Polemik Pilkades PAW Desa Kepanjen, Tabroni Tegaskan Merupakan Kewenangan Pemdes Bukan DPMD

- Jurnalis

Selasa, 20 Juni 2023 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAJEMBER.COM , Gumukmas Jember — Adanya polemik di kalangan masyarakat Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas terkait pelaksanaan Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) mendapatkan perhatian DPRD Jember. Untuk itu melalui Komisi A menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengurai persoalan itu, Senin (19/06/2023).

Hadir diundang oleh Komisi A DPRD Jember, Camat Gumukmas, PJ Kepala Desa dan BPD desa Kepanjen, serta DPMD.

Usai RDP, ketua komisi A DPRD Jember A Tabroni menyampaikan bahwa regulasi Pilkades serentak maupun PAW sudah diatur Perbup no.37 tahun 2021.

“Sesuai regulasi, Pilkades PAW wewenangnya ada di Pemerintah Desa bukan di DPMD, karena pembiayaan ditanggung oleh desa,” imbuhnya.

Maka BPD yang bertanggung jawab dan menjadi motor untuk melaksanakan Musdes Pilkades PAW. Mengumpulkan warga untuk mencari solusi, baik pembiayaan maupun menyamakan aspirasi warga.

Baca Juga :  Panitia Pilkades PAW Desa Kasiyan Gelar Verifikasi dan Klarifikasi Berkas 5 Bacalon Kades

“BPD harus mengumpulkan kedua kelompok berbeda aspirasi tersebut untuk duduk bersama, agar mereka bersepakat. Bersepakat untuk melaksanakan PAW atau menunda. Serta mencari solusi terkait anggaran pelaksanaan PAW,” Kata Ketua Komisi A DPRD Jember A Tabroni.

Kata dia, kalau memang hasil Musdes nantinya sepakat Pilkades PAW, maka BPD harus segera mempersiapkan tahapan-tahapan pemilihan.

“Batas waktu pelaksanaan PAW sampai pelantikan Kades, maksimal bulan Oktober. Supaya tidak bertabrakan dengan masa kampanye Pileg di bulan November.” Pungkas Tabroni, Ketua Komisi A DPRD Jember.

Hal serupa juga disampaikan  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Jember, Adi Wijaya menjelaskan bahwa Pilkades serentak kewenangan Kabupaten.

Sedangkan Pilkades PAW kewenangan ada di tingkat desa dan sumber anggaran melekat di APBDes. Mengenai teknis pelaksanaan Pilkades PAW sudah diatur dalam Perbup 37 tahun 2021 di pasal 66 ke bawah, imbuhnya.

Baca Juga :  Susul Kepanjen, Warga Desa Kasiyan Sepakat Menggelar Pilkades Antar Waktu (PAW)

“Karena yang punya kewenangan penuh adalah desa, maka prinsipnya silahkan melakukan Musdes, sesuai Permendes 16 tahun 2019. Segala putusan Musdes inilah yang ditangkap sebagai sebuah Goodwill. Apakah Pilkades PAW perlu dilaksanakan atau ditunda?” Katanya.

BPD Sudah Lakukan Antisipasi Anggaran

Ditemui di tempat yang sama, Ketua BPD desa Kepanjen H. Imam Muklas S.E. membenarkan adanya kelompok warga yang menginginkan segera PAW. Dan ada kelompok warga yang menolak.

“Kedua kelompok warga tersebut mempunyai alasan masing-masing untuk menolak atau segera melakukan PAW,” kata H. Muklas.

Dia mengaku, bahwa di akhir tahun 2022 lalu BPD sudah mengantisipasi akan terjadinya PAW di tahun 2023. Biaya untuk pelaksanaan PAW sudah disiapkan dengan anggaran Silva 2022.

Baca Juga :  PMR SMK 4 Pancasila Kabupaten Jember Peringati Hari Relawan PMI

“Di APBDes sudah dianggarkan, dan saya sudah menetapkan terkait APBdes 2023. Untuk pelaksanaan PAW estimasi anggaran sebesar 42 juta.” Katanya.

Menutup wawancara, H. Imam Muklas menyampaikan hasil dari hearing (RDP) bahwa Pilkades PAW harus dilaksanakan di tahun 2023. Jadi atau tidaknya pelaksanaan Pilkades PAW tergantung hasil Musdes yang akan segera dilakukan.

“BPD dan PJ akan segera melaksanakan Musdes insidentil, insya Allah hari Jumat kalau tidak ada halangan. Kita akan menyampaikan Goodwill terkait penegasan batas desa dan proses pelaksanaan PAW.” Pungkas Ketua BPD desa Kepanjen, H. Imam Muklas, S.E.

Penulis : Heri Santoso

Berita Terkait

433 warga Desa Jambearum Terima Beras Bansos Cadangan Bantuan Pangan
Tim Kecamatan Gumukmas Lakukan Monitoring dan Evaluasi di Desa Kepanjen
Kegiatan Monev di Puger Kulon Berlangsung Lancar
Tim Kecamatan Puger Lakukan Monitoring dan Evaluasi di Desa Mojomulyo
Ujian Tulis Pengisian Kepala Dusun Muneng Desa Mayangan Diikuti 2 Kandidat
Kepala Desa Kasiyan Timur Serahkan BLT-DD Periode Juni 2024
216 Kepala Desa di Jember Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan
Banyaknya Pejabat Pemkab Jember Dipanggil APH, Dipertanyakan Dewan dalam Sidang Paripurna
Berita ini 179 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juli 2024 - 11:53 WIB

433 warga Desa Jambearum Terima Beras Bansos Cadangan Bantuan Pangan

Kamis, 20 Juni 2024 - 16:13 WIB

Kegiatan Monev di Puger Kulon Berlangsung Lancar

Kamis, 20 Juni 2024 - 09:46 WIB

Tim Kecamatan Puger Lakukan Monitoring dan Evaluasi di Desa Mojomulyo

Jumat, 14 Juni 2024 - 12:04 WIB

Ujian Tulis Pengisian Kepala Dusun Muneng Desa Mayangan Diikuti 2 Kandidat

Selasa, 11 Juni 2024 - 12:01 WIB

Kepala Desa Kasiyan Timur Serahkan BLT-DD Periode Juni 2024

Senin, 10 Juni 2024 - 16:14 WIB

216 Kepala Desa di Jember Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Kamis, 6 Juni 2024 - 20:34 WIB

Banyaknya Pejabat Pemkab Jember Dipanggil APH, Dipertanyakan Dewan dalam Sidang Paripurna

Jumat, 31 Mei 2024 - 12:39 WIB

Camat Puger Himbau Kades dan Perangkat Bersikap Netral dalam Pilkada Jember 2024

Berita Terbaru

Sosial

Warga Desa Kasiyan Timur Terima Bantuan Beras

Kamis, 4 Jul 2024 - 11:20 WIB