Kejaksaan Negeri Jember Tetapkan dan Menahan Kepala Desa Mundurejo Sebagai Tersangka Proyek Paving Fiktif

- Jurnalis

Rabu, 12 Juli 2023 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAJEMBER.COM — Kepala Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari Jember, Edi Santoso akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri Jember, pada Selasa (11/07/2023).

Penetapan tersangka ini berkaitan dengan proyek pembuatan jalan paving. Untuk itu dia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Kepala Kantor Kejari Jember, I Nyoman Sucitrawan mengatakan bahwa pelaku diduga kuat melakukan korupsi DD tahun anggaran 2021. Dengan cara menggunakan Surat Pertanggung Jawaban Fiktif dalam proyek pavingisasi jalan di Desa Mundurejo yang merugikan negara sebesar Rp242 juta.

Padahal proyek pavingisasi Jalan di Dusun Temurejo Desa Mundurejo sudah selesai dikerjakan oleh mantan kades sebelumnya. Pembangunan mengunakan uang pribadi serta swadaya masyarakat, tepatnya pada tahun 2019, imbuhnya.

Baca Juga :  Hasil Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa Kepanjen

“Meskipun pekerjaan pavingisasi sudah selesai. Justru tersangka ini menganggarkan lagi  pavingisasi tersebut yang tertuang dalam Peraturan Desa Mundurejo nomor 7 tahun 2021 tentang penggunaan APBDes 2021 tentang pavingisasi jalan,” katanya.

I Nyoman mengungkapkan dalam proyek tersebut. Katanya, tersangka menganggarkan Rp 275.243. 210 dari DD tahun 2021 untuk pemasangan paving sepanjang 300 meter dan lebar 3,2 meter.

“Namun dalam perjalannya, tersangka mencairkan dd tersebut. Dengan mencantumkan SPJ fiktif, survei harga fiktif dan semua pembelian material kuitansinya fiktif,” ungkapnya.

Baca Juga :  Keluhan Warga Bantaran Sungai Besini di Desa Mayangan Langsung Mendapat Respon Dinas PU SDA Provinsi Jatim

Selain itu, lanjut dia, tersangka juga membuat Surat tanda bukti penerimaan upah pekerjaan sebesar Rp 136. 943. 210. Namun semua data administrasi tersebut adalah fiktif.

“Jadi dibuat seolah-olah ada. Seakan ada bukti belanja material, difiktifkan,” papar I Nyoman.

Padahal, kata dia, uang DD tersebut bukan dialokasikan proyek paving jalan. Justru, duit sebesar itu masuk di saku pribadi tersangka.

Kajari Jember I Nyoman Sucitrawan menyampaikan, sebelum penetapan tersangka, pihaknya sudah memeriksa 15 saksi, seta dua saksi ahli. Ahli pidana dan ahli penghitungan kerugian uang negara.

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI Ke-78 Pelajar Sekolah Dasar seKecamatan Kota Kabupaten Bondowoso Ikuti Lomba Gerak Jalan

Dari hasil penyidikan tersebut, alat bukti yang dibutuhkan sudah dianggap memenuhi. Sehingga Kades secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dari perbuatannya, ES dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 juncto pasal 8 dan pasal 18 UU RI Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana sudah diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2021.

“Ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Hingga seumur hidup.” Kata Kajari Jember, I Nyoman Sucitrawan

Penulis : Tim MJ.com

Editor : Sam Heri

Berita Terkait

Peringati Hari Pahlawan, SKB Bersama Muspika Balung Ziarah ke Taman Makam Pahlawan
Keluhan Warga Bantaran Sungai Besini di Desa Mayangan Langsung Mendapat Respon Dinas PU SDA Provinsi Jatim
Jelang Musim Penghujan, Warga Khawatir Berm Sungai Posaran Longsor
Dampak Kemarau Panjang, Cari Uang Susah Terpaksa Jual Jerami
Koramil Balung Bersama Instansi dan Masyarakat Bersihkan Sampah Sepanjang Aliran Sungai
Peringati HUT TNI ke-78, Polsek Balung dan SKB Beri Kejutan KepadaKoramil
Alumnus SMPN Kasiyan ’86 Menggelar Peringatan Nabi Muhammad saw
Panitia Pilkades PAW Desa Kasiyan Gelar Verifikasi dan Klarifikasi Berkas 5 Bacalon Kades
Berita ini 255 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 November 2023 - 11:40 WIB

Kepala Desa Jambearum dan Kades Mojomulyo Melantik Perangkat Desa secara Bersamaan

Selasa, 14 November 2023 - 14:22 WIB

Bakesbangpol Jember Gelar Sosialisasi Peningkatan Kerukunan Umat Beragama di Kecamatan Puger

Kamis, 2 November 2023 - 09:52 WIB

Serah Terima Jabatan Kepala Desa Kasiyan Berlangsung Lancar

Rabu, 1 November 2023 - 16:26 WIB

Kepala Desa Grenden Melantik Kepala Dusun Krajan 1

Rabu, 1 November 2023 - 10:42 WIB

Kepala Desa Kepanjen Himbau Jajarannya Memberi Pelayanan Terbaik Bagi Warganya

Selasa, 31 Oktober 2023 - 12:19 WIB

Belum Genap 24 Jam Dilantik, Kepala Desa Kepanjen Langsung Tancap Gas Kerja

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 14:13 WIB

Muspika Balung Gelar Bakti Warga Bersihkan Lingkungan dan Aliran Sungai

Jumat, 20 Oktober 2023 - 15:33 WIB

Desa Jambearum Lolos SAQ Badan Publik, Komisi Informasi Provinsi Jatim Lakukan Visitasi dan Monev

Berita Terbaru

Pendidikan

PMR Wira MA Maarif Ambulu Peringati Dies Maulidiyah ke-12

Selasa, 28 Nov 2023 - 07:50 WIB

Daerah

Forum Remaja PMI Distrik 6 Jember Gelar Latihan Gabungan

Minggu, 19 Nov 2023 - 16:57 WIB