Anda Merasa Dirugikan Pemberitaan Pers? Ajukan Hak Jawab, Bukan Langsung Lapor

- Jurnalis

Jumat, 31 Mei 2024 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediajember.com — Hasil karya jurnalistik yang dihasilkan jurnalis atau wartawan terkadang membuat tersinggung seseorang, sekelompok orang maupun  organisasi. Hal ini karena beranggapan bahwa karya pers telah mencemarkan dan merugikan nama baiknya.

Ketersinggungan ini bisa saja terjadi mungkin karena kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang disajikan, sehingga dianggap merugikan nama baik.

Untuk itu seseorang, sekelompok orang, organisasi ataupun badan hukum dapat mengajukan hak jawab kepada perusahaan pers yang memublikasikan. Bukan langsung melaporkan kepada penegak hukum.

Dalam menjalankan peran dan fungsinya, pers wajib memberi akses yang proporsional kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memelihara kemerdekaan pers dan menghormati Hak Jawab yang dimiliki masyarakat.

Baca Juga :  SMA Plus Al-Azhar Jember Adakan Diklat PMR Angkatan Pertama

Hak Jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik. Terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang memublikasikan.

Hak Jawab berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan profesionalitas. Pers wajib melayani setiap Hak Jawab.

Hak Jawab berisi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan.

Baca Juga :  Puluhan Warga Kepanjen Demo ke Kantor Desa, Tagih Janji BPD yang Dianggap Mengulur Waktu Pilkades PAW

Pengajuan Hak Jawab dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada penanggung jawab pers bersangkutan atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri.
Pihak yang mengajukan Hak Jawab wajib memberitahukan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan dengan data pendukung.

Fungsi Hak Jawab adalah:
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat;
b. Menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers;
c. Mencegah atau mengurangi  munculnya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan pers;
d. Bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers.

Baca Juga :  Best Practice : Peran Multimedia Dalam Mengoptimalisasi Kemampuan Sikap Kayang Peserta Didik di SDN Mlokorejo 01

Tujuan Hak Jawab untuk:
a. Memenuhi pemberitaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang;
b. Melaksanakan tanggung jawab pers kepada masyarakat;
c. Menyelesaikan sengketa pemberitaan pers;
d. Mewujudkan iktikad baik pers.

Semoga tulisan ini dapat menjadi bahan pencerahan bagi seseorang, sekelompok orang, organisasi maupun badan hukum. Apabila merasa dirugikan lakukan dulu pengajuan Hak Jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Heri Santoso

Berita Terkait

SMA Plus Al-Azhar Jember Adakan Diklat PMR Angkatan Pertama
Akses Jalan ke SDS Nurul Islam Jember Akhirnya Dibuka Kembali Seperti Semula
Akses Jalan ke Sekolah Ditutup, Pihak SDS Nurul Islam Jember Kecewa
Koramil Jenggawah dan Pelajar Bersatu Bersihkan Lingkungan untuk Peringati Hari Pahlawan
Dua Siswa SMA Plus Bustanul Ulum Puger Juarai Lomba Pidato Bahasa Inggris Tingkat Nasional
Polije Kenalkan Teknologi UMB Berbasis Limbah Tembakau dan Kalender Reproduksi Guna Meningkatkan Produktivitas Sapi Potong Di Kelompok Agrapana Sejahtera
UNEJ Support Pelaksanaan Munas KAUJE VI
Mahasiswa Politeknik Negeri Jember Bersama FORDISPENA Manfaatkan Limbah Ampas Kelapa dan Kulit Kopi di Desa Arjasa Menjadi Tepung Gluten-free

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:25 WIB

Kini Warga Krajan Desa Mojomulyo Miliki Mobil Jenazah yang Dibeli Secara Swadaya

Minggu, 2 Februari 2025 - 09:08 WIB

PMR Wira SMKN 1 Jember Gelar Diklat Kepalangmerahan

Jumat, 24 Januari 2025 - 19:11 WIB

Pemdes Balung Kulon dan Warga Jalan Kamboja 2 Gelar Jumat Berkah

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:40 WIB

PMI Distribusikan Air Bersih untuk Korban Banjir Bandang di Desa Jambearum Kecamatan Sumberjambe

Minggu, 5 Januari 2025 - 11:42 WIB

SKB dan Dira Shopping Centre Awali 2025 dengan Santunan Anak Yatim

Jumat, 20 Desember 2024 - 12:43 WIB

IKP Kamboja 2 Berbagi Nasi Kotak dalam Kegiatan Jumat Berkah

Jumat, 13 Desember 2024 - 20:41 WIB

LKNU Ambulu bersama Ansor Karanganyar, Lesbumi dan Pagar Nusa Gelar Jumat Berkah

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:13 WIB

Muspika Balung Bersama Relawan SKB Gelar Jumat Berkah

Berita Terbaru