8 Pencuri Rel Lori Diringkus Polisi Saat Hendak Mengangkut Hasil Kejahatannya

- Jurnalis

Selasa, 11 Juli 2023 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAJEMBER.COM , Jombang JEMBERSebanyak 8 terduga pelaku pencurian rel Lori pengangkut tebu milik PTPN XII PG Semboro, kabupaten Jember berhasil diringkus satuan Reskrim Polsek Jombang Polres Jember.

Mereka ditangkap bersama barang bukti saat hendak membawa hasil kejahatannya di Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.

Kapolsek Jombang, AKP Adam, S.H. menyampaikan terungkapnya kasus ini berkat adanya laporan masyarakat. Warga melihat beberapa orang terlihat sedang menggergaji rel milik PTP XI PG Semboro di persawahan Dusun Krajan 2 Padomasan, Kabupaten Jember.

Baca Juga :  Muspika Balung Dukung Pilkades PAW Desa Balung Kidul, Perencanaan Harus Fix

“Berbekal laporan warga, setelah  kami cek ternyata benar ada barang bukti yang disembunyikan para pelaku. Setelah itu kami bentuk tim dan kami intai, dan pada saat hendak membawa barang bukti itulah kita tangkap 8 orang tersebut,” katanya, Selasa (11/07/2023).

Lebih lanjut, Kapolsek Jombang, AKP Adam, S.H. mengatakan semua pelaku yang telah diamankan berasal dari Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Jember Tetapkan dan Menahan Kepala Desa Mundurejo Sebagai Tersangka Proyek Paving Fiktif

Selain menangkap para terduga, polisi juga mengamankan barang bukti yang ditemukan, 20 batang rel yang dipotong dengan ukuran 2 meter. Mobil Pick Up bernopol DK-8324- AC yang dipakai mengangkut hasil pencurian. berada di persawahan Dusun Krajan 2 Padomasan, Kabupaten Jember.

“Untuk penerapan kasus ini, para pelaku akan kami jerat dengan pasal 363 tentang pencurian,” jelasnya.

Baca Juga :  Datangi Kantor Camat, Petani di Gumukmas Keluhkan Langka dan Mahalnya Pupuk Bersubsidi

Sementara itu, Kepala Keamanan (PAKAM) PTPN XII  PG Semboro Hardjito saat dikonfirmasi, membenarkan jika itu aset milik PG.

“Benar itu aset milik kami, dan untuk selanjutnya proses hukum akan kami serahkan pada pihak Polsek. Kami masih hitung nilai kerugian yang kami alami.” Pungkas Hardjito, Pakam PTPN XII PG Semboro.

Penulis : Heri Santoso

Editor : Sam Heri

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Jember Tetapkan dan Menahan Kepala Desa Mundurejo Sebagai Tersangka Proyek Paving Fiktif
Berita ini 298 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 November 2023 - 11:40 WIB

Kepala Desa Jambearum dan Kades Mojomulyo Melantik Perangkat Desa secara Bersamaan

Selasa, 14 November 2023 - 14:22 WIB

Bakesbangpol Jember Gelar Sosialisasi Peningkatan Kerukunan Umat Beragama di Kecamatan Puger

Kamis, 2 November 2023 - 09:52 WIB

Serah Terima Jabatan Kepala Desa Kasiyan Berlangsung Lancar

Rabu, 1 November 2023 - 16:26 WIB

Kepala Desa Grenden Melantik Kepala Dusun Krajan 1

Rabu, 1 November 2023 - 10:42 WIB

Kepala Desa Kepanjen Himbau Jajarannya Memberi Pelayanan Terbaik Bagi Warganya

Selasa, 31 Oktober 2023 - 12:19 WIB

Belum Genap 24 Jam Dilantik, Kepala Desa Kepanjen Langsung Tancap Gas Kerja

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 14:13 WIB

Muspika Balung Gelar Bakti Warga Bersihkan Lingkungan dan Aliran Sungai

Jumat, 20 Oktober 2023 - 15:33 WIB

Desa Jambearum Lolos SAQ Badan Publik, Komisi Informasi Provinsi Jatim Lakukan Visitasi dan Monev

Berita Terbaru

Pendidikan

PMR Wira MA Maarif Ambulu Peringati Dies Maulidiyah ke-12

Selasa, 28 Nov 2023 - 07:50 WIB

Daerah

Forum Remaja PMI Distrik 6 Jember Gelar Latihan Gabungan

Minggu, 19 Nov 2023 - 16:57 WIB