Akses Masyarakat terhadap Informasi Anggaran Desa Berdasarkan UU KIP

- Jurnalis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAJEMBER.COM — Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), masyarakat berhak untuk mengakses informasi publik. Termasuk informasi mengenai pengelolaan anggaran desa seperti salinan realisasi APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).

Pasal 9 UU KIP mengatur bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang bersifat terbuka, salah satunya adalah informasi terkait penggunaan anggaran.

Namun, akses terhadap informasi tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu informasi tersebut tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan (seperti yang diatur dalam Pasal 17 UU KIP).

Baca Juga :  Eks Wakil Bupati Bondowoso Ditahan Kejaksaan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pendidikan

Informasi mengenai APBDesa biasanya dapat diminta oleh masyarakat, tetapi bisa ada prosedur atau aturan lokal terkait permintaan informasi tersebut, seperti melalui permohonan tertulis dan dengan mematuhi prosedur yang ada.

Jadi, secara umum, masyarakat boleh meminta salinan APBDesa secara lengkap dan rinci, asalkan sesuai dengan ketentuan UU KIP dan peraturan desa yang berlaku.

UU KIP

Pasal 17 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur mengenai informasi yang dikecualikan atau tidak dapat diakses oleh publik. Isi pasal tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga :  Tebing Sungai Bedadung Longsor, Jalan di Balung Kulon Ditutup Total

Pasal 17
(1) Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang apabila dibuka untuk umum dapat:
a. Mengganggu kepentingan perlindungan negara yang bersifat rahasia menurut peraturan perundang-undangan;
b. Merugikan hak-hak pribadi seseorang;
c. Merugikan kepentingan perekonomian dan/atau stabilitas keuangan negara;
d. Merugikan kepentingan yang terkait dengan hubungan luar negeri, pertahanan, keamanan, atau hukum;
e. Mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Wonosari Bagikan BLT-DD Periode September 2023

(2) Badan publik dapat menolak memberikan informasi publik apabila informasi tersebut masuk dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Jadi, pasal ini menjelaskan bahwa meskipun masyarakat berhak untuk mengakses informasi publik, ada beberapa jenis informasi yang tidak dapat diakses jika pengungkapannya dapat merugikan atau membahayakan kepentingan negara, individu, atau beberapa sektor penting lainnya.

Penulis : Heri Santoso

Berita Terkait

BPN Jember Bersama Pemdes Wonosari Bagikan 300 Sertifikat PTSL
Eks Wakil Bupati Bondowoso Ditahan Kejaksaan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pendidikan
Tebing Sungai Bedadung Longsor, Jalan di Balung Kulon Ditutup Total
Pengurus ICMI Ooda Kabupaten Jember yang Baru Langsung Bertekad Songsong Indonesia Emas 2045
Pemerintah Desa Wonosari Bagikan BLT-DD Periode September 2023
Peringatan HUT ke 23 Desa Kasiyan Timur Gelar Selamatan dan Doa Bersama
Lagi, Warga Desa Kepanjen Minta Pilkades PAW Segera Digelar
Terusir dari Kampung Halaman, Tertuduh Dukun Santet di Jember Terpaksa Tinggal di Kantor Desa

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 17:19 WIB

Korban Penganiayaan Oknum Kasun di Jember Tidak Bersekolah, Badannya Terasa Sakit

Selasa, 4 Februari 2025 - 13:59 WIB

Audensi Antara Kades dan Warga Desa Curah Kalong Belum Temukan Titik Temu

Sabtu, 25 Januari 2025 - 07:48 WIB

Kades Mlokorejo Klaim Tidak Tau Adanya Stockpile Batubara di Wilayahnya

Sabtu, 18 Januari 2025 - 21:18 WIB

Polemik Distribusi Pupuk Subsidi di Kecamatan Puger, Gapoktan Ambil Alih Kelompok Tani Agung Rahayu 3

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:30 WIB

Polemik Penolakan Pendirian Minimarket di Desa Lojejer

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:12 WIB

Pedagang Pasar Lojejer Protes Pendirian Minimarket Dekat Pasar Tradisional

Senin, 13 Januari 2025 - 22:22 WIB

Blokade Warga Kasiyan Timur Berbuah Kesepakatan: Perbaikan Jalan dan Aturan Baru Truk Melintas

Sabtu, 11 Januari 2025 - 20:25 WIB

Imasco Mengaku Memberi Bantuan kepada Sopir Terlantar Akibat Blokade Jalan Kasiyan-Puger

Berita Terbaru

Uncategorized

BPN Jember Bersama Pemdes Wonosari Bagikan 300 Sertifikat PTSL

Sabtu, 22 Feb 2025 - 16:02 WIB