8 Pencuri Rel Lori Diringkus Polisi Saat Hendak Mengangkut Hasil Kejahatannya

- Jurnalis

Selasa, 11 Juli 2023 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAJEMBER.COM , Jombang JEMBERSebanyak 8 terduga pelaku pencurian rel Lori pengangkut tebu milik PTPN XII PG Semboro, kabupaten Jember berhasil diringkus satuan Reskrim Polsek Jombang Polres Jember.

Mereka ditangkap bersama barang bukti saat hendak membawa hasil kejahatannya di Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.

Kapolsek Jombang, AKP Adam, S.H. menyampaikan terungkapnya kasus ini berkat adanya laporan masyarakat. Warga melihat beberapa orang terlihat sedang menggergaji rel milik PTP XI PG Semboro di persawahan Dusun Krajan 2 Padomasan, Kabupaten Jember.

Baca Juga :  Pencuri Mie Instan di Sukowono Tertangkap Warga Saat Menjalankan Aksinya

“Berbekal laporan warga, setelah  kami cek ternyata benar ada barang bukti yang disembunyikan para pelaku. Setelah itu kami bentuk tim dan kami intai, dan pada saat hendak membawa barang bukti itulah kita tangkap 8 orang tersebut,” katanya, Selasa (11/07/2023).

Lebih lanjut, Kapolsek Jombang, AKP Adam, S.H. mengatakan semua pelaku yang telah diamankan berasal dari Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Jember Tetapkan dan Menahan Kepala Desa Mundurejo Sebagai Tersangka Proyek Paving Fiktif

Selain menangkap para terduga, polisi juga mengamankan barang bukti yang ditemukan, 20 batang rel yang dipotong dengan ukuran 2 meter. Mobil Pick Up bernopol DK-8324- AC yang dipakai mengangkut hasil pencurian. berada di persawahan Dusun Krajan 2 Padomasan, Kabupaten Jember.

“Untuk penerapan kasus ini, para pelaku akan kami jerat dengan pasal 363 tentang pencurian,” jelasnya.

Baca Juga :  Aksi Pencurian Sepeda Motor di Balung Terekam CCTV, Pelaku Beraksi di Dua Lokasi

Sementara itu, Kepala Keamanan (PAKAM) PTPN XII  PG Semboro Hardjito saat dikonfirmasi, membenarkan jika itu aset milik PG.

“Benar itu aset milik kami, dan untuk selanjutnya proses hukum akan kami serahkan pada pihak Polsek. Kami masih hitung nilai kerugian yang kami alami.” Pungkas Hardjito, Pakam PTPN XII PG Semboro.

Penulis : Heri Santoso

Editor : Sam Heri

Berita Terkait

Pencuri Motor di Acara Tahlilan Babak Belur Dihajar Massa di Kencong
Pelanggaran Penjualan Pupuk Subsidi Melebihi HET: Ancaman bagi Petani dan Ketahanan Pangan
Aksi Pencurian Sepeda Motor di Balung Terekam CCTV, Pelaku Beraksi di Dua Lokasi
Pencuri Mie Instan di Sukowono Tertangkap Warga Saat Menjalankan Aksinya
Kejaksaan Negeri Jember Tetapkan dan Menahan Kepala Desa Mundurejo Sebagai Tersangka Proyek Paving Fiktif

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:02 WIB

BPN Jember Bersama Pemdes Wonosari Bagikan 300 Sertifikat PTSL

Sabtu, 22 Februari 2025 - 08:12 WIB

Akses Masyarakat terhadap Informasi Anggaran Desa Berdasarkan UU KIP

Jumat, 14 Februari 2025 - 07:48 WIB

Eks Wakil Bupati Bondowoso Ditahan Kejaksaan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pendidikan

Selasa, 24 Desember 2024 - 19:46 WIB

Tebing Sungai Bedadung Longsor, Jalan di Balung Kulon Ditutup Total

Senin, 15 Januari 2024 - 19:13 WIB

Pengurus ICMI Ooda Kabupaten Jember yang Baru Langsung Bertekad Songsong Indonesia Emas 2045

Senin, 11 September 2023 - 10:28 WIB

Pemerintah Desa Wonosari Bagikan BLT-DD Periode September 2023

Jumat, 1 September 2023 - 18:22 WIB

Peringatan HUT ke 23 Desa Kasiyan Timur Gelar Selamatan dan Doa Bersama

Senin, 12 Juni 2023 - 17:22 WIB

Lagi, Warga Desa Kepanjen Minta Pilkades PAW Segera Digelar

Berita Terbaru