MEDIAJEMBER.COM , Gumukmas-Jember — Masyarakat desa Kepanjen kecamatan Gumukmas, Jember kembali menyuarakan aspirasinya untuk segera dilakukan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW). Puluhan warga mendatangi kantor desa setempat untuk menyampaikan aspirasi, Senin (12/06/2023).
Penyampaian aspirasi terkait pelaksanaan Pilkades PAW kali ini, merupakan yang kedua kalinya dilakukan warga. Sebelumnya pada 26 Mei 2023 lalu, warga pernah menyampaikan keinginannya dengan surat tertulis yang ditandatangani tokoh masyarakat Kepanjen.
Seorang tokoh masyarakat H. Wagiso menyampaikan kepada awak media, bahwa kedatangan mereka kali ini menyampaikan 3 aspirasi. Yaitu terkait Pilkades PAW, Pajak PBB, dan Sertifikat PTSL. Tetapi yang utama adalah agar segera dilakukan Pilkades PAW sesuai dengan Peraturan Bupati.
“Apabila tidak segera dilakukan, tahapan pelaksanaan Pilkades PAW ditakutkan akan bersamaan dengan pesta demokrasi atau pemilihan umum. Apabila tidak segera ditanggapi kita akan ke Pemkab Jember,” ungkapnya.
Menanggapi permintaan warga, Ketua BPD Desa Kepanjen, Imam Muklas juga menjelaskan bahwa mekanisme pelaksanaan PAW diatur dalam Perbub 37 tahun 2021.
“Dalam Perbup tersebut dijelaskan secara detail pelaksanaan Pilkades PAW. Ada satu pasal yaitu pasal 5c menerangkan bahwa PAW bisa dilaksanakan dengan keputusan Bupati.” Katanya.
Namun demikian, selaku BPD desa Kepanjen yang merupakan wakil rakyat, dia menerima aspirasi warga. Tetapi sebelum ada Keputusan Bupati, dia tidak berani melangkah lebih jauh.
“Kami menunggu keputusan Bupati sesuai regulasi. Tanpa adanya aturan main yang jelas kami tidak berani. BPD siap mendampingi warga menemui Kadis DPMD atau Bupati sekalipun,” pungkas Ketua BPD Desa Kepanjen H. Imam Muklas.
Sementara Pj. Kepala Desa Kepanjen, Fahrur Asrori S.H. menjelaskan, dia dapat memahami dan mengerti keinginan masyarakat.
“Pemerintah desa menampung semua aspirasi masyarakat. Terkait Pilkades PAW kami akan segera menyampaikannya ke Pemerintah Kabupaten jember.” Ujarnya.
Sedangkan permasalahan Pajak PBB yang dikeluhkan masyarakat, sudah membayar tetapi masih mempunyai pajak terhutang. Pemdes akan mendatangkan dan berkoordinasi dengan Dispenda Jember untuk mendapatkan solusi.
“Sementara terkait sertifikat PTSL yang belum selesai, menjadi prioritas dengan mendirikan pos pengaduan masyarakat.” Pungkas Pj Kepala Desa Kepanjen Fahrur Asrori S.H.
Penulis : Heri Santoso