Kejaksaan Negeri Jember Tetapkan dan Menahan Kepala Desa Mundurejo Sebagai Tersangka Proyek Paving Fiktif

- Jurnalis

Rabu, 12 Juli 2023 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAJEMBER.COM — Kepala Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari Jember, Edi Santoso akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri Jember, pada Selasa (11/07/2023).

Penetapan tersangka ini berkaitan dengan proyek pembuatan jalan paving. Untuk itu dia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Kepala Kantor Kejari Jember, I Nyoman Sucitrawan mengatakan bahwa pelaku diduga kuat melakukan korupsi DD tahun anggaran 2021. Dengan cara menggunakan Surat Pertanggung Jawaban Fiktif dalam proyek pavingisasi jalan di Desa Mundurejo yang merugikan negara sebesar Rp242 juta.

Padahal proyek pavingisasi Jalan di Dusun Temurejo Desa Mundurejo sudah selesai dikerjakan oleh mantan kades sebelumnya. Pembangunan mengunakan uang pribadi serta swadaya masyarakat, tepatnya pada tahun 2019, imbuhnya.

Baca Juga :  Peringatan HUT RI ke-78, Pemdes Balung Kulon Gelar Gerak Jalan Kreasi

“Meskipun pekerjaan pavingisasi sudah selesai. Justru tersangka ini menganggarkan lagi  pavingisasi tersebut yang tertuang dalam Peraturan Desa Mundurejo nomor 7 tahun 2021 tentang penggunaan APBDes 2021 tentang pavingisasi jalan,” katanya.

I Nyoman mengungkapkan dalam proyek tersebut. Katanya, tersangka menganggarkan Rp 275.243. 210 dari DD tahun 2021 untuk pemasangan paving sepanjang 300 meter dan lebar 3,2 meter.

“Namun dalam perjalannya, tersangka mencairkan dd tersebut. Dengan mencantumkan SPJ fiktif, survei harga fiktif dan semua pembelian material kuitansinya fiktif,” ungkapnya.

Baca Juga :  Menang Adu Pinalti Arema FC Jawara Piala Presiden 2024

Selain itu, lanjut dia, tersangka juga membuat Surat tanda bukti penerimaan upah pekerjaan sebesar Rp 136. 943. 210. Namun semua data administrasi tersebut adalah fiktif.

“Jadi dibuat seolah-olah ada. Seakan ada bukti belanja material, difiktifkan,” papar I Nyoman.

Padahal, kata dia, uang DD tersebut bukan dialokasikan proyek paving jalan. Justru, duit sebesar itu masuk di saku pribadi tersangka.

Kajari Jember I Nyoman Sucitrawan menyampaikan, sebelum penetapan tersangka, pihaknya sudah memeriksa 15 saksi, seta dua saksi ahli. Ahli pidana dan ahli penghitungan kerugian uang negara.

Baca Juga :  Diduga Akibat Kebocoran Gas, Dapur Penggorengan Krupuk Milik Warga Balung Kulon Ludes Terbakar

Dari hasil penyidikan tersebut, alat bukti yang dibutuhkan sudah dianggap memenuhi. Sehingga Kades secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dari perbuatannya, ES dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 juncto pasal 8 dan pasal 18 UU RI Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana sudah diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2021.

“Ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Hingga seumur hidup.” Kata Kajari Jember, I Nyoman Sucitrawan

Penulis : Tim MJ.com

Editor : Sam Heri

Berita Terkait

Forum Masyarakat Jember Bangkit Ajak DPRD Blokade Jalan Puger-Rambipuji
Camat Gumukmas Tinjau Dampak Banjir di Desa Bagorejo
Perbatasan Desa Curahnongko-Desa Andong Sari, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember Kembali Terendam Banjir
Akses Jalan ke SDS Nurul Islam Jember Akhirnya Dibuka Kembali Seperti Semula
Akses Jalan ke Sekolah Ditutup, Pihak SDS Nurul Islam Jember Kecewa
Emosi Kalah Pendukung, Tim Kampanye Hendi Diduga Merusak Banner Gus Fawait Joss di Pantai Paseban
Pintu Tol Arah Keluar Probolinggo Macet Total
HUT ke-79 TNI, Kecamatan Balung bersama Polsek dan Komunitas SKB Datangi Koramil Balung

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 14:40 WIB

Desa Jambearum Gelar Festival Gemari, Percepat Penurunan Stunting melalui Konsumsi Ikan

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:52 WIB

Kepala Desa Wonosari Pantau Pembagian BLT DBHCHT 2024

Kamis, 14 November 2024 - 13:44 WIB

Polres Jember Gelar Apel Kesiapan Linmas untuk Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Senin, 28 Oktober 2024 - 12:48 WIB

Perekaman E-KTP Bagi Pemula di Tiga Desa Kecamatan Puger Diikuti Ratusan Warga

Selasa, 22 Oktober 2024 - 11:36 WIB

Kepala Desa Mlokorejo Serahkan BLT Dana Desa kepada 34 Keluarga Penerima Manfaat

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:00 WIB

Khitanan Massal Meriahkan Hari Santri di RTH Jambearum: 19 Anak Terima Layanan Khitan Gratis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 11:15 WIB

Pemdes Kepanjen Tetapkan RKP Desa 2025 dan DU RKP 2026

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 07:10 WIB

Pemdes Kasiyan Timur Adakan Tasyakuran Pembubaran Kepanitiaan HUT ke-79 RI dan Selamatan Desa

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kepala Desa Wonosari Pantau Pembagian BLT DBHCHT 2024

Selasa, 10 Des 2024 - 16:52 WIB