Komisi B DPRD Jember Sidak Penolakan Mini Market di Desa Lojejer

- Jurnalis

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wuluhan, MEDIAJEMBER.COM — Candra Ary Fianto, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember, melakukan sidak terkait polemik penolakan mini market di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan.

Pada pertengahan bulan Januari 2025 pendirian mini Market ini menuai penolakan dari warga, terutama para pengusaha toko kelontong yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Desa Lojejer.

Di sela kegiatan, Candra Ary menjelaskan bahwa pihaknya (komisi B) telah menerima laporan dari paguyuban pedagang pasar yang melakukan penolakan mini Market di Lojejer.

Baca Juga :  Forum Masyarakat Jember Bangkit Ajak DPRD Blokade Jalan Puger-Rambipuji

“Setelah mencari informasi lebih lanjut, kami menemukan bahwa izin untuk pembangunan mini market tersebut belum ada. Yang ada hanya Nomor Induk Berusaha (NIB).” Katanya kepada media, Rabu (29/01/2025).

Untuk itu, Komisi B DPRD Jember sepakat untuk memanggil pihak-pihak terkait guna menyelesaikan permasalahan ini.

Baca Juga :  Reses Masa Persidangan Ke-2 Tahun 2023 | Anggota DPRD Jember Lora Holil Sampaikan Pentingnya Infrastruktur Untuk Peningkatan Perekonomian Masyarakat Desa

“Kami berencana melakukan pertemuan besok dengan PTSP, Disperindag, dan perwakilan paguyuban pedagang pasar,” katanya.

Penolakan mini Market di Lojejer
Ketua komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto saat wawancara dengan awak media

Candra menegaskan bahwa jika toko ini menjadi bagian dari toko berjaringan, keberadaannya tidak boleh terlalu dekat dengan pasar tradisional.

“Hal ini bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember tahun 2016. Perda tersebut mengatur bahwa toko berjaringan harus berjarak minimal 1 km dari pasar tradisional.” Jelas Ary.

Baca Juga :  Pemdes Kasiyan Timur Adakan Tasyakuran Pembubaran Kepanitiaan HUT ke-79 RI dan Selamatan Desa

Namun hasil sidak diketahui lokasi pembangunan mini market hanya sekitar 200 meter dari pasar tradisional, yang jelas melanggar ketentuan dalam Perda.

Komisi B DPRD Jember berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini agar tidak ada masalah serupa di masa depan.

“Kami berharap dapat menciptakan suasana yang aman dan kondusif bagi pelaku usaha di masyarakat.” Tutupnya.

Penulis : Heri Santoso

Berita Terkait

Pemdes Mojosari Gelar Musdes Pembahasan dan Penetapan Calon Penerima BLT-DD Tahun 2025
Pemdes Jambearum Publikasikan LPJ Realisasi APBDes 2024 Sebagai Bentuk Transparansi
BLES Salurkan Bantuan Bata Ringan Blesscon untuk Percepatan Penyelesaian Bangunan Masjid Al-Ikhlas Jember
Pemkab Jember dan PT Semen Imasco Asiatic Bahas Solusi Dampak Kesepakatan Pembatasan Tonase
Kades Mlokorejo Klaim Tidak Tau Adanya Stockpile Batubara di Wilayahnya
Normalisasi Irigasi di Balung Kulon untuk Mendukung Masa Tanam Petani
Pedagang Pasar Lojejer Protes Pendirian Minimarket Dekat Pasar Tradisional
Dishub dan Satlantas Polres Jember Atur Operasi Kendaraan Lokal Puger

Berita Terkait

Selasa, 24 Desember 2024 - 19:46 WIB

Tebing Sungai Bedadung Longsor, Jalan di Balung Kulon Ditutup Total

Senin, 15 Januari 2024 - 19:13 WIB

Pengurus ICMI Ooda Kabupaten Jember yang Baru Langsung Bertekad Songsong Indonesia Emas 2045

Senin, 11 September 2023 - 10:28 WIB

Pemerintah Desa Wonosari Bagikan BLT-DD Periode September 2023

Jumat, 1 September 2023 - 18:22 WIB

Peringatan HUT ke 23 Desa Kasiyan Timur Gelar Selamatan dan Doa Bersama

Senin, 12 Juni 2023 - 17:22 WIB

Lagi, Warga Desa Kepanjen Minta Pilkades PAW Segera Digelar

Selasa, 6 Juni 2023 - 19:56 WIB

Terusir dari Kampung Halaman, Tertuduh Dukun Santet di Jember Terpaksa Tinggal di Kantor Desa

Berita Terbaru