KUR Jeritan Hati Pegiat UMKM Kabupaten Bondowoso, Sulitnya Akses KUR Bank BNI Untuk Pelaku UMKM

Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sejatiny adalah oksigen bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, harapan melambung tinggi seiring dengan komitmen pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan menghapus piutang macet melalui PP Nomor 47 Tahun 2024.
Namun, kenyataan di lapangan seringkali pahit. Di wilayah Jember dan Bondowoso, Jawa Timur, akses terhadap modal ini justru membentur tembok birokrasi perbankan yang kaku, tertutup, dan tidak komunikatif.
Salah satu kasus yang mencuat dan menjadi cerminan buruknya pelayanan perbankan menimpa Arief Dwi Wahyu, seorang nasabah yang mengajukan KUR melalui BNI Bondowoso yang berada di bawah koordinasi operasional BNI Cabang Jember.
Kisah Arief ini adalah potret nyata bagaimana seorang pelaku usaha yang memiliki rekam jejak keuangan bersih justru diperlakukan layaknya pengemis informasi tanpa kepastian hukum dan administrasi.
Arief Dwi Wahyu bukanlah nasabah bermasalah. Berdasarkan pengakuannya, Arief memiliki catatan bersih dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau yang dulu dikenal sebagai BI Checking.
Arief bahkan aktif menabung dan melakukan deposito di lembaga keuangan lain.
Dengan profil risiko yang minim, seharusnya pengajuan KUR menjadi proses yang berjalan linier dan profesional.
Proses awal sempat memberikan harapan. Survei lapangan dilakukan sebanyak dua kali oleh pihak BNI Bondowoso.
Namun, setelah survei penentuan yang dilakukan oleh pejabat pengambil keputusan pinjaman, komunikasi mendadak terputus.
Tidak ada kabar, tidak ada notifikasi, dan tidak ada penjelasan apakah pengajuan tersebut diterima, ditangguhkan, atau ditolak.
Sebagai bentuk warga negara yang tertib administrasi, Arief mengirimkan surat resmi kepada BNI Bondowoso pada 8 September 2025 untuk meminta kejelasan.
Namun, hingga penghujung Maret 2026, surat tersebut hanya dibalas dengan kebisuan.
Tidak ada satu lembar pun jawaban tertulis yang diterima nasabah.
Hal ini menciptakan preseden buruk dalam etika perbankan nasional, sebuah institusi keuangan besar mengabaikan korespondensi resmi dari rakyat kecil.
Ketidakhadiran jawaban tertulis dari pihak BNI Jember maupun Bondowoso mengindikasikan adanya “krisis literasi” di internal manajemen.
Literasi di sini bukan sekadar kemampuan membaca, melainkan ketidakmampuan dalam mengelola administrasi yang transparan dan akuntabel.
Surat resmi adalah dokumen hukum yang harus dijawab secara resmi pula agar nasabah dapat melakukan evaluasi dan perbaikan atas kekurangannya.
Sikap abai ini sangat kontradiktif dengan semangat transformasi perbankan yang digaungkan oleh Pemerintah Pusat.
Ketika bank-bank pelat merah (Himbara) dituntut untuk menjadi motor penggerak ekonomi, oknum di tingkat cabang justru bertindak seolah-olah mereka adalah penguasa absolut yang tidak perlu memberikan pertanggungjawaban kepada publik.
Padahal, dana KUR adalah dana penugasan pemerintah yang disubsidi oleh uang rakyat melalui APBN.
Kekecewaan ini pun telah sampai pada titik di mana nasabah mencoba mencari keadilan melalui jalur eksternal dengan bersurat kepada Ombudsman RI.
Langkah ini diambil karena adanya dugaan maladminstrasi dalam pelayanan publik yang dilakukan oleh pihak bank.
Melalui surat terbuka ini, pegiat UMKM di daerah memohon perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Bapak Presiden seringkali menekankan bahwa UMKM adalah tulang punggung bangsa yang tidak boleh dibiarkan layu.
Namun, bagaimana UMKM bisa naik kelas jika untuk mendapatkan hak akses informasi saja mereka harus mengemis, Kebijakan besar Presiden seperti penghapusan utang macet akan menjadi sia-sia jika mentalitas pelayan di garda terdepan perbankan masih bersifat diskriminatif dan feodal.
Kami juga mengetuk pintu hati Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Sebagai pemegang otoritas fiskal yang mengalokasikan subsidi bunga KUR, Menteri Keuangan memiliki kewajiban moral untuk mengaudit perilaku bank penyalur.
Jangan sampai anggaran negara yang sangat besar hanya dinikmati oleh segelintir UMKM yang sudah mapan atau memiliki “jalur khusus”, sementara rakyat kecil yang jujur dan tertib administrasi seperti Arief Dwi Wahyu justru dipinggirkan.
Pemerintah harus menyadari bahwa hambatan KUR bukan lagi sekadar soal agunan atau BI Checking karena dalam kasus ini nasabah sudah memenuhi semua kriteria, melainkan soal integritas pelayanan.
Bank-bank yang enggan memberikan jawaban tertulis atas penolakan atau penundaan kredit harus diberikan sanksi tegas, karena mereka telah menghalangi hak warga negara untuk mendapatkan kepastian ekonomi.
Keadilan ekonomi bagi UMKM tidak akan pernah terwujud selama transparansi perbankan masih menjadi barang mewah.
Kasus Arief Dwi Wahyu di BNI Bondowoso hanyalah puncak dari gunung es permasalahan KUR di daerah.
Ribuan pelaku usaha lain mungkin mengalami nasib serupa namun tidak memiliki keberanian untuk bersuara.
Kami mendesak BNI Pusat untuk segera mengevaluasi kinerja pimpinan cabang di Jember dan Bondowoso.
Kami juga menuntut adanya standar operasional prosedur (SOP) yang mewajibkan bank memberikan jawaban tertulis maksimal 14 hari kerja atas setiap pengajuan KUR yang masuk.
Kebisuan perbankan adalah bentuk penindasan halus terhadap ekonomi rakyat.
Bapak Presiden Prabowo, mohon di benahi para pengelola bank di daerah.
Jangan biarkan visi besar “Asta Cita” Bapak untuk memandirikan ekonomi rakyat terhambat oleh mentalitas birokrasi bank yang abai dan krisis literasi.
UMKM tidak meminta belas kasihan, mereka hanya meminta keadilan dan transparansi sesuai aturan yang berlaku.



