Pencuri Mie Instan di Sukowono Tertangkap Warga Saat Menjalankan Aksinya

- Jurnalis

Senin, 18 Maret 2024 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAJEMBER.com — Seorang pencuri di salah satu toko wilayah Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, tertangkap warga saat menjalankan aksinya. Dari tangan pelaku ini berhasil didapatkan barang bukti berupa mie instan dan susu sachet.

Kapolsek Sukowono AKP I Putu Adi Kusuma mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 17 Maret 2024, tengah malam. Saat itu pemilik toko bernama Rofianto pulang kerja melihat lampu penerangan di toko sembako miliknya  padam.

“Pelapor melihat lampu penerangan toko dalam kondisi mati. Karena kebiasaan lampu toko,  tidak pernah dimatikan walaupun sudah tutup. Hal tersebut membuat korban timbul rasa curiga,” ujarnya, Senin (18/3/2024).

Baca Juga :  Koramil Balung Bersama Instansi dan Masyarakat Bersihkan Sampah Sepanjang Aliran Sungai

Kata dia, karena curiga korban pun mencoba memeriksa kondisi tempat dagangannya itu, ternyata pelaku sudah berdiri di atas atap toko.

“Melihat pelaku dalam keadaan berdiri di atas atap toko,  mendapati hal tersebut secara spontan pelapor berteriak maling, maling. Seketika tetangga korban berdatangan,” kata Putu.

Baca Juga :  Puluhan Warga Kepanjen Demo ke Kantor Desa, Tagih Janji BPD yang Dianggap Mengulur Waktu Pilkades PAW

Putu mengungkapkan, saat itu korban bersama warga lain ramai-ramai mengepung pencuri, untuk diamankan. Kemudian, mereka membawa pelaku ke Mapolsek Sukowono Jember.

“Saat dilakukan pengecekan di dalam toko,  diketemukan barang bukti berupa 41 bungkus Mie Instan dan 9  Sachet Susu yang telah dikeluarkan pelaku dari etalase. Barang tersebut dibungkus dengan 2 plastik serta diikat menggunakan tali rafia warna merah,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, sebelum melakukan pencurian, pelaku berkeliling menggunakan sepeda motornya, untuk mencari toko yang di jadikan target.

Baca Juga :  Awali Kegiatan Sosial di Tahun 2024 SKB Muliakan Anak Yatim

“Pelaku mencari toko yang tutup dan dianggap aman. Setelah menemukan toko milik korban, pelaku merusak atap toko dan masuk ke dalam toko serta mengambil barang di dalamnya, untuk dijual dan diambil keuntungan,” urai Putu.

Pencuri bernama Anis asal Bondowoso harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke- 3e, 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Pencurian.” Pungkas Kapolsek Sukowono, AKP I Putu Adi Wijaya.

Penulis : Heri Santoso

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Jember Tetapkan dan Menahan Kepala Desa Mundurejo Sebagai Tersangka Proyek Paving Fiktif
8 Pencuri Rel Lori Diringkus Polisi Saat Hendak Mengangkut Hasil Kejahatannya
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juli 2024 - 11:53 WIB

433 warga Desa Jambearum Terima Beras Bansos Cadangan Bantuan Pangan

Jumat, 21 Juni 2024 - 13:11 WIB

Tim Kecamatan Gumukmas Lakukan Monitoring dan Evaluasi di Desa Kepanjen

Kamis, 20 Juni 2024 - 09:46 WIB

Tim Kecamatan Puger Lakukan Monitoring dan Evaluasi di Desa Mojomulyo

Jumat, 14 Juni 2024 - 12:04 WIB

Ujian Tulis Pengisian Kepala Dusun Muneng Desa Mayangan Diikuti 2 Kandidat

Selasa, 11 Juni 2024 - 12:01 WIB

Kepala Desa Kasiyan Timur Serahkan BLT-DD Periode Juni 2024

Senin, 10 Juni 2024 - 16:14 WIB

216 Kepala Desa di Jember Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Kamis, 6 Juni 2024 - 20:34 WIB

Banyaknya Pejabat Pemkab Jember Dipanggil APH, Dipertanyakan Dewan dalam Sidang Paripurna

Jumat, 31 Mei 2024 - 12:39 WIB

Camat Puger Himbau Kades dan Perangkat Bersikap Netral dalam Pilkada Jember 2024

Berita Terbaru