Pelanggaran Penjualan Pupuk Subsidi Melebihi HET: Ancaman bagi Petani dan Ketahanan Pangan

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAJEMBER.COM — Pelanggaran penjualan pupuk subsidi melebihi HET merupakan ancaman bagi petani dan ketahanan pangan.

Pupuk subsidi merupakan salah satu bentuk bantuan pemerintah untuk meningkatkan produktivitas pertanian di Indonesia.

Harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan bertujuan agar petani kecil dapat memperoleh pupuk dengan harga terjangkau.

Harga yang ditetapkan Pemerintah, HET Ponska Rp2.300 per kilogram atau Rp115.000 per karung 50 kg. Sedangkan pupuk Urea Rp2.250 per kilogram atau Rp112. 500 per sak 50 kg.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan masih maraknya pelanggaran di mana pupuk subsidi dijual melebihi HET.

Modus Operandi Pelanggaran
Pelanggaran terkait penjualan pupuk subsidi di atas HET bisa terjadi dalam berbagai bentuk, di antaranya:
1. Spekulan dan Oknum Nakal.
Pupuk subsidi yang seharusnya dijual sesuai aturan malah diselewengkan oleh pihak tertentu, seperti distributor atau pengecer yang ingin meraup keuntungan lebih besar. Mereka menjual pupuk di atas HET atau menyalurkannya kepada pihak yang tidak berhak.
2. Kelangkaan Pupuk yang Direkayasa.
Beberapa oknum sengaja menahan stok pupuk subsidi agar menciptakan kesan kelangkaan. Akibatnya, petani terpaksa membeli dengan harga lebih mahal daripada HET.
3. Jual Beli Kuota Pupuk.
Ada juga modus di mana oknum yang mendapatkan dan menyalurkan kuota pupuk subsidi justru menjualnya kepada pihak lain dengan harga lebih tinggi, sehingga pupuk tidak sampai kepada petani yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga :  PT. Imasco Tambang Raya Gelar Konsultasi Publik Penyusunan AMDAL

Dampak bagi Petani dan Ketahanan Pangan

Pelanggaran ini tidak hanya merugikan petani tetapi juga mengancam ketahanan pangan nasional. Beberapa dampaknya antara lain:
1. Meningkatnya Biaya Produksi.
Petani yang harus membeli pupuk dengan harga lebih tinggi mengalami kesulitan untuk bertahan, terutama petani kecil dengan modal terbatas.
2. Menurunnya Produktivitas Pertanian.
Jika petani tidak mampu membeli pupuk dalam jumlah yang cukup, hasil panen bisa berkurang, mengancam pasokan pangan nasional.
3. Munculnya Ketimpangan Ekonomi.
Keuntungan yang dinikmati oleh segelintir spekulan atau oknum distributor membuat petani kecil semakin terpinggirkan, memperlebar kesenjangan ekonomi di sektor pertanian.

Baca Juga :  Bupati Jember Apresiasi Peran Aktif Bundesma Kendalikan Inflasi

Upaya Pencegahan dan Solusi
Untuk mengatasi pelanggaran ini, pemerintah dan berbagai pihak perlu bekerja sama dalam menegakkan aturan dan memberikan solusi bagi petani, seperti:
1. Pengawasan Ketat oleh Aparat dan Masyarakat.
Pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan dengan melibatkan masyarakat, termasuk petani sendiri, dalam mengawasi distribusi pupuk subsidi.
2. Penerapan Teknologi Digital.
Sistem penyaluran pupuk berbasis teknologi, seperti kartu tani, dapat membantu mencegah penyalahgunaan dengan memastikan hanya petani yang terdaftar yang bisa membeli pupuk subsidi.
3. Sanksi Tegas bagi Pelanggar.
Hukum harus ditegakkan dengan tegas terhadap distributor atau oknum yang menyalahgunakan distribusi pupuk subsidi agar ada efek jera.
4. Edukasi dan Pendampingan bagi Petani.
Petani perlu diberikan pemahaman lebih tentang hak mereka dalam mendapatkan pupuk subsidi dan cara melaporkan jika menemukan pelanggaran.

Baca Juga :  Aksi Pencurian Sepeda Motor di Balung Terekam CCTV, Pelaku Beraksi di Dua Lokasi

Pelanggaran penjualan pupuk subsidi di atas HET bukan hanya kejahatan ekonomi, tetapi juga ancaman bagi keberlanjutan sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional.

Pemerintah, petani, dan masyarakat perlu bekerja sama dalam menanggulangi permasalahan ini agar kesejahteraan petani terjamin dan sektor pertanian Indonesia tetap kuat.

Petani atau masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran, diharap segera melaporkan kepada pihak berwenang agar distribusi pupuk subsidi lebih adil dan tepat sasaran.

Penulis : Heri Santoso

Berita Terkait

Nekat! Gagal Curi Motor, Pelaku Bacok Karyawan Alfamart Pakai Celurit di Siang Bolong
Pemdes Grenden Gunakan Drone untuk Kendalikan Hama Wereng di Persawahan
Kasus Dugaan Oknum Kasun Aniaya Anak Bawah Umur di Jember Masuk Tahap Penyidikan
Pencuri Motor di Acara Tahlilan Babak Belur Dihajar Massa di Kencong
Launching Toko Sembako BUMA Ansor di Karanganyar Ambulu, Diawali Tahlil dan Berbagi Takjil
BLES Salurkan Bantuan Bata Ringan Blesscon untuk Percepatan Penyelesaian Bangunan Masjid Al-Ikhlas Jember
Pemkab Jember dan PT Semen Imasco Asiatic Bahas Solusi Dampak Kesepakatan Pembatasan Tonase
Komisi B DPRD Jember Sidak Penolakan Mini Market di Desa Lojejer

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 12:24 WIB

OPD Kecamatan Puger Gelar Rakor dan Halal Bihalal, Bahas Sinergitas dan Isu Petani

Selasa, 25 Maret 2025 - 18:54 WIB

Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Pemdes Puger Kulon Salurkan BLT-DD dan Insentif Guru Ngaji

Minggu, 23 Maret 2025 - 22:10 WIB

Ribuan Pegawai Non-ASN Lulus PPPK Masih Menunggu SK

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:11 WIB

Pemdes Grenden Bagikan Insentif Guru Ngaji dan PAUD dari Anggaran DD 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:33 WIB

Sambut Lebaran Kades Mlokorejo Salurkan Secara Langsung BLT-DD Januari – Maret 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:20 WIB

Kades Grenden Pimpin Langsung Penyaluran BLT-DD periode Januari – Maret 2025

Senin, 17 Maret 2025 - 12:52 WIB

Pembagian BLT-DD di Desa Jambearum: Lansia dan Warga Sakit Dapat Bantuan Langsung ke Rumah

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:03 WIB

Pemdes Menampu Salurkan BLT-DD kepada 59 KPM di Pertengahan Bulan Ramadhan

Berita Terbaru

MediaJember.com mengucapkan selamat Idul Fitri 1446 H

Uncategorized

Mediajember.com mengucapkan selamat Idul Fitri 1446 H

Minggu, 30 Mar 2025 - 17:44 WIB