MEDIAJEMBER.COM – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) resmi melaporkan kasus sengketa tanah ke Polres Jember.
LPK-RI mendampingi Bu Sami, warga Tanggul Kulon, dalam laporan dugaan penyerobotan lahan. Laporan disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jember, Rabu (16/7/2025).
Ketua DPC LPK-RI Jember, Victor, menyebut lahan itu milik sah Bu Sami. Tanah tersebut diduga diserobot dan dikuasai pihak lain selama bertahun-tahun.
“Kami dampingi Bu Sami karena ada dugaan penguasaan lahan secara melawan hukum,” tegas Victor.
Menurutnya, laporan itu disertai bukti lengkap. Bukti yang dilampirkan antara lain fotokopi Sertifikat Hak Milik, SPPT, dan dokumen kepemilikan lainnya.
Victor mengatakan, pihaknya ingin Polres Jember segera menindaklanjuti kasus ini secara hukum. Ia berharap proses berjalan cepat dan adil.
LPK-RI menegaskan pendampingan ini sebagai bentuk perlindungan hak konsumen. Termasuk dalam hal kepemilikan tanah dan bangunan.
“Kami percaya kepolisian bisa menangani ini dengan profesional,” tambahnya.
Victor juga meminta media ikut mengawal proses hukum tersebut. Ia ingin persoalan Bu Sami segera selesai secara adil dan transparan.
Kasus ini ramai diperbincangkan publik. Sebelumnya, video keributan di lokasi lahan Bu Sami sempat viral di media sosial.
Pihak kepolisian hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (Xbal)
Tidak ada komentar