Polemik Pilkades PAW Desa Kepanjen, Tabroni Tegaskan Merupakan Kewenangan Pemdes Bukan DPMD

- Jurnalis

Selasa, 20 Juni 2023 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAJEMBER.COM , Gumukmas Jember — Adanya polemik di kalangan masyarakat Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas terkait pelaksanaan Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) mendapatkan perhatian DPRD Jember. Untuk itu melalui Komisi A menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengurai persoalan itu, Senin (19/06/2023).

Hadir diundang oleh Komisi A DPRD Jember, Camat Gumukmas, PJ Kepala Desa dan BPD desa Kepanjen, serta DPMD.

Usai RDP, ketua komisi A DPRD Jember A Tabroni menyampaikan bahwa regulasi Pilkades serentak maupun PAW sudah diatur Perbup no.37 tahun 2021.

“Sesuai regulasi, Pilkades PAW wewenangnya ada di Pemerintah Desa bukan di DPMD, karena pembiayaan ditanggung oleh desa,” imbuhnya.

Maka BPD yang bertanggung jawab dan menjadi motor untuk melaksanakan Musdes Pilkades PAW. Mengumpulkan warga untuk mencari solusi, baik pembiayaan maupun menyamakan aspirasi warga.

Baca Juga :  Program PISEW 2023, Guna Tingkatkan Perekonomian Warga KKAD Parikesit Bangun Jembatan Penghubung Desa Menampu - Mayangan

“BPD harus mengumpulkan kedua kelompok berbeda aspirasi tersebut untuk duduk bersama, agar mereka bersepakat. Bersepakat untuk melaksanakan PAW atau menunda. Serta mencari solusi terkait anggaran pelaksanaan PAW,” Kata Ketua Komisi A DPRD Jember A Tabroni.

Kata dia, kalau memang hasil Musdes nantinya sepakat Pilkades PAW, maka BPD harus segera mempersiapkan tahapan-tahapan pemilihan.

“Batas waktu pelaksanaan PAW sampai pelantikan Kades, maksimal bulan Oktober. Supaya tidak bertabrakan dengan masa kampanye Pileg di bulan November.” Pungkas Tabroni, Ketua Komisi A DPRD Jember.

Hal serupa juga disampaikan  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Jember, Adi Wijaya menjelaskan bahwa Pilkades serentak kewenangan Kabupaten.

Sedangkan Pilkades PAW kewenangan ada di tingkat desa dan sumber anggaran melekat di APBDes. Mengenai teknis pelaksanaan Pilkades PAW sudah diatur dalam Perbup 37 tahun 2021 di pasal 66 ke bawah, imbuhnya.

Baca Juga :  Khitanan Massal Meriahkan Hari Santri di RTH Jambearum: 19 Anak Terima Layanan Khitan Gratis

“Karena yang punya kewenangan penuh adalah desa, maka prinsipnya silahkan melakukan Musdes, sesuai Permendes 16 tahun 2019. Segala putusan Musdes inilah yang ditangkap sebagai sebuah Goodwill. Apakah Pilkades PAW perlu dilaksanakan atau ditunda?” Katanya.

BPD Sudah Lakukan Antisipasi Anggaran

Ditemui di tempat yang sama, Ketua BPD desa Kepanjen H. Imam Muklas S.E. membenarkan adanya kelompok warga yang menginginkan segera PAW. Dan ada kelompok warga yang menolak.

“Kedua kelompok warga tersebut mempunyai alasan masing-masing untuk menolak atau segera melakukan PAW,” kata H. Muklas.

Dia mengaku, bahwa di akhir tahun 2022 lalu BPD sudah mengantisipasi akan terjadinya PAW di tahun 2023. Biaya untuk pelaksanaan PAW sudah disiapkan dengan anggaran Silva 2022.

Baca Juga :  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

“Di APBDes sudah dianggarkan, dan saya sudah menetapkan terkait APBdes 2023. Untuk pelaksanaan PAW estimasi anggaran sebesar 42 juta.” Katanya.

Menutup wawancara, H. Imam Muklas menyampaikan hasil dari hearing (RDP) bahwa Pilkades PAW harus dilaksanakan di tahun 2023. Jadi atau tidaknya pelaksanaan Pilkades PAW tergantung hasil Musdes yang akan segera dilakukan.

“BPD dan PJ akan segera melaksanakan Musdes insidentil, insya Allah hari Jumat kalau tidak ada halangan. Kita akan menyampaikan Goodwill terkait penegasan batas desa dan proses pelaksanaan PAW.” Pungkas Ketua BPD desa Kepanjen, H. Imam Muklas, S.E.

Penulis : Heri Santoso

Berita Terkait

Hendi Seharusnya Tidak Menggunakan Bundesma Bangkit Abadi Kencong Untuk Kampanye
Emosi Kalah Pendukung, Tim Kampanye Hendi Diduga Merusak Banner Gus Fawait Joss di Pantai Paseban
Polres Jember Gelar Apel Kesiapan Linmas untuk Pengamanan Pilkada Serentak 2024
Perekaman E-KTP Bagi Pemula di Tiga Desa Kecamatan Puger Diikuti Ratusan Warga
Kepala Desa Mlokorejo Serahkan BLT Dana Desa kepada 34 Keluarga Penerima Manfaat
Khitanan Massal Meriahkan Hari Santri di RTH Jambearum: 19 Anak Terima Layanan Khitan Gratis
Gus Fawait Yakini Kekuatan Emak-Emak Mampu Mengantarnya Jadi Bupati Jember
Pemdes Kepanjen Tetapkan RKP Desa 2025 dan DU RKP 2026

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 21:47 WIB

Akses Jalan ke Sekolah Ditutup, Pihak SDS Nurul Islam Jember Kecewa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Dua Siswa SMA Plus Bustanul Ulum Puger Juarai Lomba Pidato Bahasa Inggris Tingkat Nasional

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Polije Kenalkan Teknologi UMB Berbasis Limbah Tembakau dan Kalender Reproduksi Guna Meningkatkan Produktivitas Sapi Potong Di Kelompok Agrapana Sejahtera

Selasa, 27 Agustus 2024 - 12:47 WIB

UNEJ Support Pelaksanaan Munas KAUJE VI

Sabtu, 27 Juli 2024 - 17:19 WIB

Mahasiswa Politeknik Negeri Jember Bersama FORDISPENA Manfaatkan Limbah Ampas Kelapa dan Kulit Kopi di Desa Arjasa Menjadi Tepung Gluten-free

Kamis, 18 Juli 2024 - 09:02 WIB

PMR SMK 01 Diponegoro Wuluhan Peragakan Pertolongan Pertama di Depan Peserta MPLS 2024

Jumat, 28 Juni 2024 - 08:35 WIB

KSR PMI Unit Universitas Jember Edukasi Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah

Rabu, 12 Juni 2024 - 15:34 WIB

PMR Wira MAN 2 Jember Adakan Intermediate Training Guna Tingkatkan Kompetensi

Berita Terbaru