Kejaksaan Negeri Jember Tetapkan dan Menahan Kepala Desa Mundurejo Sebagai Tersangka Proyek Paving Fiktif

- Jurnalis

Rabu, 12 Juli 2023 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAJEMBER.COM — Kepala Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari Jember, Edi Santoso akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri Jember, pada Selasa (11/07/2023).

Penetapan tersangka ini berkaitan dengan proyek pembuatan jalan paving. Untuk itu dia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Kepala Kantor Kejari Jember, I Nyoman Sucitrawan mengatakan bahwa pelaku diduga kuat melakukan korupsi DD tahun anggaran 2021. Dengan cara menggunakan Surat Pertanggung Jawaban Fiktif dalam proyek pavingisasi jalan di Desa Mundurejo yang merugikan negara sebesar Rp242 juta.

Padahal proyek pavingisasi Jalan di Dusun Temurejo Desa Mundurejo sudah selesai dikerjakan oleh mantan kades sebelumnya. Pembangunan mengunakan uang pribadi serta swadaya masyarakat, tepatnya pada tahun 2019, imbuhnya.

Baca Juga :  Haul Akbar ke-454 Syekh Abu Bakar Bin Salim di Bondowoso

“Meskipun pekerjaan pavingisasi sudah selesai. Justru tersangka ini menganggarkan lagi  pavingisasi tersebut yang tertuang dalam Peraturan Desa Mundurejo nomor 7 tahun 2021 tentang penggunaan APBDes 2021 tentang pavingisasi jalan,” katanya.

I Nyoman mengungkapkan dalam proyek tersebut. Katanya, tersangka menganggarkan Rp 275.243. 210 dari DD tahun 2021 untuk pemasangan paving sepanjang 300 meter dan lebar 3,2 meter.

“Namun dalam perjalannya, tersangka mencairkan dd tersebut. Dengan mencantumkan SPJ fiktif, survei harga fiktif dan semua pembelian material kuitansinya fiktif,” ungkapnya.

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI Ke-78 Pelajar Sekolah Dasar seKecamatan Kota Kabupaten Bondowoso Ikuti Lomba Gerak Jalan

Selain itu, lanjut dia, tersangka juga membuat Surat tanda bukti penerimaan upah pekerjaan sebesar Rp 136. 943. 210. Namun semua data administrasi tersebut adalah fiktif.

“Jadi dibuat seolah-olah ada. Seakan ada bukti belanja material, difiktifkan,” papar I Nyoman.

Padahal, kata dia, uang DD tersebut bukan dialokasikan proyek paving jalan. Justru, duit sebesar itu masuk di saku pribadi tersangka.

Kajari Jember I Nyoman Sucitrawan menyampaikan, sebelum penetapan tersangka, pihaknya sudah memeriksa 15 saksi, seta dua saksi ahli. Ahli pidana dan ahli penghitungan kerugian uang negara.

Baca Juga :  Banjir Rendam Ratusan Rumah di Desa Glundengan, Warga Kecewa Pemerintah Desa Terkesan Tidak Peduli

Dari hasil penyidikan tersebut, alat bukti yang dibutuhkan sudah dianggap memenuhi. Sehingga Kades secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dari perbuatannya, ES dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 juncto pasal 8 dan pasal 18 UU RI Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana sudah diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2021.

“Ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Hingga seumur hidup.” Kata Kajari Jember, I Nyoman Sucitrawan

Penulis : Tim MJ.com

Editor : Sam Heri

Berita Terkait

Pohon Ikonik di Wringintelu Tumbang, Sejumlah Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang
Warga Demo Kepala Desa Kesilir, Korlap dan Rekannya Dilaporkan ke Polisi
Kasus Dugaan Oknum Kasun Aniaya Anak Bawah Umur di Jember Masuk Tahap Penyidikan
Pencuri Motor di Acara Tahlilan Babak Belur Dihajar Massa di Kencong
Sidak Pupuk Subsidi di Gumukmas, Komisi B DPRD Jember Temukan Harga Melebihi HET
Pelanggaran Penjualan Pupuk Subsidi Melebihi HET: Ancaman bagi Petani dan Ketahanan Pangan
Korban Penganiayaan Oknum Kasun di Jember Tidak Bersekolah, Badannya Terasa Sakit
Oknum Kasun di Jember Dilaporkan Warganya Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 22:09 WIB

Kades Kepanjen Bagikan Ratusan Bingkisan Lebaran untuk Semua Elemen Desa

Selasa, 25 Maret 2025 - 18:54 WIB

Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Pemdes Puger Kulon Salurkan BLT-DD dan Insentif Guru Ngaji

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:11 WIB

Pemdes Grenden Bagikan Insentif Guru Ngaji dan PAUD dari Anggaran DD 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:33 WIB

Sambut Lebaran Kades Mlokorejo Salurkan Secara Langsung BLT-DD Januari – Maret 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:20 WIB

Kades Grenden Pimpin Langsung Penyaluran BLT-DD periode Januari – Maret 2025

Senin, 17 Maret 2025 - 12:52 WIB

Pembagian BLT-DD di Desa Jambearum: Lansia dan Warga Sakit Dapat Bantuan Langsung ke Rumah

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:03 WIB

Pemdes Menampu Salurkan BLT-DD kepada 59 KPM di Pertengahan Bulan Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:51 WIB

Pemdes Mojosari Salurkan BLT-DD untuk 40 KPM, Warga Ungkap Rasa Syukur

Berita Terbaru

MediaJember.com mengucapkan selamat Idul Fitri 1446 H

Uncategorized

Mediajember.com mengucapkan selamat Idul Fitri 1446 H

Minggu, 30 Mar 2025 - 17:44 WIB