JEPR Jatim Tegas, Desak KASN 3 Calon SEKDA Jember di Batalkan

- Jurnalis

Selasa, 11 Juli 2023 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAJEMBER.COM – Beberapa hari setelah Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama merekomendasikan Tiga nama calon Sekda kabupaten Jember kepada KASN. Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat mengeluarkan pernyataan sikap nomor 33/ A/JEPR-JATIM/V/ 2023. Isinya mendesak Ketua KASN untuk membatalkan pencalonan tiga calon sekda kabupaten Jember.

Dalam penjelasannya ketua JEPR Jatim Rico Nurfiansyah menjelaskan, dasar desakan agar Ketua KASN membatalkan surat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama nomor : 15/Pansel/1/2023 tentang Hasil Akhir Seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Jember tahun 2023. Karena ketiga Calon Sekda yang dipilih oleh TIM seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Duga Kuat melanggar netralitas ASN dalam Kegiatan J Berbagi.

“Benar, kami mendesak Ketua KASN untuk membatalkan surat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama nomor : 15/Pansel/1/2023 tentang Hasil Akhir Seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Jember tahun 2023. Karena ke Tiga Calon Sekda Kabupaten Jember tahun 2023. Dalam permohonan investigasi kami terhadap sejumlah 32 Pejabat yang ada dalam surat Pj. Sekda Nomor No 800/2306/35.09.1.33/2023 perihal Jadwal Pejabat dan OPD Pendamping Kegiatan Jember Berbagi Tahun 2023.  Mereka terlibat aktif dalam kegiatan J Berbagi, diduga kuat melanggar Pasal 283 UU No 7 Tahun 2017 junto Pasal 4 huruf (d) Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Junto Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Junto Pasal Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 Junto Pasal 11 huruf c PP 42 tahun 2004” ujar Rico.

Baca Juga :  Polemik Pilkades PAW Desa Kepanjen, Tabroni Tegaskan Merupakan Kewenangan Pemdes Bukan DPMD

Dalam pernyataan sikapnya JEPR Jatim menjelaskan bahwa Mengacu Keputusan Bersama Menteri PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, KEPALA KEPEGAWAIAN NEGARA, KETUA KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA DAN KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM No : 2 TAHUN 2022 ; No : 800-5474 Tahun 2022 ; No : 246 Tahun 2022; No : 30 Tahun 2022 ; N0 : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, khusunya pada Lampiran II tentang Bentuk Pelanggaran dan Jenis sanksi atas pelanggaran Netralitas Pegawai ASN, maka ancaman sangsinya berupa pelanggaran disiplin berat.

“Jadi begini, ada sekitar 40 lebih pejabat yang di jadikan tim pendamping bupati dalam surat Pj. Sekda Pj. Sekda Nomor No 800/2306/35.09.1.33/2023 perihal Jadwal Pejabat dan OPD Pendamping Kegiatan Jember Berbagi Tahun 2023, dimana surat tersebut kami jadikan Novum dalam proses penanganan pelanggaran oleh bawaslu kabupaten Jember, namun sayang terdapat setidaknya 32 Nama pejabat yang tidak tersentuh alias tidak di mintai klarifikasi keterlibatannya. Nah karena tidak pernah di klarifikasi itulah kami meminta KASN pada tanggal 15 Juni 2023 untuk melakukan investigasi mendalam terkait keterlibatan aktif 32 pejabat tersebut, dimana di antaranya ada 3 calon sekda Jember yang baru saja direkomendasikan ke KASN oleh Timsel”

JEPR JATIM menduga 32 Pejabat dalam surat Pj. Sekda Nomor No 800/2306/35.09.1.33/2023 perihal Jadwal Pejabat dan OPD Pendamping Kegiatan Jember Berbagi Tahun 2023 melanggar netralitas ASN.

Baca Juga :  Koordinator JEPR Tanggul Tanggapi Surat Edaran Bupati Tentang Netralitas ASN

“Begini, sekurang-kurangnya mulai tanggal 28 Maret 2023 sampai dengan tanggal 5 April 2023 seluruh tim pendamping yang di bentuk oleh Pj Sekda dan dalam suratnya di wajibkan untuk hadir. Melakukan tindakan membiarkan Alat peraga partai NASDEM dan Gerindra di gunakan oleh menantu Bupati Jember di kegiatan J berbagi. Bahkan di kecamatan Silo kepala Bapenda dan lainnya melakukan kegiatan photo bersama, itu bisa di cek di IG diskominfo Jember “ ujar Rico.

Rico Menambahkan, jika Mengacu Keputusan Bersama Menteri PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, KEPALA KEPEGAWAIAN NEGARA, KETUA KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA DAN KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM No : 2 TAHUN 2022 ; No : 800-5474 Tahun 2022 ; No : 246 Tahun 2022; No : 30 Tahun 2022 ; No : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Khususnya pada Lampiran II tentang Bentuk Pelanggaran dan Jenis sanksi atas pelanggaran Netralitas Pegawai ASN khususnya angka 12 tentang pelanggaran disiplin.

