8 Pencuri Rel Lori Diringkus Polisi Saat Hendak Mengangkut Hasil Kejahatannya

- Jurnalis

Selasa, 11 Juli 2023 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAJEMBER.COM , Jombang JEMBERSebanyak 8 terduga pelaku pencurian rel Lori pengangkut tebu milik PTPN XII PG Semboro, kabupaten Jember berhasil diringkus satuan Reskrim Polsek Jombang Polres Jember.

Mereka ditangkap bersama barang bukti saat hendak membawa hasil kejahatannya di Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.

Kapolsek Jombang, AKP Adam, S.H. menyampaikan terungkapnya kasus ini berkat adanya laporan masyarakat. Warga melihat beberapa orang terlihat sedang menggergaji rel milik PTP XI PG Semboro di persawahan Dusun Krajan 2 Padomasan, Kabupaten Jember.

Baca Juga :  Kades Langgeng Ajak Generasi Muda Balung Kulon Isi Kemerdekaan dengan Kegiatan Positif

“Berbekal laporan warga, setelah  kami cek ternyata benar ada barang bukti yang disembunyikan para pelaku. Setelah itu kami bentuk tim dan kami intai, dan pada saat hendak membawa barang bukti itulah kita tangkap 8 orang tersebut,” katanya, Selasa (11/07/2023).

Lebih lanjut, Kapolsek Jombang, AKP Adam, S.H. mengatakan semua pelaku yang telah diamankan berasal dari Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Jember Tetapkan dan Menahan Kepala Desa Mundurejo Sebagai Tersangka Proyek Paving Fiktif

Selain menangkap para terduga, polisi juga mengamankan barang bukti yang ditemukan, 20 batang rel yang dipotong dengan ukuran 2 meter. Mobil Pick Up bernopol DK-8324- AC yang dipakai mengangkut hasil pencurian. berada di persawahan Dusun Krajan 2 Padomasan, Kabupaten Jember.

“Untuk penerapan kasus ini, para pelaku akan kami jerat dengan pasal 363 tentang pencurian,” jelasnya.

Baca Juga :  Pencuri Mie Instan di Sukowono Tertangkap Warga Saat Menjalankan Aksinya

Sementara itu, Kepala Keamanan (PAKAM) PTPN XII  PG Semboro Hardjito saat dikonfirmasi, membenarkan jika itu aset milik PG.

“Benar itu aset milik kami, dan untuk selanjutnya proses hukum akan kami serahkan pada pihak Polsek. Kami masih hitung nilai kerugian yang kami alami.” Pungkas Hardjito, Pakam PTPN XII PG Semboro.

Penulis : Heri Santoso

Editor : Sam Heri

Berita Terkait

Aksi Pencurian Sepeda Motor di Balung Terekam CCTV, Pelaku Beraksi di Dua Lokasi
Pencuri Mie Instan di Sukowono Tertangkap Warga Saat Menjalankan Aksinya
Kejaksaan Negeri Jember Tetapkan dan Menahan Kepala Desa Mundurejo Sebagai Tersangka Proyek Paving Fiktif

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 08:26 WIB

Normalisasi Irigasi di Balung Kulon untuk Mendukung Masa Tanam Petani

Senin, 13 Januari 2025 - 22:22 WIB

Blokade Warga Kasiyan Timur Berbuah Kesepakatan: Perbaikan Jalan dan Aturan Baru Truk Melintas

Jumat, 27 Desember 2024 - 19:14 WIB

Gus Fawait Gerak Cepat Respon Curhatan TKW Asal Jember, Koordinasi dengan DPR RI dan Kementerian

Jumat, 27 Desember 2024 - 11:16 WIB

Pemdes Kasiyan Timur Salurkan BLT-DD Bulan Terakhir Tahun 2024

Selasa, 17 Desember 2024 - 14:40 WIB

Desa Jambearum Gelar Festival Gemari, Percepat Penurunan Stunting melalui Konsumsi Ikan

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:52 WIB

Kepala Desa Wonosari Pantau Pembagian BLT DBHCHT 2024

Sabtu, 7 Desember 2024 - 11:55 WIB

Kepala Desa Lojejer Tegaskan Tanah Kas Desa Milik Pemdes, Bukan Hak Pribadi

Kamis, 14 November 2024 - 13:44 WIB

Polres Jember Gelar Apel Kesiapan Linmas untuk Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Berita Terbaru

Kesehatan

Fogging Nyamuk Secara Swadaya Kurang Efektif

Senin, 20 Jan 2025 - 20:25 WIB

Peristiwa

Polemik Penolakan Pendirian Minimarket di Desa Lojejer

Kamis, 16 Jan 2025 - 18:30 WIB