MEDIAJEMBER.COM , Gumukmas Jember – Proses pelaksanaan Pilkades PAW Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Jember tahapannya terganggu. Tahapan Tes tulis yang sedianya digelar pada Rabu, 10 Agustus 2023 molor tidak bisa diselenggarakan. Pasalnya surat rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jember belum diterima panitia.
“Menurut tahapan panitia, semestinya tanggal 10 Agustus 2023 tes tulis Bacalon, untuk seleksi menentukan 3 Calon. Kami sudah mengirimkan surat kuasa kepada DPMD, tetapi ditolak alasannya panitia harus membuat surat ditujukan kepada BPD terlebih dahulu.” Ungkap Ketua panitia Pilkades PAW Desa Kepanjen, Miskat.
Selanjutnya kata Miskat, Panitia segera bertindak melayangkan surat kepada BPD Kepanjen. Dan BPD segera menindaklanjuti dengan mengirimkan surat kuasa kepada Camat.
“Sampai sekarang belum ada jawaban dari pihak Kecamatan maupun DPMD terkait tes tulis tersebut, sampai lebih dari tanggal 10 ini. Dan kami sudah memberikan tembusan kepada DPRD Komisi A untuk mencari solusinya.” Kata Miskat kepada mediajember.com melalui rekaman suara aplikasi WhatsApp, Jumat (11/08/2023).
Menyikapi permasalahan ini, kata Miskat, jika DPMD tidak memberikan jawaban atau menolak tahapan tes tulis. Maka panitia akan berkoordinasi dengan BPD untuk mencari solusi dan mengambil keputusan terkait hal tersebut.
“Apabila DPMD tidak bersedia membuat soal, mungkin solusinya kami panitia dan BPD yang akan melakukan. Gak tahu ini kok benangnya diurek-urek di kecamatan. Kayaknya mbulet di Kecamatan.” Kata Miskat.
Sementara itu, Ketua BPD desa Kepanjen H. Imam Mukhlas mengatakan, “Panitia sudah membenahi rangkaian administrasi sesuai petunjuk dari dari DPMD Jember. Dan kami sudah mengirim surat pengantar berkas-berkas administrasi dan surat kuasa ditujukan kepada DPMD melalui Camat pada Senin (07/08/2023).”
Mukhlas menegaskan bahwa BPD sudah menekankan kepada Camat Gumukmas agar dalam waktu maksimal satu Minggu tahapan harus kembali berjalan seperti tahapan yang dibuat panitia.
“Kami harapkan hari Senin (15/08/2023) DPMD sudah melayangkan surat terkait penerimaan kuasa yang diberikan oleh BPD dan Panitia untuk pembuatan soal penjaringan Bacalon Kepala Desa PAW. Jadi kita menunggu hasil dari analisis Kecamatan dan sekaligus surat tindak lanjut dari DPMD. Sebagai dasar kami melaksanakan tahapan selanjutnya.” Pungkas Ketua BPD desa Kepanjen H. Imam Mukhlas, S.E.
Penulis : Heri Santoso