Kejaksaan Negeri Jember Tetapkan dan Menahan Kepala Desa Mundurejo Sebagai Tersangka Proyek Paving Fiktif

- Jurnalis

Rabu, 12 Juli 2023 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAJEMBER.COM — Kepala Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari Jember, Edi Santoso akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri Jember, pada Selasa (11/07/2023).

Penetapan tersangka ini berkaitan dengan proyek pembuatan jalan paving. Untuk itu dia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Kepala Kantor Kejari Jember, I Nyoman Sucitrawan mengatakan bahwa pelaku diduga kuat melakukan korupsi DD tahun anggaran 2021. Dengan cara menggunakan Surat Pertanggung Jawaban Fiktif dalam proyek pavingisasi jalan di Desa Mundurejo yang merugikan negara sebesar Rp242 juta.

Padahal proyek pavingisasi Jalan di Dusun Temurejo Desa Mundurejo sudah selesai dikerjakan oleh mantan kades sebelumnya. Pembangunan mengunakan uang pribadi serta swadaya masyarakat, tepatnya pada tahun 2019, imbuhnya.

Baca Juga :  Warga Patemon Pakusari Datangi Kantor Desa, Pertanyakan Pengelolaan Bumdes dan Keberadaan Inventaris

“Meskipun pekerjaan pavingisasi sudah selesai. Justru tersangka ini menganggarkan lagi  pavingisasi tersebut yang tertuang dalam Peraturan Desa Mundurejo nomor 7 tahun 2021 tentang penggunaan APBDes 2021 tentang pavingisasi jalan,” katanya.

I Nyoman mengungkapkan dalam proyek tersebut. Katanya, tersangka menganggarkan Rp 275.243. 210 dari DD tahun 2021 untuk pemasangan paving sepanjang 300 meter dan lebar 3,2 meter.

“Namun dalam perjalannya, tersangka mencairkan dd tersebut. Dengan mencantumkan SPJ fiktif, survei harga fiktif dan semua pembelian material kuitansinya fiktif,” ungkapnya.

Baca Juga :  Peringati HUT TNI ke-78, Polsek Balung dan SKB Beri Kejutan KepadaKoramil

Selain itu, lanjut dia, tersangka juga membuat Surat tanda bukti penerimaan upah pekerjaan sebesar Rp 136. 943. 210. Namun semua data administrasi tersebut adalah fiktif.

“Jadi dibuat seolah-olah ada. Seakan ada bukti belanja material, difiktifkan,” papar I Nyoman.

Padahal, kata dia, uang DD tersebut bukan dialokasikan proyek paving jalan. Justru, duit sebesar itu masuk di saku pribadi tersangka.

Kajari Jember I Nyoman Sucitrawan menyampaikan, sebelum penetapan tersangka, pihaknya sudah memeriksa 15 saksi, seta dua saksi ahli. Ahli pidana dan ahli penghitungan kerugian uang negara.

Baca Juga :  PMR SMPN 1 Jember Perkenalkan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan kepada Siswa Baru

Dari hasil penyidikan tersebut, alat bukti yang dibutuhkan sudah dianggap memenuhi. Sehingga Kades secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dari perbuatannya, ES dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 juncto pasal 8 dan pasal 18 UU RI Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana sudah diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2021.

“Ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Hingga seumur hidup.” Kata Kajari Jember, I Nyoman Sucitrawan

Penulis : Tim MJ.com

Editor : Sam Heri

Berita Terkait

Emosi Kalah Pendukung, Tim Kampanye Hendi Diduga Merusak Banner Gus Fawait Joss di Pantai Paseban
Pintu Tol Arah Keluar Probolinggo Macet Total
HUT ke-79 TNI, Kecamatan Balung bersama Polsek dan Komunitas SKB Datangi Koramil Balung
Rumah Warga di Jember Rusak Terdampak Gelegar Sound Horeg
Pasangan Gus Fawaid – Djoko Susanto Mendaftar Sebagai Peserta Pilkada Jember 2024
Puluhan Regu Meriahkan Lomba Gerak Jalan Memperingati HUT ke-79 RI di Jambearum
Haul Akbar ke-454 Syekh Abu Bakar Bin Salim di Bondowoso
Gudang Penyimpanan Kayu Bekas Milik Pengusaha di Jember Ludes Terbakar

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 19:03 WIB

PERBANI Wilayah Jatim-Bali-Nusa Bersama Institut Pelatihan RSD dr. Soebandi Adakan Seminar Penyuluhan Kesehatan

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:37 WIB

KSR PMI Unit Unej Sukses Gelar Seminar Kesehatan Jiwa

Kamis, 8 Agustus 2024 - 16:05 WIB

DP3AKB Gumukmas Sosialisasi Program Sekolah Orang Tua Hebat di Desa Kepanjen

Sabtu, 13 Juli 2024 - 06:35 WIB

Civitas Akademika dan Alumni FTP Unej Donor Darah ke UDD PMI Kabupaten Jember

Selasa, 18 Juni 2024 - 15:58 WIB

Rayakan Idul Adha 1445 H, RSD Balung Bagikan 1000 Paket Daging Kurban

Rabu, 17 Januari 2024 - 18:02 WIB

Puskesmas Balung Bersama Kader Posyandu Balung Kulon Melaksanakan PIN Polio

Selasa, 5 Desember 2023 - 07:29 WIB

Jelang Tahun Baru 2024, Mahasiswa dan Dosen Universitas dr Soebandi Ikut Donor Darah Sukarela

Rabu, 27 September 2023 - 19:14 WIB

Sambut Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H, PMI Jember Ikut Resik-Resik Pasar Tanjung

Berita Terbaru