Pencuri Mie Instan di Sukowono Tertangkap Warga Saat Menjalankan Aksinya

- Jurnalis

Senin, 18 Maret 2024 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAJEMBER.com — Seorang pencuri di salah satu toko wilayah Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, tertangkap warga saat menjalankan aksinya. Dari tangan pelaku ini berhasil didapatkan barang bukti berupa mie instan dan susu sachet.

Kapolsek Sukowono AKP I Putu Adi Kusuma mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 17 Maret 2024, tengah malam. Saat itu pemilik toko bernama Rofianto pulang kerja melihat lampu penerangan di toko sembako miliknya  padam.

“Pelapor melihat lampu penerangan toko dalam kondisi mati. Karena kebiasaan lampu toko,  tidak pernah dimatikan walaupun sudah tutup. Hal tersebut membuat korban timbul rasa curiga,” ujarnya, Senin (18/3/2024).

Baca Juga :  Pemdes Kepanjen Lakukan Rapat Koordinasi dan Pembinaan RT/RW

Kata dia, karena curiga korban pun mencoba memeriksa kondisi tempat dagangannya itu, ternyata pelaku sudah berdiri di atas atap toko.

“Melihat pelaku dalam keadaan berdiri di atas atap toko,  mendapati hal tersebut secara spontan pelapor berteriak maling, maling. Seketika tetangga korban berdatangan,” kata Putu.

Baca Juga :  Desa Balung Kidul Siap Gelar PAW di Tahun 2025

Putu mengungkapkan, saat itu korban bersama warga lain ramai-ramai mengepung pencuri, untuk diamankan. Kemudian, mereka membawa pelaku ke Mapolsek Sukowono Jember.

“Saat dilakukan pengecekan di dalam toko,  diketemukan barang bukti berupa 41 bungkus Mie Instan dan 9  Sachet Susu yang telah dikeluarkan pelaku dari etalase. Barang tersebut dibungkus dengan 2 plastik serta diikat menggunakan tali rafia warna merah,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, sebelum melakukan pencurian, pelaku berkeliling menggunakan sepeda motornya, untuk mencari toko yang di jadikan target.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Jember Tetapkan dan Menahan Kepala Desa Mundurejo Sebagai Tersangka Proyek Paving Fiktif

“Pelaku mencari toko yang tutup dan dianggap aman. Setelah menemukan toko milik korban, pelaku merusak atap toko dan masuk ke dalam toko serta mengambil barang di dalamnya, untuk dijual dan diambil keuntungan,” urai Putu.

Pencuri bernama Anis asal Bondowoso harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke- 3e, 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Pencurian.” Pungkas Kapolsek Sukowono, AKP I Putu Adi Wijaya.

Penulis : Heri Santoso

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Jember Tetapkan dan Menahan Kepala Desa Mundurejo Sebagai Tersangka Proyek Paving Fiktif
8 Pencuri Rel Lori Diringkus Polisi Saat Hendak Mengangkut Hasil Kejahatannya

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 19:03 WIB

PERBANI Wilayah Jatim-Bali-Nusa Bersama Institut Pelatihan RSD dr. Soebandi Adakan Seminar Penyuluhan Kesehatan

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:37 WIB

KSR PMI Unit Unej Sukses Gelar Seminar Kesehatan Jiwa

Kamis, 8 Agustus 2024 - 16:05 WIB

DP3AKB Gumukmas Sosialisasi Program Sekolah Orang Tua Hebat di Desa Kepanjen

Sabtu, 13 Juli 2024 - 06:35 WIB

Civitas Akademika dan Alumni FTP Unej Donor Darah ke UDD PMI Kabupaten Jember

Selasa, 18 Juni 2024 - 15:58 WIB

Rayakan Idul Adha 1445 H, RSD Balung Bagikan 1000 Paket Daging Kurban

Rabu, 17 Januari 2024 - 18:02 WIB

Puskesmas Balung Bersama Kader Posyandu Balung Kulon Melaksanakan PIN Polio

Selasa, 5 Desember 2023 - 07:29 WIB

Jelang Tahun Baru 2024, Mahasiswa dan Dosen Universitas dr Soebandi Ikut Donor Darah Sukarela

Rabu, 27 September 2023 - 19:14 WIB

Sambut Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H, PMI Jember Ikut Resik-Resik Pasar Tanjung

Berita Terbaru