Hendi Seharusnya Tidak Menggunakan Bundesma Bangkit Abadi Kencong Untuk Kampanye

- Jurnalis

Sabtu, 16 November 2024 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAJEMBER.COM — Kampanye Cabup Jember no. 01 Hendi Siswanto di Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Bangkit Abadi  Kencong pada Kamis (14/11/2024) tidak sepatutnya dilakukan.

Secara umum, Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) tidak seharusnya terlibat dalam kegiatan kampanye politik Pilkada dari Cabup manapun.

Sebelum menggunakan Bumdesma untuk kepentingan politik, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan, antara lain:
1. Netralitas Aparatur Desa dan Badan Usaha Desa
Bumdesma adalah badan usaha yang dimiliki oleh desa dan berfungsi sebagai entitas bisnis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Oleh karena itu, aktivitasnya harus netral dan fokus pada pengembangan ekonomi desa, bukan untuk kepentingan politik.

Baca Juga :  Tahapan Penyampaian Visi Misi Pilkades Karangrejo Berlangsung Aman

2. Peraturan Perundang-undangan.

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur bahwa Bumdes atau Bumdesma adalah lembaga ekonomi yang dikelola secara profesional dan terpisah dari kegiatan politik.

UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada: Mengatur bahwa fasilitas publik atau entitas yang terkait dengan pemerintah, termasuk desa, tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye politik.

Baca Juga :  Polres Jember Gelar Apel Kesiapan Linmas untuk Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan BUMDes: Tidak memberikan ruang bagi Bumdes atau Bumdesma untuk terlibat dalam kegiatan politik.

3. Potensi Konflik Kepentingan
Kehadiran Bumdesma dalam kampanye politik dapat memicu konflik kepentingan dan menimbulkan persepsi bahwa entitas tersebut memihak salah satu calon. Hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap Bumdesma.

4. Sanksi Hukum
Jika Bumdesma terlibat dalam kegiatan politik, terutama jika menggunakan aset atau dana yang dikelola Bumdesma untuk kampanye, maka hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana.

Baca Juga :  Emosi Kalah Pendukung, Tim Kampanye Hendi Diduga Merusak Banner Gus Fawait Joss di Pantai Paseban

Bumdesma tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye politik Pilkada. Pengelola Bumdesma harus menjaga netralitasnya dan fokus pada tugas utama untuk memberdayakan ekonomi desa.

Harapannya, KPU harus lebih jeli dan  mengkaji penggunaan Bundesama di manapun untuk kepentingan politik dari pihak manapun.

Penggunaan kampanye seperti yang dilakukan Hendi Siswanto di Bundesma Bangkit Abadi tidak boleh terulang lagi di Bumdesma lainnya.

Penulis : Heri Santoso

Berita Terkait

Emosi Kalah Pendukung, Tim Kampanye Hendi Diduga Merusak Banner Gus Fawait Joss di Pantai Paseban
Gus Fawait Yakini Kekuatan Emak-Emak Mampu Mengantarnya Jadi Bupati Jember
Baru 3 Hari Dibuka, PPS Mojomulyo Terima Puluhan Berkas Pendaftaran KPPS
Maulid Nabi Muhammad SAW, Gus Fawait Serahkan Beras kepada Buruh Tani di Kecamatan Panti
Gus Fawait Menjanjikan 170 Miliar APBD Jember Untuk 20.000 Beasiswa Kuliah Gratis
Pasangan Petahana Hendy – Firjaun Resmi Mendaftar ke KPU Jember
Pasangan Gus Fawaid – Djoko Susanto Mendaftar Sebagai Peserta Pilkada Jember 2024
Sikap ICMI Otda Jember Terhadap Inkonsistensi DPR-RI Melawan Putusan MK

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 08:26 WIB

Normalisasi Irigasi di Balung Kulon untuk Mendukung Masa Tanam Petani

Senin, 13 Januari 2025 - 22:22 WIB

Blokade Warga Kasiyan Timur Berbuah Kesepakatan: Perbaikan Jalan dan Aturan Baru Truk Melintas

Jumat, 27 Desember 2024 - 19:14 WIB

Gus Fawait Gerak Cepat Respon Curhatan TKW Asal Jember, Koordinasi dengan DPR RI dan Kementerian

Jumat, 27 Desember 2024 - 11:16 WIB

Pemdes Kasiyan Timur Salurkan BLT-DD Bulan Terakhir Tahun 2024

Selasa, 17 Desember 2024 - 14:40 WIB

Desa Jambearum Gelar Festival Gemari, Percepat Penurunan Stunting melalui Konsumsi Ikan

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:52 WIB

Kepala Desa Wonosari Pantau Pembagian BLT DBHCHT 2024

Sabtu, 7 Desember 2024 - 11:55 WIB

Kepala Desa Lojejer Tegaskan Tanah Kas Desa Milik Pemdes, Bukan Hak Pribadi

Kamis, 14 November 2024 - 13:44 WIB

Polres Jember Gelar Apel Kesiapan Linmas untuk Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Berita Terbaru

Kesehatan

Fogging Nyamuk Secara Swadaya Kurang Efektif

Senin, 20 Jan 2025 - 20:25 WIB

Peristiwa

Polemik Penolakan Pendirian Minimarket di Desa Lojejer

Kamis, 16 Jan 2025 - 18:30 WIB