MEDIAJEMBER.COM — Kampanye Cabup Jember no. 01 Hendi Siswanto di Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Bangkit Abadi Kencong pada Kamis (14/11/2024) tidak sepatutnya dilakukan.
Secara umum, Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) tidak seharusnya terlibat dalam kegiatan kampanye politik Pilkada dari Cabup manapun.
Sebelum menggunakan Bumdesma untuk kepentingan politik, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan, antara lain:
1. Netralitas Aparatur Desa dan Badan Usaha Desa
Bumdesma adalah badan usaha yang dimiliki oleh desa dan berfungsi sebagai entitas bisnis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Oleh karena itu, aktivitasnya harus netral dan fokus pada pengembangan ekonomi desa, bukan untuk kepentingan politik.
2. Peraturan Perundang-undangan.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur bahwa Bumdes atau Bumdesma adalah lembaga ekonomi yang dikelola secara profesional dan terpisah dari kegiatan politik.
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada: Mengatur bahwa fasilitas publik atau entitas yang terkait dengan pemerintah, termasuk desa, tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye politik.
Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan BUMDes: Tidak memberikan ruang bagi Bumdes atau Bumdesma untuk terlibat dalam kegiatan politik.
3. Potensi Konflik Kepentingan
Kehadiran Bumdesma dalam kampanye politik dapat memicu konflik kepentingan dan menimbulkan persepsi bahwa entitas tersebut memihak salah satu calon. Hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap Bumdesma.
4. Sanksi Hukum
Jika Bumdesma terlibat dalam kegiatan politik, terutama jika menggunakan aset atau dana yang dikelola Bumdesma untuk kampanye, maka hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana.
Bumdesma tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye politik Pilkada. Pengelola Bumdesma harus menjaga netralitasnya dan fokus pada tugas utama untuk memberdayakan ekonomi desa.
Harapannya, KPU harus lebih jeli dan mengkaji penggunaan Bundesama di manapun untuk kepentingan politik dari pihak manapun.
Penggunaan kampanye seperti yang dilakukan Hendi Siswanto di Bundesma Bangkit Abadi tidak boleh terulang lagi di Bumdesma lainnya.
Penulis : Heri Santoso