MEDIAJEMBER.COM — Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), masyarakat berhak untuk mengakses informasi publik. Termasuk informasi mengenai pengelolaan anggaran desa seperti salinan realisasi APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
Pasal 9 UU KIP mengatur bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang bersifat terbuka, salah satunya adalah informasi terkait penggunaan anggaran.
Namun, akses terhadap informasi tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu informasi tersebut tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan (seperti yang diatur dalam Pasal 17 UU KIP).
Informasi mengenai APBDesa biasanya dapat diminta oleh masyarakat, tetapi bisa ada prosedur atau aturan lokal terkait permintaan informasi tersebut, seperti melalui permohonan tertulis dan dengan mematuhi prosedur yang ada.
Jadi, secara umum, masyarakat boleh meminta salinan APBDesa secara lengkap dan rinci, asalkan sesuai dengan ketentuan UU KIP dan peraturan desa yang berlaku.
Pasal 17 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur mengenai informasi yang dikecualikan atau tidak dapat diakses oleh publik. Isi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang apabila dibuka untuk umum dapat:
a. Mengganggu kepentingan perlindungan negara yang bersifat rahasia menurut peraturan perundang-undangan;
b. Merugikan hak-hak pribadi seseorang;
c. Merugikan kepentingan perekonomian dan/atau stabilitas keuangan negara;
d. Merugikan kepentingan yang terkait dengan hubungan luar negeri, pertahanan, keamanan, atau hukum;
e. Mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Badan publik dapat menolak memberikan informasi publik apabila informasi tersebut masuk dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Jadi, pasal ini menjelaskan bahwa meskipun masyarakat berhak untuk mengakses informasi publik, ada beberapa jenis informasi yang tidak dapat diakses jika pengungkapannya dapat merugikan atau membahayakan kepentingan negara, individu, atau beberapa sektor penting lainnya.
Penulis : Heri Santoso