MEDIAJEMBER.COM , Gumukmas Jember — Tahapan verifikasi berkas bakal calon Kepala Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Jember akan diselenggarakan pada Senin, 4 September 2023.
Ketua BPD desa Kepanjen H. Imam Mukhlas, SE mengatakan, “Verifikasi berkas Bacalon Kades dalam PAW desa Kepanjen dijadwalkan tanggal 4 September 2023. Sesuai dengan tahapan baru, hasil revisi yang dibuat panitia Pilkades PAW.”
Dia menjelaskan, bahwa Tahapan verifikasi berkas pada 3 Agustus 2023 lalu dinilai kurang prosedural. Untuk itu panitia segera melakukan revisi tahapan sesuai dengan Perbup Nomor 37 tahun 2021.
“Dalam Perbup Nomor 37 tahun 2021 pasal 25 Bahwa Penelitian dan verifikasi berkas administrasi bakal calon dilakukan oleh panitia pemilihan tingkat desa bersama Muspika dengan menghadirkan Bakal calon.” Ujar Mukhlas kepada reporter mediajember.com di rumahnya, Minggu (27/08/2023).
Revisi tahapan yang dilakukan panitia, kata Muklas tentunya akan berpengaruh terhadap tahapan Pilkades PAW desa Kepanjen secara keseluruhan.
“Secara keseluruhan tahapan PAW ikut berubah, termasuk pelaksanaan pemungutan suara atau coblosan. Pelaksanaan yang awalnya akan dilaksanakan pada 7 September 2023 ikut mundur. Mengenai waktunya kapan, perkiraan awal Oktober 2023.” Pungkas Ketua BPD Kepanjen, H. Imam Mukhlas, S.E.
Penulis : Heri Santoso