil Alih Kelompok Tani Agung Rahayu 3

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:30 WIB

Polemik Penolakan Pendirian Minimarket di Desa Lojejer

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:12 WIB

Pedagang Pasar Lojejer Protes Pendirian Minimarket Dekat Pasar Tradisional

Senin, 13 Januari 2025 - 22:22 WIB

Blokade Warga Kasiyan Timur Berbuah Kesepakatan: Perbaikan Jalan dan Aturan Baru Truk Melintas

Sabtu, 11 Januari 2025 - 20:25 WIB

Imasco Mengaku Memberi Bantuan kepada Sopir Terlantar Akibat Blokade Jalan Kasiyan-Puger

Berita Terbaru

Uncategorized

BPN Jember Bersama Pemdes Wonosari Bagikan 300 Sertifikat PTSL

Sabtu, 22 Feb 2025 - 16:02 WIB