JEPR Jatim Tegas, Desak KASN 3 Calon SEKDA Jember di Batalkan

- Jurnalis

Selasa, 11 Juli 2023 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAJEMBER.COM – Beberapa hari setelah Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama merekomendasikan Tiga nama calon Sekda kabupaten Jember kepada KASN. Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat mengeluarkan pernyataan sikap nomor 33/ A/JEPR-JATIM/V/ 2023. Isinya mendesak Ketua KASN untuk membatalkan pencalonan tiga calon sekda kabupaten Jember.

Dalam penjelasannya ketua JEPR Jatim Rico Nurfiansyah menjelaskan, dasar desakan agar Ketua KASN membatalkan surat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama nomor : 15/Pansel/1/2023 tentang Hasil Akhir Seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Jember tahun 2023. Karena ketiga Calon Sekda yang dipilih oleh TIM seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Duga Kuat melanggar netralitas ASN dalam Kegiatan J Berbagi.

“Benar, kami mendesak Ketua KASN untuk membatalkan surat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama nomor : 15/Pansel/1/2023 tentang Hasil Akhir Seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Jember tahun 2023. Karena ke Tiga Calon Sekda Kabupaten Jember tahun 2023. Dalam permohonan investigasi kami terhadap sejumlah 32 Pejabat yang ada dalam surat Pj. Sekda Nomor No 800/2306/35.09.1.33/2023 perihal Jadwal Pejabat dan OPD Pendamping Kegiatan Jember Berbagi Tahun 2023.  Mereka terlibat aktif dalam kegiatan J Berbagi, diduga kuat melanggar Pasal 283 UU No 7 Tahun 2017 junto Pasal 4 huruf (d) Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Junto Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Junto Pasal Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 Junto Pasal 11 huruf c PP 42 tahun 2004” ujar Rico.

Baca Juga :  Memperingati HUT Bhayangkara ke-77, Polsek Balung Gelar Jalan Santai Berhadiah Umroh

Dalam pernyataan sikapnya JEPR Jatim menjelaskan bahwa Mengacu Keputusan Bersama Menteri PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, KEPALA KEPEGAWAIAN NEGARA, KETUA KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA DAN KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM No : 2 TAHUN 2022 ; No : 800-5474 Tahun 2022 ; No : 246 Tahun 2022; No : 30 Tahun 2022 ; N0 : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, khusunya pada Lampiran II tentang Bentuk Pelanggaran dan Jenis sanksi atas pelanggaran Netralitas Pegawai ASN, maka ancaman sangsinya berupa pelanggaran disiplin berat.

“Jadi begini, ada sekitar 40 lebih pejabat yang di jadikan tim pendamping bupati dalam surat Pj. Sekda Pj. Sekda Nomor No 800/2306/35.09.1.33/2023 perihal Jadwal Pejabat dan OPD Pendamping Kegiatan Jember Berbagi Tahun 2023, dimana surat tersebut kami jadikan Novum dalam proses penanganan pelanggaran oleh bawaslu kabupaten Jember, namun sayang terdapat setidaknya 32 Nama pejabat yang tidak tersentuh alias tidak di mintai klarifikasi keterlibatannya. Nah karena tidak pernah di klarifikasi itulah kami meminta KASN pada tanggal 15 Juni 2023 untuk melakukan investigasi mendalam terkait keterlibatan aktif 32 pejabat tersebut, dimana di antaranya ada 3 calon sekda Jember yang baru saja direkomendasikan ke KASN oleh Timsel”

JEPR JATIM menduga 32 Pejabat dalam surat Pj. Sekda Nomor No 800/2306/35.09.1.33/2023 perihal Jadwal Pejabat dan OPD Pendamping Kegiatan Jember Berbagi Tahun 2023 melanggar netralitas ASN.

Baca Juga :  Bakesbangpol Jember Gelar Sosialisasi Peningkatan Kerukunan Umat Beragama di Kecamatan Puger

“Begini, sekurang-kurangnya mulai tanggal 28 Maret 2023 sampai dengan tanggal 5 April 2023 seluruh tim pendamping yang di bentuk oleh Pj Sekda dan dalam suratnya di wajibkan untuk hadir. Melakukan tindakan membiarkan Alat peraga partai NASDEM dan Gerindra di gunakan oleh menantu Bupati Jember di kegiatan J berbagi. Bahkan di kecamatan Silo kepala Bapenda dan lainnya melakukan kegiatan photo bersama, itu bisa di cek di IG diskominfo Jember “ ujar Rico.

Rico Menambahkan, jika Mengacu Keputusan Bersama Menteri PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, KEPALA KEPEGAWAIAN NEGARA, KETUA KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA DAN KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM No : 2 TAHUN 2022 ; No : 800-5474 Tahun 2022 ; No : 246 Tahun 2022; No : 30 Tahun 2022 ; No : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Khususnya pada Lampiran II tentang Bentuk Pelanggaran dan Jenis sanksi atas pelanggaran Netralitas Pegawai ASN khususnya angka 12 tentang pelanggaran disiplin.

