oleh

Tuntut Pesangon Dibayar Penuh, Ratusan Eks Karyawan PT SGS Kembali Demo Pabrik

Ratusan mantan karyawan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) yang berlokasi di Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik perusahaan tersebut pada Kamis (18/12/2025). Aksi ini merupakan lanjutan dari sejumlah protes sebelumnya yang dilakukan para pekerja pasca pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam aksi tersebut, para eks karyawan membentangkan spanduk bertuliskan “Bayar Hak Kami 100 Persen Tanpa Dicicil” sebagai bentuk tuntutan agar perusahaan segera melunasi hak pesangon mereka. Para demonstran menilai PHK yang dilakukan perusahaan bersifat sepihak dan hingga kini hak-hak normatif mereka belum dipenuhi secara utuh.

Berbagai upaya mediasi sebenarnya telah ditempuh, baik melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember maupun melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi D DPRD Kabupaten Jember. Namun, seluruh proses tersebut belum membuahkan hasil yang disepakati kedua belah pihak.

Pihak manajemen PT SGS tetap berpegang pada klaim bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan perusahaan. Manajemen juga menyatakan telah mengundang para pekerja untuk pertemuan bipartit, yang disebut menghasilkan kesepakatan pembayaran pesangon terhadap 116 eks karyawan dengan sistem angsuran hingga 10 kali.

Kuasa hukum para eks karyawan, Budi Hariyanto, SH, membantah klaim tersebut. Menurutnya, tidak pernah ada perundingan bipartit sebagaimana yang disampaikan pihak perusahaan. Bahkan, saat diminta membuktikan klaim tersebut, pihak HRD PT SGS disebut menolak untuk bersumpah.

“Karena pihak HRD bersikukuh dengan pernyataannya, kami sempat menantang untuk bersumpah. Namun, hal itu ditolak,” ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa persoalan ini telah mendapat perhatian dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur. Mediasi lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 23 Desember 2025, di tingkat provinsi.

Baca Juga  Warga Jember Selatan Gelar Aksi Tolak Tambak PT DGS

“Mediasi di tingkat provinsi diperlukan karena adanya perbedaan klaim. Perusahaan menyatakan bipartit telah dilakukan, sementara para karyawan menegaskan hal itu tidak pernah terjadi,” jelasnya.

Selama proses mediasi berlangsung di Surabaya, sebagian eks karyawan yang tidak dapat ikut berencana menggelar doa bersama di depan pabrik PT SGS. Langkah ini disebut sebagai bentuk ikhtiar dan harapan agar perjuangan mereka membuahkan keadilan.

Budi menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta perlakuan istimewa dari pemerintah daerah maupun DPRD. “Kami tidak minta dibela, kami hanya minta aturan ditegakkan dan hak-hak mantan karyawan dipenuhi sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *