Pencuri Mie Instan di Sukowono Tertangkap Warga Saat Menjalankan Aksinya

- Jurnalis

Senin, 18 Maret 2024 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAJEMBER.com — Seorang pencuri di salah satu toko wilayah Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, tertangkap warga saat menjalankan aksinya. Dari tangan pelaku ini berhasil didapatkan barang bukti berupa mie instan dan susu sachet.

Kapolsek Sukowono AKP I Putu Adi Kusuma mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 17 Maret 2024, tengah malam. Saat itu pemilik toko bernama Rofianto pulang kerja melihat lampu penerangan di toko sembako miliknya  padam.

“Pelapor melihat lampu penerangan toko dalam kondisi mati. Karena kebiasaan lampu toko,  tidak pernah dimatikan walaupun sudah tutup. Hal tersebut membuat korban timbul rasa curiga,” ujarnya, Senin (18/3/2024).

Baca Juga :  Muspika Balung Bersama Warga Bersih Bersih Ruang Terbuka Hijau

Kata dia, karena curiga korban pun mencoba memeriksa kondisi tempat dagangannya itu, ternyata pelaku sudah berdiri di atas atap toko.

“Melihat pelaku dalam keadaan berdiri di atas atap toko,  mendapati hal tersebut secara spontan pelapor berteriak maling, maling. Seketika tetangga korban berdatangan,” kata Putu.

Baca Juga :  Alumni GMNI Jember Bertekad Menangkan Ganjar

Putu mengungkapkan, saat itu korban bersama warga lain ramai-ramai mengepung pencuri, untuk diamankan. Kemudian, mereka membawa pelaku ke Mapolsek Sukowono Jember.

“Saat dilakukan pengecekan di dalam toko,  diketemukan barang bukti berupa 41 bungkus Mie Instan dan 9  Sachet Susu yang telah dikeluarkan pelaku dari etalase. Barang tersebut dibungkus dengan 2 plastik serta diikat menggunakan tali rafia warna merah,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, sebelum melakukan pencurian, pelaku berkeliling menggunakan sepeda motornya, untuk mencari toko yang di jadikan target.

Baca Juga :  Ujian Tulis Pengisian Kepala Dusun Muneng Desa Mayangan Diikuti 2 Kandidat

“Pelaku mencari toko yang tutup dan dianggap aman. Setelah menemukan toko milik korban, pelaku merusak atap toko dan masuk ke dalam toko serta mengambil barang di dalamnya, untuk dijual dan diambil keuntungan,” urai Putu.

Pencuri bernama Anis asal Bondowoso harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke- 3e, 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Pencurian.” Pungkas Kapolsek Sukowono, AKP I Putu Adi Wijaya.

Penulis : Heri Santoso

Berita Terkait

Aksi Pencurian Sepeda Motor di Balung Terekam CCTV, Pelaku Beraksi di Dua Lokasi
Kejaksaan Negeri Jember Tetapkan dan Menahan Kepala Desa Mundurejo Sebagai Tersangka Proyek Paving Fiktif
8 Pencuri Rel Lori Diringkus Polisi Saat Hendak Mengangkut Hasil Kejahatannya

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 22:22 WIB

Blokade Warga Kasiyan Timur Berbuah Kesepakatan: Perbaikan Jalan dan Aturan Baru Truk Melintas

Sabtu, 11 Januari 2025 - 20:25 WIB

Imasco Mengaku Memberi Bantuan kepada Sopir Terlantar Akibat Blokade Jalan Kasiyan-Puger

Sabtu, 11 Januari 2025 - 07:46 WIB

Sopir Truk Monster Kehabisan Uang Akibat Blokade Jalan di Jember

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:20 WIB

Pendemo dan PT Semen Imasco Saling Blokade Jalan

Jumat, 27 Desember 2024 - 19:14 WIB

Gus Fawait Gerak Cepat Respon Curhatan TKW Asal Jember, Koordinasi dengan DPR RI dan Kementerian

Senin, 23 Desember 2024 - 13:44 WIB

Banjir Rendam Ratusan Rumah di Desa Glundengan, Warga Kecewa Pemerintah Desa Terkesan Tidak Peduli

Minggu, 22 Desember 2024 - 22:51 WIB

FMJB Blokade Jalan, Protes Kerusakan Akibat Kendaraan Overload

Jumat, 20 Desember 2024 - 14:04 WIB

Forum Masyarakat Jember Bangkit Ajak DPRD Blokade Jalan Puger-Rambipuji

Berita Terbaru

Peristiwa

Pendemo dan PT Semen Imasco Saling Blokade Jalan

Kamis, 9 Jan 2025 - 13:20 WIB