Jember, Di balik hijaunya hamparan perkebunan di Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember, tersimpan luka menganga yang tak kunjung kering selama lebih dari setengah abad. Desa Curahnongko bukan sekadar titik koordinat di peta Jawa Timur, Desa ini adalah monumen hidup dari kegagalan sistemik tata kelola agraria di Indonesia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sengketa lahan seluas 332 hektar antara petani setempat dengan PTPN XII (kini tergabung dalam PTPN III Holding) telah menjadi palagan panjang yang melibatkan air mata, darah, hingga janji-janji politik yang menguap di udara.

Konflik ini berakar pada klaim historis yang tumpang tindih. Masyarakat Desa Curahnongko meyakini bahwa tanah tersebut adalah tanah ulayat dan hasil pembukaan lahan oleh leluhur mereka pada masa era penjajahan Jepang, jauh sebelum korporasi negara mengukuhkan dominasinya.

Namun setelah peristiwa Gerakan 30 September tahun 1965, negara melalui instrumen hukumnya memberikan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PTPN XII, yang secara otomatis meminggirkan kedaulatan rakyat atas tanah mereka sendiri.

Secara teoretis, apa yang terjadi di Desa Curahnongko adalah manifestasi dari “Accumulation by Dispossession” atau akumulasi melalui penyingkiran, sebuah teori yang dikemukakan oleh geograf David Harvey.

Dalam konteks ini, modal (melalui perusahaan negara) melakukan ekspansi dengan cara merampas akses rakyat atas sumber daya alam, mengubah ruang hidup menjadi ruang komoditas.

Momentum Reformasi 1998 menjadi titik balik. Runtuhnya rezim Orde Baru membangkitkan keberanian kolektif petani untuk merebut kembali hak mereka. Sejak saat itu, Desa Curahnongko menjadi pusat gravitasi gerakan reforma agraria di Jember.

Baca Juga  Kapolres Jember Kunjungi PT Semen Imasco Asiatic, Perkuat Sinergi Keamanan dan Industri

Munculnya organisasi taktis seperti Gertani (Gerakan Tani Indonesia ) dan Wartani (Wadah Aspirasi Masyarakat Petani) menunjukkan bahwa perlawanan tidak lagi bersifat sporadis, melainkan terorganisir dan ideologis.

Perlawanan ini bukan tanpa hambatan. Selama puluhan tahun, petani harus berhadapan dengan intimidasi dan ketidakpastian hukum. Nama-nama pemimpin daerah seperti Bupati MZA Djalal, Bupati Faida, hingga Bupati Hendy Siswanto silih berganti memimpin Jember, namun solusi konkret bagi kasus tanah Curahnongko tetap menjadi “barang mewah”.

Meski sempat masuk dalam skema Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diinisiasi oleh tokoh seperti Kepala BPN RI Joyo Winoto pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, alur birokrasi yang berbelit belit seringkali mematikan harapan rakyat.

Selama sepuluh tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo, narasi reforma agraria sangat kencang digaungkan.

Namun, bagi masyarakat Curahnongko dan para aktivis pendamping perjuangan kasus tanah Curahnongko seperti anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo dari PDI Perjuangan serta dukungan dari organisasi relawan Seknas Jokowi, realitanya terasa hambar.

Negara memang sangat aktif membagikan sertifikat tanah di berbagai daerah, namun banyak pengamat menilai itu hanyalah “sertifikasi tanah”, bukan “reforma agraria sejati”.

Reforma agraria yang substansial seharusnya menyasar pada redistribusi lahan yang bersengketa dan penyelesaian konflik struktural, bukan sekadar melegalkan tanah yang sudah tidak bermasalah secara hukum.

Di Curahnongko, sertifikat yang diharapkan tak kunjung datang karena negara masih enggan melepas HGU PTPN XII. Akibatnya, keterlibatan lembaga negara seperti Komnas HAM, Ombudsman, hingga DPD RI seringkali hanya berakhir pada rekomendasi di atas kertas tanpa eksekusi di lapangan.

Kini, tongkat estafet kepemimpinan berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Dalam berbagai kesempatan, Prabowo menjanjikan keberanian untuk melakukan redistribusi lahan demi ketahanan pangan dan keadilan sosial.

Baca Juga  Shuttle Bus Gratis Bandara Notohadinegoro Kembali Beroperasi

Tantangan besar bagi Prabowo adalah membuktikan bahwa janji politiknya bukan sekadar pelipur lara bagi petani Curahnongko.

Menteri ATR/BPN seperti Hadi Tjahjanto pada tahun 2023 telah berupaya memetakan konflik ini, namun eksekusi politik tetaplah ada di tangan Presiden. Masyarakat menunggu keberanian pemerintah untuk melakukan diskresi hukum terhadap lahan 332 hektar tersebut.

Jika Presiden Prabowo Subianto mampu memberikan hak atas tanah kepada petani Curahnongko, maka ia akan dicatat sebagai pemimpin yang berhasil memecahkan kebuntuan agraria yang gagal diselesaikan oleh para pendahulunya.

Sengketa Tanah di Desa Curahnongko adalah ujian moral bagi bangsa Indonesia. Mengutip teori keadilan distributif John Rawls, sebuah sistem sosial hanya dapat dikatakan adil jika ia memberikan keuntungan terbesar bagi anggota masyarakat yang paling tidak beruntung.

Petani Curahnongko adalah kelompok yang paling tidak beruntung tersebut mereka yang hidup di atas tanah yang subur namun tetap miskin karena ketiadaan hak milik.

Seluruh pemangku kepentingan baik eksekutif maupun legislatif, termasuk para pemimpin di daerah harus berhenti saling lempar tanggung jawab. Tanah Curahnongko bukan sekadar aset negara, ia adalah martabat rakyat.

Presiden Prabowo Subianto kini memiliki kesempatan untuk menulis ulang sejarah, mengubah air mata petani menjadi senyum kedaulatan, dan membuktikan bahwa reforma agraria adalah janji suci yang harus ditepati, bukan komoditas politik yang dijual setiap lima tahun sekali, saat ini, nyali Presiden Prabowo Subianto yang sedang ditunggu oleh rakyat Desa Curahnongko.