MEDIAJEMBER.COM — Pelanggaran penjualan pupuk subsidi melebihi HET merupakan ancaman bagi petani dan ketahanan pangan.
Pupuk subsidi merupakan salah satu bentuk bantuan pemerintah untuk meningkatkan produktivitas pertanian di Indonesia.
Harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan bertujuan agar petani kecil dapat memperoleh pupuk dengan harga terjangkau.
Harga yang ditetapkan Pemerintah, HET Ponska Rp2.300 per kilogram atau Rp115.000 per karung 50 kg. Sedangkan pupuk Urea Rp2.250 per kilogram atau Rp112. 500 per sak 50 kg.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan masih maraknya pelanggaran di mana pupuk subsidi dijual melebihi HET.
Modus Operandi Pelanggaran
Pelanggaran terkait penjualan pupuk subsidi di atas HET bisa terjadi dalam berbagai bentuk, di antaranya:
1. Spekulan dan Oknum Nakal.
Pupuk subsidi yang seharusnya dijual sesuai aturan malah diselewengkan oleh pihak tertentu, seperti distributor atau pengecer yang ingin meraup keuntungan lebih besar. Mereka menjual pupuk di atas HET atau menyalurkannya kepada pihak yang tidak berhak.
2. Kelangkaan Pupuk yang Direkayasa.
Beberapa oknum sengaja menahan stok pupuk subsidi agar menciptakan kesan kelangkaan. Akibatnya, petani terpaksa membeli dengan harga lebih mahal daripada HET.
3. Jual Beli Kuota Pupuk.
Ada juga modus di mana oknum yang mendapatkan dan menyalurkan kuota pupuk subsidi justru menjualnya kepada pihak lain dengan harga lebih tinggi, sehingga pupuk tidak sampai kepada petani yang benar-benar membutuhkan.
Dampak bagi Petani dan Ketahanan Pangan
Pelanggaran ini tidak hanya merugikan petani tetapi juga mengancam ketahanan pangan nasional. Beberapa dampaknya antara lain:
1. Meningkatnya Biaya Produksi.
Petani yang harus membeli pupuk dengan harga lebih tinggi mengalami kesulitan untuk bertahan, terutama petani kecil dengan modal terbatas.
2. Menurunnya Produktivitas Pertanian.
Jika petani tidak mampu membeli pupuk dalam jumlah yang cukup, hasil panen bisa berkurang, mengancam pasokan pangan nasional.
3. Munculnya Ketimpangan Ekonomi.
Keuntungan yang dinikmati oleh segelintir spekulan atau oknum distributor membuat petani kecil semakin terpinggirkan, memperlebar kesenjangan ekonomi di sektor pertanian.
Upaya Pencegahan dan Solusi
Untuk mengatasi pelanggaran ini, pemerintah dan berbagai pihak perlu bekerja sama dalam menegakkan aturan dan memberikan solusi bagi petani, seperti:
1. Pengawasan Ketat oleh Aparat dan Masyarakat.
Pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan dengan melibatkan masyarakat, termasuk petani sendiri, dalam mengawasi distribusi pupuk subsidi.
2. Penerapan Teknologi Digital.
Sistem penyaluran pupuk berbasis teknologi, seperti kartu tani, dapat membantu mencegah penyalahgunaan dengan memastikan hanya petani yang terdaftar yang bisa membeli pupuk subsidi.
3. Sanksi Tegas bagi Pelanggar.
Hukum harus ditegakkan dengan tegas terhadap distributor atau oknum yang menyalahgunakan distribusi pupuk subsidi agar ada efek jera.
4. Edukasi dan Pendampingan bagi Petani.
Petani perlu diberikan pemahaman lebih tentang hak mereka dalam mendapatkan pupuk subsidi dan cara melaporkan jika menemukan pelanggaran.
Pelanggaran penjualan pupuk subsidi di atas HET bukan hanya kejahatan ekonomi, tetapi juga ancaman bagi keberlanjutan sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional.
Pemerintah, petani, dan masyarakat perlu bekerja sama dalam menanggulangi permasalahan ini agar kesejahteraan petani terjamin dan sektor pertanian Indonesia tetap kuat.
Petani atau masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran, diharap segera melaporkan kepada pihak berwenang agar distribusi pupuk subsidi lebih adil dan tepat sasaran.
Penulis : Heri Santoso