Maka, melakukan tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan PARTAI POLITIK SEBELUM, SELAMA DAN SESUDAH MASA KAMPANYE Melanggar Pasal 5 huruf n angka 5 (lima) PP No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Sangsinya adalah Pelanggaran disiplin Berat,” Rico menambahkan.

Selain meminta Ketua KASN  membatalkan surat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama nomor : 15/Pansel/1/2023 tentang Hasil Akhir Seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Jember tahun 2023. JEPR Jatim juga mendesak agar Ketua KASN merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Jember untuk Mengajukan kembali Calon Sekda yang memiliki integritas baik dalam menjunjung tinggi nilai-nilai Independensi/netralitas ASN.

Baca Juga :  Maulid Nabi Muhammad SAW, Gus Fawait Serahkan Beras kepada Buruh Tani di Kecamatan Panti

Apalagi Sekda Kabupaten Jember terpilih nantinya berada dalam masa Pemilu dan Pilkada Serentak yang merupakan transisi kepemimpinan. Baik di tingkat Nasional maupun daerah khususnya di Kabupaten Jember, dimana dibutuhkan Komitmen kuat dari ASN di kabupaten Jember untuk benar benar menjaga Netralitas. Demi mewujudkan pemilu atau Pilkada yang JUJUR dan ADIL.

Rico menyampaikan bahwa JEPR menilai ketiga Calon Sekda Kab Jember nantinya menjadi contoh dan komandannya para ASN Jember selama masa Pemilu dan Pilkada serentak. Dimana hasilnya mempengaruhi hajat hidup orang banyak khususnya warga kabupaten Jember dan kami memiliki fakta hukum yang menunjukkan mereka yang saat ini sebagai calon Sekda Jember tidak memiliki Integritas. Baik dalam menjaga UU No 5 Tahun 2014 khusunya menjaga Netralitas ASN, maka menurut kami mereka tidak layak menjadi pimpinan ASN seKabupaten Jember dalam hal ini menjadi Sekda.

“Mbok ya, kalo mau nyalon Sekda tahu menantu Bupatinya berpotensi korbankan Netralitas banyak ASN saat kegiatan J berbagi. Mereka harusnya berani menegur bahkan melarang kehadiran menantu bupati tersebut. Lah ini malah photo bareng. Opo gak bahaya ta nanti saat pemilu dan pilkada ?” Kata Rico.

“Sekali lagi ini soal menegakkan aturan, urusan tegak lurus terhadap Undang undang. Bahkan dalam waktu dekat kami akan melaporkan kembali dugaan pelanggaran netralitas ASN di kabupaten Jember.”pungkasnya.

Berita Terkait

Hendi Seharusnya Tidak Menggunakan Bundesma Bangkit Abadi Kencong Untuk Kampanye
Emosi Kalah Pendukung, Tim Kampanye Hendi Diduga Merusak Banner Gus Fawait Joss di Pantai Paseban
Polres Jember Gelar Apel Kesiapan Linmas untuk Pengamanan Pilkada Serentak 2024
Perekaman E-KTP Bagi Pemula di Tiga Desa Kecamatan Puger Diikuti Ratusan Warga
Kepala Desa Mlokorejo Serahkan BLT Dana Desa kepada 34 Keluarga Penerima Manfaat
Khitanan Massal Meriahkan Hari Santri di RTH Jambearum: 19 Anak Terima Layanan Khitan Gratis
Gus Fawait Yakini Kekuatan Emak-Emak Mampu Mengantarnya Jadi Bupati Jember
Pemdes Kepanjen Tetapkan RKP Desa 2025 dan DU RKP 2026

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 19:03 WIB

PERBANI Wilayah Jatim-Bali-Nusa Bersama Institut Pelatihan RSD dr. Soebandi Adakan Seminar Penyuluhan Kesehatan

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:37 WIB

KSR PMI Unit Unej Sukses Gelar Seminar Kesehatan Jiwa

Kamis, 8 Agustus 2024 - 16:05 WIB

DP3AKB Gumukmas Sosialisasi Program Sekolah Orang Tua Hebat di Desa Kepanjen

Sabtu, 13 Juli 2024 - 06:35 WIB

Civitas Akademika dan Alumni FTP Unej Donor Darah ke UDD PMI Kabupaten Jember

Selasa, 18 Juni 2024 - 15:58 WIB

Rayakan Idul Adha 1445 H, RSD Balung Bagikan 1000 Paket Daging Kurban

Rabu, 17 Januari 2024 - 18:02 WIB

Puskesmas Balung Bersama Kader Posyandu Balung Kulon Melaksanakan PIN Polio

Selasa, 5 Desember 2023 - 07:29 WIB

Jelang Tahun Baru 2024, Mahasiswa dan Dosen Universitas dr Soebandi Ikut Donor Darah Sukarela

Rabu, 27 September 2023 - 19:14 WIB

Sambut Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H, PMI Jember Ikut Resik-Resik Pasar Tanjung

Berita Terbaru