Kejaksaan Negeri Jember Tetapkan dan Menahan Kepala Desa Mundurejo Sebagai Tersangka Proyek Paving Fiktif

- Jurnalis

Rabu, 12 Juli 2023 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAJEMBER.COM — Kepala Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari Jember, Edi Santoso akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri Jember, pada Selasa (11/07/2023).

Penetapan tersangka ini berkaitan dengan proyek pembuatan jalan paving. Untuk itu dia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Kepala Kantor Kejari Jember, I Nyoman Sucitrawan mengatakan bahwa pelaku diduga kuat melakukan korupsi DD tahun anggaran 2021. Dengan cara menggunakan Surat Pertanggung Jawaban Fiktif dalam proyek pavingisasi jalan di Desa Mundurejo yang merugikan negara sebesar Rp242 juta.

Padahal proyek pavingisasi Jalan di Dusun Temurejo Desa Mundurejo sudah selesai dikerjakan oleh mantan kades sebelumnya. Pembangunan mengunakan uang pribadi serta swadaya masyarakat, tepatnya pada tahun 2019, imbuhnya.

Baca Juga :  Kecelakaan Tunggal, Rem Blong Truk Tebu Seruduk Warung Kopi

“Meskipun pekerjaan pavingisasi sudah selesai. Justru tersangka ini menganggarkan lagi  pavingisasi tersebut yang tertuang dalam Peraturan Desa Mundurejo nomor 7 tahun 2021 tentang penggunaan APBDes 2021 tentang pavingisasi jalan,” katanya.

I Nyoman mengungkapkan dalam proyek tersebut. Katanya, tersangka menganggarkan Rp 275.243. 210 dari DD tahun 2021 untuk pemasangan paving sepanjang 300 meter dan lebar 3,2 meter.

“Namun dalam perjalannya, tersangka mencairkan dd tersebut. Dengan mencantumkan SPJ fiktif, survei harga fiktif dan semua pembelian material kuitansinya fiktif,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ujian Tulis Pengisian Kepala Dusun Muneng Desa Mayangan Diikuti 2 Kandidat

Selain itu, lanjut dia, tersangka juga membuat Surat tanda bukti penerimaan upah pekerjaan sebesar Rp 136. 943. 210. Namun semua data administrasi tersebut adalah fiktif.

“Jadi dibuat seolah-olah ada. Seakan ada bukti belanja material, difiktifkan,” papar I Nyoman.

Padahal, kata dia, uang DD tersebut bukan dialokasikan proyek paving jalan. Justru, duit sebesar itu masuk di saku pribadi tersangka.

Kajari Jember I Nyoman Sucitrawan menyampaikan, sebelum penetapan tersangka, pihaknya sudah memeriksa 15 saksi, seta dua saksi ahli. Ahli pidana dan ahli penghitungan kerugian uang negara.

Baca Juga :  Fatayat NU Kencong Timur Bagikan Takjil, Donor Darah dan Khotmil Qur'an

Dari hasil penyidikan tersebut, alat bukti yang dibutuhkan sudah dianggap memenuhi. Sehingga Kades secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dari perbuatannya, ES dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 juncto pasal 8 dan pasal 18 UU RI Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana sudah diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2021.

“Ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Hingga seumur hidup.” Kata Kajari Jember, I Nyoman Sucitrawan

Penulis : Tim MJ.com

Editor : Sam Heri

Berita Terkait

Menyambut HUT ke-78 Hari Bhayangkara, Cak Sofin Tetap Siaga di Simpang Tiga Pejaten Bondowoso.
Cuaca Membaik, Hasil Tangkapan Nelayan Puger Membludak
Pencuri Mie Instan di Sukowono Tertangkap Warga Saat Menjalankan Aksinya
Merasa Laporan Tidak Ditindaklanjuti, HNSI Jember dan Nelayan Sekoci Puger Wadul ke Pos AL
Terdampak Banjir Rob, Jembatan di Jalur Lintas Selatan Jember Ambles
Jaga Kebutuhan Pangan Bulan Ramadan, DPC HKTI Jember Gelontorkan 5 Ton Beras Murah
Pemilu 2024 Memakan Korban, Saksi TPS Partai Amanat Nasional di Bondowoso Meninggal Dunia
DPC HNSI Jember Siap Mendukung Program Pemerintah dan Sukseskan Pemilu 2024 Aman dan Damai
Berita ini 308 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juli 2024 - 11:53 WIB

433 warga Desa Jambearum Terima Beras Bansos Cadangan Bantuan Pangan

Jumat, 21 Juni 2024 - 13:11 WIB

Tim Kecamatan Gumukmas Lakukan Monitoring dan Evaluasi di Desa Kepanjen

Kamis, 20 Juni 2024 - 09:46 WIB

Tim Kecamatan Puger Lakukan Monitoring dan Evaluasi di Desa Mojomulyo

Jumat, 14 Juni 2024 - 12:04 WIB

Ujian Tulis Pengisian Kepala Dusun Muneng Desa Mayangan Diikuti 2 Kandidat

Selasa, 11 Juni 2024 - 12:01 WIB

Kepala Desa Kasiyan Timur Serahkan BLT-DD Periode Juni 2024

Senin, 10 Juni 2024 - 16:14 WIB

216 Kepala Desa di Jember Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Kamis, 6 Juni 2024 - 20:34 WIB

Banyaknya Pejabat Pemkab Jember Dipanggil APH, Dipertanyakan Dewan dalam Sidang Paripurna

Jumat, 31 Mei 2024 - 12:39 WIB

Camat Puger Himbau Kades dan Perangkat Bersikap Netral dalam Pilkada Jember 2024

Berita Terbaru