Jember, MEDIAJEMBER.COM — BUMDESMA (Badan Usaha Milik Desa Bersama) Bumi Puger Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, pada tahun 2024 sudah memiliki 4 (empat) Unit Usaha.
Hal ini disampaikan Direktur Bumdesma Bumi Puger, usai acara MAD (Musyawarah Antar Desa) di pendopo kantor Camat Puger pada Rabu (24/01/2024),
“Alhamdulillah di tahun 2024 ini Bundesma Bumi Puger sudah memiliki 4 Unit Usaha. SPP (Simpan Pinjam Perempuan), Perkreditan elektronik dan mebel, Kios Pertanian Resmi, dan agen BPJS.” Ungkap Hendro.
Dia menjelaskan bahwa, Unit Usaha perkreditan elektronik / mebel dan Kios pertanian sudah berjalan sekitar 4 bulan pada akhir tahun 2023.
“Selama 4 bulan berjalan, usaha perkreditan mebeler dan elektronik memiliki keuntungan sekitar Rp 11 juta. Sedangkan Kios pertanian sekitar Rp 8,5 juta.” Jelas Direktur Bumi Puger, Hendro Saputro.
Bumdesma Bumi Puger menargetkan keuntungan yang akan diraih dari 2 unit usaha tersebut di tahun 2024, lanjutnya.
“Estimasinya, keuntungan selama 4 bulan sudah segitu, kalau setahun maka tinggal mengalikan saja.” Kata Hendro.
Lebih lanjut, Hendro menjelaskan bahwa Bundesma Bumi Puger memiliki tingkat kemacetan tunggakan sebesar Rp1.028.306.175,00, yang merupakan akumulasi dari tahun 2009 – 2023.
“Sedangkan total tunggakan tersebut, mulai dari jamannya eks PNPM sampai BKAD dan menjadi Bundesma. Dan setiap tahunnya selalu dianggarkan namanya Cadangan Risiko.” Ungkapnya.
Cadangan risiko atau surplus ditahan sejak tahun 2009 sampai per 2023 Bumdesma Bumi Puger senilai Rp1.987.061.582,00.
“Jadi kalau misalnya cadangan risiko surplus ditahan itu dikurangi tingkat kemacetan, maka masih lebih sekitar Rp 900 jutaan.” Jelasnya.
Kata dia, setiap tahunnya tingkat kemacetan sudah dianggarkan, sehingga dicadangkan setiap tahun tingkat risiko yang ada di kolektifitas 5 (lima). Misalnya kemacetan yang tidak bisa terurai karena pergi ke luar negeri atau meninggal dunia.
Beda dengan sistem Perbankan, imbuh Hendro, misalnya kolektifitas 5 itu macet maka setiap tahunnya pasti langsung dikurangi risiko, jadi selalu terkurangi.
“Kalau kita tidak bisa karena belum ada regulasinya untuk pengurangan tersebut. Tetapi sudah dicadangkan, sehingga hitung-hitungan sudah selesai. Jadi di Bumdesma itu tidak ada sistem hapus buku meskipun setiap tahun dikurangi resiko.” Pungkasnya.
Penulis : Heri Santoso