Jember, MEDIAJEMBER.COM — ICMI ORDA JEMBER menyampaikan pernyataan sikap terhadap tindakan DPR-RI yang dianggap tidak konsisten melawan putusan Makamah Konstitusi.
Berikut isi pernyataan sikap ICMI Otda Jember :
PERNYATAAN SIKAP
MENGEMBALIKAN KOMITMEN PENEGAKAN KONSTITUSI UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA RI TAHUN 1945 ATAS INKONSISTENSI DPR-RI MELAWAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Atas Pertimbangan
a. Menegakkan budaya sadar berkonstitusi dengan menjunjung supremasi hukum dalam rangka tertib berbangsa dan bernegara;
b. Konsistensi melaksanakan AD-ART ICMI – Periode 2021 – 2026 tentang Asas, Tujuan, Sifat dan Kegiatan Organisasi;
c. Gejolak dan dinamika kehendak beragam elemen masyarakat terhadap fakta perilaku elit politik DPR-RI yang dengan sengaja menegasikan Putusan Majelis Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024;
Dengan mengedepankan landasan dan semangat amar ma’ruf nahi munkar, maka Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia – Organisasi Daerah Jember, secara tegas menyatakan sikap :
1. Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang menegasikan Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 merupakan perilaku yang bertentangan dengan konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mencerminkan komitmen dan konsistensi terhadap nilai-nilai moral cita hukum Pancasila.
2. Perilaku untuk melakukan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan menegasikan Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 merupakan aksi yang tidak merepresentasikan fungsi sebagai wakil rakyat dan mengancam keutuhan NKRI yang tidak saja patut diingatkan tetapi penting dan mendasar untuk dilawan dengan cara yang konstitusional pula.
3. Mengharap kepada masyarakat agar tetap menjaga situasi dan kondisi yang kondusif dengan semangat menjaga dan menjunjung tinggi harmoni berbasis persatuan dan kesatuan demi keutuhan NKRI kini dan mendatang.
Demikian pernyataan sikap ini dibuat dan disampaikan sebagai wujud rasa tanggungjawab ICMI Orda Jember guna mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang diridhoi Allah Subhanahu Wata’ala dengan meningkatkan mutu keimanan dan ketaqwaan, pemahaman dan pengamalan ajaran Islam, kecendekiawanan dan peran serta cendekiawan muslim di Kabupaten Jember
Jember, 23 Agustus 2024
Sumber Berita : ACMI OTDA JEMBER