8 Pencuri Rel Lori Diringkus Polisi Saat Hendak Mengangkut Hasil Kejahatannya

- Jurnalis

Selasa, 11 Juli 2023 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAJEMBER.COM , Jombang JEMBERSebanyak 8 terduga pelaku pencurian rel Lori pengangkut tebu milik PTPN XII PG Semboro, kabupaten Jember berhasil diringkus satuan Reskrim Polsek Jombang Polres Jember.

Mereka ditangkap bersama barang bukti saat hendak membawa hasil kejahatannya di Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.

Kapolsek Jombang, AKP Adam, S.H. menyampaikan terungkapnya kasus ini berkat adanya laporan masyarakat. Warga melihat beberapa orang terlihat sedang menggergaji rel milik PTP XI PG Semboro di persawahan Dusun Krajan 2 Padomasan, Kabupaten Jember.

Baca Juga :  Pencuri Mie Instan di Sukowono Tertangkap Warga Saat Menjalankan Aksinya

“Berbekal laporan warga, setelah  kami cek ternyata benar ada barang bukti yang disembunyikan para pelaku. Setelah itu kami bentuk tim dan kami intai, dan pada saat hendak membawa barang bukti itulah kita tangkap 8 orang tersebut,” katanya, Selasa (11/07/2023).

Lebih lanjut, Kapolsek Jombang, AKP Adam, S.H. mengatakan semua pelaku yang telah diamankan berasal dari Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang.

Baca Juga :  PMR Wira Unit SMA Negeri Arjasa Jember Adakan Orientasi Dasar Kepalangmerahan dan Pendidikan Lanjutan

Selain menangkap para terduga, polisi juga mengamankan barang bukti yang ditemukan, 20 batang rel yang dipotong dengan ukuran 2 meter. Mobil Pick Up bernopol DK-8324- AC yang dipakai mengangkut hasil pencurian. berada di persawahan Dusun Krajan 2 Padomasan, Kabupaten Jember.

“Untuk penerapan kasus ini, para pelaku akan kami jerat dengan pasal 363 tentang pencurian,” jelasnya.

Baca Juga :  Berbekal Tekad Juara, Paduan Suara SMPN 4 Tanggul Tampil Apik di Perlombaan Tingkat Pelajar

Sementara itu, Kepala Keamanan (PAKAM) PTPN XII  PG Semboro Hardjito saat dikonfirmasi, membenarkan jika itu aset milik PG.

“Benar itu aset milik kami, dan untuk selanjutnya proses hukum akan kami serahkan pada pihak Polsek. Kami masih hitung nilai kerugian yang kami alami.” Pungkas Hardjito, Pakam PTPN XII PG Semboro.

Penulis : Heri Santoso

Editor : Sam Heri

Berita Terkait

Pencuri Mie Instan di Sukowono Tertangkap Warga Saat Menjalankan Aksinya
Kejaksaan Negeri Jember Tetapkan dan Menahan Kepala Desa Mundurejo Sebagai Tersangka Proyek Paving Fiktif
Berita ini 353 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juli 2024 - 11:20 WIB

Warga Desa Kasiyan Timur Terima Bantuan Beras

Rabu, 3 Juli 2024 - 11:53 WIB

433 warga Desa Jambearum Terima Beras Bansos Cadangan Bantuan Pangan

Jumat, 14 Juni 2024 - 17:21 WIB

Peringati HUT ke-78 Bhayangkara, Polsek Balung Bersama SKB Bagikan Nasi Kotak

Kamis, 13 Juni 2024 - 13:29 WIB

KSR PMI Unit UIN KHAS Jember Bekali Relawan Kampus Pemetaan Resiko Bencana

Jumat, 31 Mei 2024 - 13:07 WIB

Komunitas SKB Bersama Pemerintah Kecamatan dan Koramil Balung Gelar Jumat Berkah

Senin, 6 Mei 2024 - 14:45 WIB

KSR PMI UNIT Universitas Jember Unjuk Prestasi di Ajang Lomba KSR Tingkat Nasional

Sabtu, 6 April 2024 - 17:21 WIB

Masyarakat Karang Pakem Desa Curahlele Gotong Royong Santuni Anak Yatim

Rabu, 3 April 2024 - 18:21 WIB

PT Seger Argo Nusantara dan SKB Bagikan Ratusan Takjil

Berita Terbaru

Sosial

Warga Desa Kasiyan Timur Terima Bantuan Beras

Kamis, 4 Jul 2024 - 11:20 WIB