Akses Masyarakat terhadap Informasi Anggaran Desa Berdasarkan UU KIP

- Jurnalis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAJEMBER.COM — Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), masyarakat berhak untuk mengakses informasi publik. Termasuk informasi mengenai pengelolaan anggaran desa seperti salinan realisasi APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).

Pasal 9 UU KIP mengatur bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang bersifat terbuka, salah satunya adalah informasi terkait penggunaan anggaran.

Namun, akses terhadap informasi tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu informasi tersebut tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan (seperti yang diatur dalam Pasal 17 UU KIP).

Baca Juga :  Tebing Sungai Bedadung Longsor, Jalan di Balung Kulon Ditutup Total

Informasi mengenai APBDesa biasanya dapat diminta oleh masyarakat, tetapi bisa ada prosedur atau aturan lokal terkait permintaan informasi tersebut, seperti melalui permohonan tertulis dan dengan mematuhi prosedur yang ada.

Jadi, secara umum, masyarakat boleh meminta salinan APBDesa secara lengkap dan rinci, asalkan sesuai dengan ketentuan UU KIP dan peraturan desa yang berlaku.

UU KIP

Pasal 17 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur mengenai informasi yang dikecualikan atau tidak dapat diakses oleh publik. Isi pasal tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga :  Eks Wakil Bupati Bondowoso Ditahan Kejaksaan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pendidikan

Pasal 17
(1) Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang apabila dibuka untuk umum dapat:
a. Mengganggu kepentingan perlindungan negara yang bersifat rahasia menurut peraturan perundang-undangan;
b. Merugikan hak-hak pribadi seseorang;
c. Merugikan kepentingan perekonomian dan/atau stabilitas keuangan negara;
d. Merugikan kepentingan yang terkait dengan hubungan luar negeri, pertahanan, keamanan, atau hukum;
e. Mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Wonosari Bagikan BLT-DD Periode September 2023

(2) Badan publik dapat menolak memberikan informasi publik apabila informasi tersebut masuk dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Jadi, pasal ini menjelaskan bahwa meskipun masyarakat berhak untuk mengakses informasi publik, ada beberapa jenis informasi yang tidak dapat diakses jika pengungkapannya dapat merugikan atau membahayakan kepentingan negara, individu, atau beberapa sektor penting lainnya.

Penulis : Heri Santoso

Berita Terkait

Mediajember.com mengucapkan selamat Idul Fitri 1446 H
Hari Ketiga Ramadan, Muspika Balung dan SKB Wakaf Al Qur’an
BPN Jember Bersama Pemdes Wonosari Bagikan 300 Sertifikat PTSL
Eks Wakil Bupati Bondowoso Ditahan Kejaksaan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pendidikan
Tebing Sungai Bedadung Longsor, Jalan di Balung Kulon Ditutup Total
Pengurus ICMI Ooda Kabupaten Jember yang Baru Langsung Bertekad Songsong Indonesia Emas 2045
Pemerintah Desa Wonosari Bagikan BLT-DD Periode September 2023
Peringatan HUT ke 23 Desa Kasiyan Timur Gelar Selamatan dan Doa Bersama

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 12:24 WIB

OPD Kecamatan Puger Gelar Rakor dan Halal Bihalal, Bahas Sinergitas dan Isu Petani

Selasa, 25 Maret 2025 - 18:54 WIB

Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Pemdes Puger Kulon Salurkan BLT-DD dan Insentif Guru Ngaji

Minggu, 23 Maret 2025 - 22:10 WIB

Ribuan Pegawai Non-ASN Lulus PPPK Masih Menunggu SK

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:11 WIB

Pemdes Grenden Bagikan Insentif Guru Ngaji dan PAUD dari Anggaran DD 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:33 WIB

Sambut Lebaran Kades Mlokorejo Salurkan Secara Langsung BLT-DD Januari – Maret 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:20 WIB

Kades Grenden Pimpin Langsung Penyaluran BLT-DD periode Januari – Maret 2025

Senin, 17 Maret 2025 - 12:52 WIB

Pembagian BLT-DD di Desa Jambearum: Lansia dan Warga Sakit Dapat Bantuan Langsung ke Rumah

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:03 WIB

Pemdes Menampu Salurkan BLT-DD kepada 59 KPM di Pertengahan Bulan Ramadhan

Berita Terbaru

MediaJember.com mengucapkan selamat Idul Fitri 1446 H

Uncategorized

Mediajember.com mengucapkan selamat Idul Fitri 1446 H

Minggu, 30 Mar 2025 - 17:44 WIB