Anda Merasa Dirugikan Pemberitaan Pers? Ajukan Hak Jawab, Bukan Langsung Lapor

- Jurnalis

Jumat, 31 Mei 2024 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediajember.com — Hasil karya jurnalistik yang dihasilkan jurnalis atau wartawan terkadang membuat tersinggung seseorang, sekelompok orang maupun  organisasi. Hal ini karena beranggapan bahwa karya pers telah mencemarkan dan merugikan nama baiknya.

Ketersinggungan ini bisa saja terjadi mungkin karena kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang disajikan, sehingga dianggap merugikan nama baik.

Untuk itu seseorang, sekelompok orang, organisasi ataupun badan hukum dapat mengajukan hak jawab kepada perusahaan pers yang memublikasikan. Bukan langsung melaporkan kepada penegak hukum.

Dalam menjalankan peran dan fungsinya, pers wajib memberi akses yang proporsional kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memelihara kemerdekaan pers dan menghormati Hak Jawab yang dimiliki masyarakat.

Baca Juga :  PMR SMK 4 Pancasila Sosialisasikan Pola Hidup Bersih Dan Sehat di Panti Asuhan Assufan

Hak Jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik. Terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang memublikasikan.

Hak Jawab berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan profesionalitas. Pers wajib melayani setiap Hak Jawab.

Hak Jawab berisi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan.

Baca Juga :  Membanggakan...Kontingen PMR Kabupaten Jember Borong 29 Piala dalam Event Galapalmera 2023 se Jawa Terbuka

Pengajuan Hak Jawab dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada penanggung jawab pers bersangkutan atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri.
Pihak yang mengajukan Hak Jawab wajib memberitahukan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan dengan data pendukung.

Fungsi Hak Jawab adalah:
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat;
b. Menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers;
c. Mencegah atau mengurangi  munculnya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan pers;
d. Bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers.

Baca Juga :  HUT RI ke-78 PMR SMK PGRI 5 Jember Gelar Donor Darah

Tujuan Hak Jawab untuk:
a. Memenuhi pemberitaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang;
b. Melaksanakan tanggung jawab pers kepada masyarakat;
c. Menyelesaikan sengketa pemberitaan pers;
d. Mewujudkan iktikad baik pers.

Semoga tulisan ini dapat menjadi bahan pencerahan bagi seseorang, sekelompok orang, organisasi maupun badan hukum. Apabila merasa dirugikan lakukan dulu pengajuan Hak Jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Heri Santoso

Berita Terkait

PMR Wira MAN 2 Jember Adakan Intermediate Training Guna Tingkatkan Kompetensi
Perjuangan Siswa SDN Rowosari 3 Jember Melewati Hutan untuk Menempuh Pendidikan
Gugah Semangat Literasi, Dua Tokoh ICMI Orda Jember Gelar Kuliah Umum
SMPN 1 Jember Juara Umum Lomba PMR Perdana Aksa Paramata
Penerimaan Peserta Didik Baru di SMPN 1 Puger Berlangsung Tertib dan Lancar
Best Practice : Peran Multimedia Dalam Mengoptimalisasi Kemampuan Sikap Kayang Peserta Didik di SDN Mlokorejo 01
Mengenal Prof. Erlina Narulita, S.Pd. M.Si. P.hd. Guru Besar Bioteknologi Pertama Unej
Lebih Dekat dengan Prof. Drs. Abubakar Eby Hara, M.A. PH.D., Guru Besar Hubungan Internasional Fisip Unej
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 April 2024 - 14:13 WIB

Remas Al Ikhlas Kelurahan Sekarputih Bondowoso Berjibaku Percantik Masjid Sambut Sholat Idul Fitri 1445 H

Jumat, 5 April 2024 - 10:40 WIB

Serba serbi ramadhan di Kampung Pecinan Bondowoso

Kamis, 4 April 2024 - 23:17 WIB

Gus Fawaid Ungkap Solusi Atasi Kemiskinan di Jember

Rabu, 3 April 2024 - 12:32 WIB

Mendekati Idul Fitri 1445H, Warga Bondowoso Masih Kesulitan Membeli Gas Melon

Selasa, 2 April 2024 - 13:23 WIB

Serba Serbi Ramadan: Tukang Becak Peduli Lalu Lintas di Bondowoso

Selasa, 2 April 2024 - 12:13 WIB

Jelang Idul Fitri 1445 H, Kepala Desa Kepanjen Bagikan Ratusan Bingkisan Lebaran

Sabtu, 23 Maret 2024 - 21:54 WIB

Gus Fawaid Merasa Aneh Ada Oknum yang Melarang Sholawatan di Desa-desa

Minggu, 17 Maret 2024 - 18:51 WIB

Nelayan Puger Tidak Melaut Akibat Cuaca Buruk

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kegiatan Monev di Puger Kulon Berlangsung Lancar

Kamis, 20 Jun 2024 - 16:13 WIB