Hendi Seharusnya Tidak Menggunakan Bundesma Bangkit Abadi Kencong Untuk Kampanye

- Jurnalis

Sabtu, 16 November 2024 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAJEMBER.COM — Kampanye Cabup Jember no. 01 Hendi Siswanto di Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Bangkit Abadi  Kencong pada Kamis (14/11/2024) tidak sepatutnya dilakukan.

Secara umum, Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) tidak seharusnya terlibat dalam kegiatan kampanye politik Pilkada dari Cabup manapun.

Sebelum menggunakan Bumdesma untuk kepentingan politik, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan, antara lain:
1. Netralitas Aparatur Desa dan Badan Usaha Desa
Bumdesma adalah badan usaha yang dimiliki oleh desa dan berfungsi sebagai entitas bisnis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Oleh karena itu, aktivitasnya harus netral dan fokus pada pengembangan ekonomi desa, bukan untuk kepentingan politik.

Baca Juga :  Anggota DPRD Provinsi Jatim Hermin Tekankan Pentingnya Pendidikan Non Formal di Era Industri

2. Peraturan Perundang-undangan.

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur bahwa Bumdes atau Bumdesma adalah lembaga ekonomi yang dikelola secara profesional dan terpisah dari kegiatan politik.

UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada: Mengatur bahwa fasilitas publik atau entitas yang terkait dengan pemerintah, termasuk desa, tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye politik.

Baca Juga :  Menumbuhkan Generasi Pancasilais, Ra Holil Inginkan Penambahan Jam Pendidikan Agama dan Pancasila di Sekolah

Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan BUMDes: Tidak memberikan ruang bagi Bumdes atau Bumdesma untuk terlibat dalam kegiatan politik.

3. Potensi Konflik Kepentingan
Kehadiran Bumdesma dalam kampanye politik dapat memicu konflik kepentingan dan menimbulkan persepsi bahwa entitas tersebut memihak salah satu calon. Hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap Bumdesma.

4. Sanksi Hukum
Jika Bumdesma terlibat dalam kegiatan politik, terutama jika menggunakan aset atau dana yang dikelola Bumdesma untuk kampanye, maka hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana.

Baca Juga :  Pasangan Petahana Hendy - Firjaun Resmi Mendaftar ke KPU Jember

Bumdesma tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye politik Pilkada. Pengelola Bumdesma harus menjaga netralitasnya dan fokus pada tugas utama untuk memberdayakan ekonomi desa.

Harapannya, KPU harus lebih jeli dan  mengkaji penggunaan Bundesama di manapun untuk kepentingan politik dari pihak manapun.

Penggunaan kampanye seperti yang dilakukan Hendi Siswanto di Bundesma Bangkit Abadi tidak boleh terulang lagi di Bumdesma lainnya.

Penulis : Heri Santoso

Berita Terkait

Anggota DPRD Provinsi Jatim Hermin Tekankan Pentingnya Pendidikan Non Formal di Era Industri
Sarasehan Memperkokoh Ukhuwah Islamiyah, Warga Mojosari Harapkan Perbaikan Pendopo Desa
Emosi Kalah Pendukung, Tim Kampanye Hendi Diduga Merusak Banner Gus Fawait Joss di Pantai Paseban
Gus Fawait Yakini Kekuatan Emak-Emak Mampu Mengantarnya Jadi Bupati Jember
Baru 3 Hari Dibuka, PPS Mojomulyo Terima Puluhan Berkas Pendaftaran KPPS
Maulid Nabi Muhammad SAW, Gus Fawait Serahkan Beras kepada Buruh Tani di Kecamatan Panti
Gus Fawait Menjanjikan 170 Miliar APBD Jember Untuk 20.000 Beasiswa Kuliah Gratis
Pasangan Petahana Hendy – Firjaun Resmi Mendaftar ke KPU Jember

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 22:09 WIB

Kades Kepanjen Bagikan Ratusan Bingkisan Lebaran untuk Semua Elemen Desa

Selasa, 25 Maret 2025 - 18:54 WIB

Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Pemdes Puger Kulon Salurkan BLT-DD dan Insentif Guru Ngaji

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:11 WIB

Pemdes Grenden Bagikan Insentif Guru Ngaji dan PAUD dari Anggaran DD 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:33 WIB

Sambut Lebaran Kades Mlokorejo Salurkan Secara Langsung BLT-DD Januari – Maret 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:20 WIB

Kades Grenden Pimpin Langsung Penyaluran BLT-DD periode Januari – Maret 2025

Senin, 17 Maret 2025 - 12:52 WIB

Pembagian BLT-DD di Desa Jambearum: Lansia dan Warga Sakit Dapat Bantuan Langsung ke Rumah

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:03 WIB

Pemdes Menampu Salurkan BLT-DD kepada 59 KPM di Pertengahan Bulan Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:51 WIB

Pemdes Mojosari Salurkan BLT-DD untuk 40 KPM, Warga Ungkap Rasa Syukur

Berita Terbaru

MediaJember.com mengucapkan selamat Idul Fitri 1446 H

Uncategorized

Mediajember.com mengucapkan selamat Idul Fitri 1446 H

Minggu, 30 Mar 2025 - 17:44 WIB