MEDIAJEMBER.COM — Kepala Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari Jember, Edi Santoso akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri Jember, pada Selasa (11/07/2023).
Penetapan tersangka ini berkaitan dengan proyek pembuatan jalan paving. Untuk itu dia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Kepala Kantor Kejari Jember, I Nyoman Sucitrawan mengatakan bahwa pelaku diduga kuat melakukan korupsi DD tahun anggaran 2021. Dengan cara menggunakan Surat Pertanggung Jawaban Fiktif dalam proyek pavingisasi jalan di Desa Mundurejo yang merugikan negara sebesar Rp242 juta.
Padahal proyek pavingisasi Jalan di Dusun Temurejo Desa Mundurejo sudah selesai dikerjakan oleh mantan kades sebelumnya. Pembangunan mengunakan uang pribadi serta swadaya masyarakat, tepatnya pada tahun 2019, imbuhnya.
“Meskipun pekerjaan pavingisasi sudah selesai. Justru tersangka ini menganggarkan lagi pavingisasi tersebut yang tertuang dalam Peraturan Desa Mundurejo nomor 7 tahun 2021 tentang penggunaan APBDes 2021 tentang pavingisasi jalan,” katanya.
I Nyoman mengungkapkan dalam proyek tersebut. Katanya, tersangka menganggarkan Rp 275.243. 210 dari DD tahun 2021 untuk pemasangan paving sepanjang 300 meter dan lebar 3,2 meter.
“Namun dalam perjalannya, tersangka mencairkan dd tersebut. Dengan mencantumkan SPJ fiktif, survei harga fiktif dan semua pembelian material kuitansinya fiktif,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, tersangka juga membuat Surat tanda bukti penerimaan upah pekerjaan sebesar Rp 136. 943. 210. Namun semua data administrasi tersebut adalah fiktif.
“Jadi dibuat seolah-olah ada. Seakan ada bukti belanja material, difiktifkan,” papar I Nyoman.
Padahal, kata dia, uang DD tersebut bukan dialokasikan proyek paving jalan. Justru, duit sebesar itu masuk di saku pribadi tersangka.
Kajari Jember I Nyoman Sucitrawan menyampaikan, sebelum penetapan tersangka, pihaknya sudah memeriksa 15 saksi, seta dua saksi ahli. Ahli pidana dan ahli penghitungan kerugian uang negara.
Dari hasil penyidikan tersebut, alat bukti yang dibutuhkan sudah dianggap memenuhi. Sehingga Kades secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dari perbuatannya, ES dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 juncto pasal 8 dan pasal 18 UU RI Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana sudah diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2021.
“Ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Hingga seumur hidup.” Kata Kajari Jember, I Nyoman Sucitrawan
Penulis : Tim MJ.com
Editor : Sam Heri