PT. Imasco Tambang Raya Gelar Konsultasi Publik Penyusunan AMDAL

- Jurnalis

Rabu, 30 Agustus 2023 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAJEMBER.COM , Puger Jember — Guna meningkatkan kapasitas penambangan batu gamping, PT. Imasco Tambang Raya menggelar konsultasi publik di pendopo kecamatan Puger, Selasa (29/08/2023).

Kegiatan ini merupakan langkah awal penyusunan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) terkait penambangan batu gamping di Desa Grenden dan Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Jember.

Hadir dalam kegiatan, Muspika Puger, Polairud, DKLH Jember, PT. Imasco Tambang Raya, PT. Mitra Hijau Indonesia. Serta Kepala Desa dan masyarakat sekitar tambang dari desa Puger Wetan dan Grenden.

Baca Juga :  Upacara Pengibaran Bendera HUT RI ke-78 di Kecamatan Balung Berjalan Khidmat dan Lancar

PT. Mitra Hijau Indonesia merupakan rekanan PT. Imasco Tambang Raya untuk penyusunan AMDAL. Dalam paparan yang disampaikan  menyampaikan secara detail rencana kerja, serta dampak negatif dan positif penambangan.

Perwakilan PT. Mitra Hijau Indonesia, Eka mengatakan, “PT. Imasco Tambang Raya sudah memiliki ijin lingkungan sejak tahun 2018. Tetapi untuk peningkatan kapasitas penambangan diperlukan adanya AMDAL.”

Baca Juga :  DPC HNSI Jember Rencanakan Pembangunan Pabrik Es, Jaga Kualitas Hasil Tangkapan Nelayan

Kata dia, selama ini PT. Imasco Tambang Raya sudah beroperasi memberi suplai ke pabrik semen.  Untuk meningkatkan kapasitas penambangan, waktu operasi produksi selama10 tahun. Luas pemanfaatan lahan 280.000 m2 dengan kapasitas produksi 3.600.000 ton pertahun.

“Optimalisasi kapasitas waktu operasi produksi selama 10 tahun, dengan lahan seluas 28 hektar. Untuk itu operasional itu Wajib melengkapi dengan dokumen lingkungan.” Ujar Eka.

Baca Juga :  Advice For Purchasing The Right Auto Insurance For Your Needs

Pasca kegiatan penambangan PT Imasco Tambang Raya juga wajib melakukan reklamasi. “Rencana pasca reklamasi ditanami jati, sengon, atau dimanfaatkan untuk lainnya.” Imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan sesi tanya jawab dan masukan dari masyarakat. Selanjutnya ditutup dengan  penandatangan berita acara oleh perwakilan warga dan PT. Imasco Tambang Raya. Dan dokumen tersebut untuk melengkapi dokumen penyusunan AMDAL.

Penulis : Heri Santoso

Berita Terkait

Pedagang Pasar Lojejer Protes Pendirian Minimarket Dekat Pasar Tradisional
OMG Kolaborasi dengan Jember Fashion Carnaval 2024 Hadirkan 573 Kreator Lokal dan Global Bertema “Never Ending Creations, Never Fade Beauty!”
Mahasiswa Politeknik Negeri Jember Bersama FORDISPENA Manfaatkan Limbah Ampas Kelapa dan Kulit Kopi di Desa Arjasa Menjadi Tepung Gluten-free
Bupati Jember Apresiasi Peran Aktif Bundesma Kendalikan Inflasi
DPC HNSI Jember Rencanakan Pembangunan Pabrik Es, Jaga Kualitas Hasil Tangkapan Nelayan
Serba serbi ramadhan di Kampung Pecinan Bondowoso
Tahun 2024 Bumdesma Bumi Puger Miliki 4 Unit Usaha
Pemerintah Desa Mojomulyo Serahkan Barang Kepada 55 Keluarga Penerima Manfaat Program Jatim Puspa

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 08:26 WIB

Normalisasi Irigasi di Balung Kulon untuk Mendukung Masa Tanam Petani

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:30 WIB

Polemik Penolakan Pendirian Minimarket di Desa Lojejer

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:12 WIB

Pedagang Pasar Lojejer Protes Pendirian Minimarket Dekat Pasar Tradisional

Rabu, 15 Januari 2025 - 20:45 WIB

Dishub dan Satlantas Polres Jember Atur Operasi Kendaraan Lokal Puger

Sabtu, 11 Januari 2025 - 20:25 WIB

Imasco Mengaku Memberi Bantuan kepada Sopir Terlantar Akibat Blokade Jalan Kasiyan-Puger

Sabtu, 11 Januari 2025 - 07:46 WIB

Sopir Truk Monster Kehabisan Uang Akibat Blokade Jalan di Jember

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:20 WIB

Pendemo dan PT Semen Imasco Saling Blokade Jalan

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:03 WIB

Warga Jember Kompak Tolak Kendaraan ODOL

Berita Terbaru

Peristiwa

Polemik Penolakan Pendirian Minimarket di Desa Lojejer

Kamis, 16 Jan 2025 - 18:30 WIB