Maka, melakukan tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan PARTAI POLITIK SEBELUM, SELAMA DAN SESUDAH MASA KAMPANYE Melanggar Pasal 5 huruf n angka 5 (lima) PP No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Sangsinya adalah Pelanggaran disiplin Berat,” Rico menambahkan.

Selain meminta Ketua KASN  membatalkan surat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama nomor : 15/Pansel/1/2023 tentang Hasil Akhir Seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Jember tahun 2023. JEPR Jatim juga mendesak agar Ketua KASN merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Jember untuk Mengajukan kembali Calon Sekda yang memiliki integritas baik dalam menjunjung tinggi nilai-nilai Independensi/netralitas ASN.

Baca Juga :  Tahapan Verifikasi Berkas Bacalon Pilkades PAW Desa Kepanjen Digelar Ulang

Apalagi Sekda Kabupaten Jember terpilih nantinya berada dalam masa Pemilu dan Pilkada Serentak yang merupakan transisi kepemimpinan. Baik di tingkat Nasional maupun daerah khususnya di Kabupaten Jember, dimana dibutuhkan Komitmen kuat dari ASN di kabupaten Jember untuk benar benar menjaga Netralitas. Demi mewujudkan pemilu atau Pilkada yang JUJUR dan ADIL.

Rico menyampaikan bahwa JEPR menilai ketiga Calon Sekda Kab Jember nantinya menjadi contoh dan komandannya para ASN Jember selama masa Pemilu dan Pilkada serentak. Dimana hasilnya mempengaruhi hajat hidup orang banyak khususnya warga kabupaten Jember dan kami memiliki fakta hukum yang menunjukkan mereka yang saat ini sebagai calon Sekda Jember tidak memiliki Integritas. Baik dalam menjaga UU No 5 Tahun 2014 khusunya menjaga Netralitas ASN, maka menurut kami mereka tidak layak menjadi pimpinan ASN seKabupaten Jember dalam hal ini menjadi Sekda.

“Mbok ya, kalo mau nyalon Sekda tahu menantu Bupatinya berpotensi korbankan Netralitas banyak ASN saat kegiatan J berbagi. Mereka harusnya berani menegur bahkan melarang kehadiran menantu bupati tersebut. Lah ini malah photo bareng. Opo gak bahaya ta nanti saat pemilu dan pilkada ?” Kata Rico.

“Sekali lagi ini soal menegakkan aturan, urusan tegak lurus terhadap Undang undang. Bahkan dalam waktu dekat kami akan melaporkan kembali dugaan pelanggaran netralitas ASN di kabupaten Jember.”pungkasnya.

Berita Terkait

433 warga Desa Jambearum Terima Beras Bansos Cadangan Bantuan Pangan
Tim Kecamatan Gumukmas Lakukan Monitoring dan Evaluasi di Desa Kepanjen
Kegiatan Monev di Puger Kulon Berlangsung Lancar
Tim Kecamatan Puger Lakukan Monitoring dan Evaluasi di Desa Mojomulyo
Ujian Tulis Pengisian Kepala Dusun Muneng Desa Mayangan Diikuti 2 Kandidat
Kepala Desa Kasiyan Timur Serahkan BLT-DD Periode Juni 2024
216 Kepala Desa di Jember Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan
Banyaknya Pejabat Pemkab Jember Dipanggil APH, Dipertanyakan Dewan dalam Sidang Paripurna
Berita ini 266 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juli 2024 - 11:53 WIB

433 warga Desa Jambearum Terima Beras Bansos Cadangan Bantuan Pangan

Jumat, 21 Juni 2024 - 13:11 WIB

Tim Kecamatan Gumukmas Lakukan Monitoring dan Evaluasi di Desa Kepanjen

Kamis, 20 Juni 2024 - 09:46 WIB

Tim Kecamatan Puger Lakukan Monitoring dan Evaluasi di Desa Mojomulyo

Jumat, 14 Juni 2024 - 12:04 WIB

Ujian Tulis Pengisian Kepala Dusun Muneng Desa Mayangan Diikuti 2 Kandidat

Selasa, 11 Juni 2024 - 12:01 WIB

Kepala Desa Kasiyan Timur Serahkan BLT-DD Periode Juni 2024

Senin, 10 Juni 2024 - 16:14 WIB

216 Kepala Desa di Jember Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Kamis, 6 Juni 2024 - 20:34 WIB

Banyaknya Pejabat Pemkab Jember Dipanggil APH, Dipertanyakan Dewan dalam Sidang Paripurna

Jumat, 31 Mei 2024 - 12:39 WIB

Camat Puger Himbau Kades dan Perangkat Bersikap Netral dalam Pilkada Jember 2024

Berita Terbaru