Puger, MEDIAJEMBER — Pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Dusun Krajan RT. 01 RW. 05 Desa Wringintelu, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember diduga melanggar prosedur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengelola belum mengurus izin ke pemerintah desa. Fakta ini terungkap setelah warga mempertanyakan legalitas operasional SPPG. Mereka menilai kegiatan yang melibatkan pelayanan publik wajib melalui mekanisme resmi.

Kepala desa Wringintelu, M. Solihin menegaskan tidak ada pengajuan izin hingga saat ini. Ia menyebut setiap kegiatan yang berdampak pada masyarakat harus mendapat persetujuan desa.

“Sampai hari ini tidak ada pengajuan izin ke desa. Kami juga belum diajak koordinasi. Kami juga tidak tau siapa mitra atau yayasannya, ” ujarnya, Rabu (01/04/2025).

Sumber internal menyebutkan pembangunan SPPG berjalan tanpa sosialisasi awal. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.

Sejumlah warga mendesak pemerintah segera turun tangan. Mereka meminta ada evaluasi terhadap legalitas dan kelayakan operasional SPPG.

Seorang warga, Endik S menilai kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan di tingkat lokal. Ia menegaskan program pemerintah tetap harus mengikuti aturan administrasi.

“Program apa pun tidak boleh mengabaikan prosedur. Ini soal akuntabilitas,” ujar laki-laki yang juga seorang pegiat sosial ini.

Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola SPPG belum dalam ditemui untuk memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi masih akan terus dilakukan. (tim)

Baca Juga  Edukasi Generasi Digital dengan Berbicara yang Bermakna, Bukan Sekedar Viral