Mediajember.com, Koordinator Jepr Kecamatan Tanggul dan menanyakan bagai mana tanggapan atas di keluarkannya Surat Edaran Nomor: 800/6516/414/2023 tentang Netralitas Pegawai ASN dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.
Jauhari Koordinator Jepr Kacamatan tanggul menyampaikan “ pada prinsipnya kami menyambut baik mas, ya, lebih baik terlambat dari pada tidak sama sekali”.
Namun Jauhari menilai apa yang dilakukan bupati adalah salah satu bukti bahwa Bupati Jember kurang peka bahkan cenderung abai terhadap aturan atau perintah pemerintah.
“ jadi hal ini pernah di diskusikan pada tanggal 12 Juli malam, tepatnya di salah satu café di sekitaran kampus Unej, saya bersama beberapa koordinator kecamatan, dan pengurus Jepr Kabupaten dan Pengurus Jawa Timur, dimana kami menilai meski keluarnya surat Edaran ini baik, namun harusnya Bupati memberi contoh yang baik, apalagi pada tanggal 22 September 2022 telah di keluarkan Keputusan Bersama Menteri PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, KEPALA KEPEGAWAIAN NEGARA, KETUA KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA DAN KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM No : 2 TAHUN 2022 ; No : 800-5474 Tahun 2022 ; No : 246 Tahun 2022; No : 30 Tahun 2022 ; N0 : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan” Ujar Jauhari.
Jauhari kemudian menjelaskan beberpa point penting dalam SKB tersebut “ ada beberapa hal yang menjadi tugas Kepala daerahdalam Surat Keputusan Bersama tersebut, hal ini di jelaskan dalam Lampiran I dimana Kepala daerah saya sebutkan tiga saja :
1.melakukan sosialisasi peraturan terkait netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Dan tolong di catat tebal bahwa setelah 22 Septemnber 2022 baru tiga hari yang lalu SKB di jalankan memalui di keluarkannya SE Bupati Nomor Nomor: 800/6516/414/2023.
2.melakukan ikrar dan penandatangan pakta Integrita Netralitas pegawai ASN dilingkungan Instansi masing masing di mana Format pakta integritasnya ada dalam Lampiran SKB Nomor : 2 TAHUN 2022 ; No : 800-5474 Tahun 2022 ; No : 246 Tahun 2022; No : 30 Tahun 2022 ; N0 : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022.
3. adalah melakukan upada pencegahan dini terhadap kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan.
Jauhari Selaku Koordinator Jepr Kecamatan Tanggul ini memberi catatan khusus terkait perintah SKB UMUM No : 2 TAHUN 2022 ; No : 800-5474 Tahun 2022 ; No : 246 Tahun 2022; No : 30 Tahun 2022 ; N0 : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 khususnya tentang pencegahan dini pelanggaran Netralitas ASN
Jauhari berkata “ terkait Point ke 3 yang saya sampaikan inilah Bupati kami nilai gagal, mengapa tervatat dan berdasarkan Fakta-Fakta hukum yang kami miliki, ternyata Bupati bahkan menjadikan ASN di kabupaten Jember korban, dengan pelibatan menantu menantunya yang seing kali gunakan Alat Peraga Partai Nasdem, Gerindra dan Demokrat dalam banyak kegiatan Pemerintah kabupaten Jember yang juga melibatkan sejumlah besar masyarakat umum, bahkan kegiatan yang bersifat terbuka.
Lanjut Jauhari menyampaikan pandangannya terhadap sikap ASN yang melibatkan menantu bupati dalam kegiatan pemerintah kabupaten Jember dalam konteks relasi kuasa memang bisa saja para ASN beralasan mereka melibatkan menantu bupati yang menggunakan alat peraga partai NASDEM, Demokrat dan Gerindra tersebut.
Karena tegak lurus pada pimpinan, namun bukankah ASN sudah bersumpah dan berjanji setia dan taatsepenuhnya kepada Pancasila, UUD 45, Negara dan Pemerintah serta menaati segala peraturan perundang undangan yang berlaku dan seterusnya, kan sudah ada UU ASN Nomor 5 tahun 2014, dimana pasal 4 huruf D menuntut mereka agar profesional dan Pasal 9 ayat (2) menuntut mereka agar lepas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan Partai Politik, lah ini mereka malah membiarkan adanya Intervensi Partai Politik bahkan photo photo bersama, Gilanya lagi malah di Upload ke media sosial resmi pemerintah Jember” ujar jauhari.
Koordinator Jepr Tanggul ini, juga menyampaikan harapannya terhadap pemerintah kabupaten jember menjelang pemilu tahun 2024 “ mas, kami ini pemantau pemilu yang oleh Undang undang di perintah untuk ikut serta berpartisipasi memantau seluruh tahapan, bukan hanya penyelenggara pemilu namun juga seluruh stake holder yang terkait dengan pelansanaan Pemilu sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, kami berharap pemerintah kabupaten Jember benar-benar menjunjung tinggi Undang undang, karena sebenarnya kami juga ingin kabupaten jember kondusif, coba sekarang dampak dari bupati dan jajarannya mementingkan urusan keluarga dan kelompoknya setidaknya ada 85 pejabat ASN di jember terancam pelanggaran disiplin berat, semoga setelah edaran bupati ini tidak ada lagi pelanggaran netralitas ASN, aamin.”pungkasnya.
Penulis : Diki
Editor : cing