Jember, Pasca banjir yang kembali melanda kawasan Perumahan Villa Indah Tegal Besar II, puluhan warga mengikuti pertemuan dengar pendapat (hearing) bersama Komisi C DPRD Kabupaten Jember. Hearing tersebut digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Jember pada Selasa (20/1/2026).
Pertemuan dipimpin oleh Sekretaris Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto, dan dihadiri perwakilan Dinas PUPR Sumber Daya Air (PUPR SDA), Komisaris PT 9 Bintang selaku pihak pengembang, serta Ketua Real Estate Indonesia (REI) Kabupaten Jember, Abdus Salam.
Dalam hearing tersebut, warga menyampaikan berbagai keluhan dan tuntutan terkait banjir yang dinilai kerap berulang dan menimbulkan kerugian besar, baik secara materiil maupun non-materiil. Namun hingga pertemuan berakhir, belum tercapai kesepakatan final. DPRD Kabupaten Jember pun memastikan akan menggelar pertemuan lanjutan guna mencari solusi yang lebih berkelanjutan atas persoalan banjir di kawasan perumahan tersebut.
Salah satu warga, Saifudin, mengungkapkan bahwa banjir yang terjadi berulang kali sangat memberatkan warga, terutama dari sisi ekonomi dan psikologis.
“Banjir sudah berulang kali terjadi dan menimbulkan kerugian materiil maupun non-materiil bagi warga,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap musim hujan warga selalu dihantui rasa was-was. Menurutnya, banjir besar yang terjadi pada tahun 2025 lalu menyebabkan kerugian yang cukup signifikan.
“Kami ini kebanyakan warga dengan ekonomi pas-pasan. Saat banjir, kami tidak bisa bekerja karena harus membersihkan air dan lumpur, sementara cicilan rumah tetap berjalan,” tambahnya.
Saifudin berharap ada solusi nyata dari seluruh pihak, mulai dari normalisasi aliran air, pembangunan pagar atau plengsengan yang kuat, hingga langkah konkret lainnya agar warga merasa lebih aman.
Keluhan serupa juga disampaikan Agus, warga Blok E yang telah menempati perumahan tersebut sejak 2019. Ia mengaku sudah beberapa kali terdampak banjir dan khawatir kondisi tersebut berdampak pada psikologis anak-anak.
“Kami bahkan berharap bisa direlokasi ke tempat yang lebih aman. Dari hasil musyawarah warga, kami meminta pembangunan tembok yang kuat, pembuatan drainase pembuangan, serta normalisasi sungai,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan PUPR SDA yang akrab disapa Pak Dai menjelaskan bahwa berdasarkan data pihaknya, wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Bedadung saat ini sudah berada di atas ambang batas yang sangat tinggi. Ia juga menegaskan bahwa kewenangan pengerukan sungai berada di tingkat provinsi.
“Aturan penetapan sempadan sungai memiliki dua kriteria. Untuk kawasan perkotaan, sempadan sungai berada ke dalam sungai 3 hingga 20 meter, sementara kanan dan kiri sungai berada pada jarak 15 sampai 30 meter,” jelasnya.
Sekretaris Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto, menegaskan bahwa sesuai ketentuan, sempadan sungai sejauh 15 meter di kanan dan kiri sungai tidak boleh dibangun. Ia pun meminta adanya langkah konkret dan tanggung jawab dari pihak pengembang, yakni PT 9 Bintang.
Menanggapi hal tersebut, Komisaris PT 9 Bintang, H. Lutfi, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi yang dialami warga. Namun ia menegaskan bahwa pembangunan perumahan telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan perizinan yang berlaku.
“Pembangunan sudah sesuai aturan. Sampai kapan ini menjadi beban, dan kami keberatan atas permintaan warga,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa sertifikat tanah Perumahan Villa Indah Tegal Besar II telah terbit secara resmi.
“Mengenai sertifikat tanah di Villa Indah Tegal Besar sudah terbit dan ditandatangani oleh Pak Djoko Susanto saat menjabat sebagai Kepala BPN Jember,” pungkasnya.
Hearing tersebut ditutup dengan kesepakatan untuk menjadwalkan pertemuan lanjutan. DPRD Jember berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menemukan solusi terbaik demi keamanan dan kenyamanan warga Perumahan Villa Indah Tegal Besar II.












Komentar