Mediajember.com — Hasil karya jurnalistik yang dihasilkan jurnalis atau wartawan terkadang membuat tersinggung seseorang, sekelompok orang maupun organisasi. Hal ini karena beranggapan bahwa karya pers telah mencemarkan dan merugikan nama baiknya.
Ketersinggungan ini bisa saja terjadi mungkin karena kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang disajikan, sehingga dianggap merugikan nama baik.
Untuk itu seseorang, sekelompok orang, organisasi ataupun badan hukum dapat mengajukan hak jawab kepada perusahaan pers yang memublikasikan. Bukan langsung melaporkan kepada penegak hukum.
Dalam menjalankan peran dan fungsinya, pers wajib memberi akses yang proporsional kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memelihara kemerdekaan pers dan menghormati Hak Jawab yang dimiliki masyarakat.
Hak Jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik. Terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang memublikasikan.
Hak Jawab berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan profesionalitas. Pers wajib melayani setiap Hak Jawab.
Hak Jawab berisi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan.
Pengajuan Hak Jawab dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada penanggung jawab pers bersangkutan atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri.
Pihak yang mengajukan Hak Jawab wajib memberitahukan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan dengan data pendukung.
Fungsi Hak Jawab adalah:
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat;
b. Menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers;
c. Mencegah atau mengurangi munculnya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan pers;
d. Bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers.
Tujuan Hak Jawab untuk:
a. Memenuhi pemberitaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang;
b. Melaksanakan tanggung jawab pers kepada masyarakat;
c. Menyelesaikan sengketa pemberitaan pers;
d. Mewujudkan iktikad baik pers.
Semoga tulisan ini dapat menjadi bahan pencerahan bagi seseorang, sekelompok orang, organisasi maupun badan hukum. Apabila merasa dirugikan lakukan dulu pengajuan Hak Jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Heri Santoso