Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) selama ini diposisikan sebagai tulang punggung pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Di tengah semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan ekonomi kerakyatan, KUR seharusnya menjadi instrumen strategis untuk membuka akses modal yang adil, cepat, dan transparan.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan serius antara visi besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang sangat pro rakyat kecil dan praktik pelayanan di tingkat perbankan, khususnya bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kasus yang dialami oleh Arief Dwi Wahyu, seorang nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) di Bondowoso, menjadi cerminan nyata dari permasalahan tersebut. Arief adalah pelaku UMKM dengan rekam jejak keuangan yang baik.
Berdasarkan pengakuannya, ia tidak memiliki catatan kredit bermasalah dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Bahkan, ia aktif dalam aktivitas perbankan seperti menabung dan deposito di lembaga keuangan lain.
Dengan profil seperti itu, secara logika dan regulasi, pengajuan KUR seharusnya dapat diproses secara profesional dan transparan.
Awalnya, proses pengajuan berjalan sebagaimana mestinya. Pihak BNI Bondowoso melakukan survei lapangan hingga dua kali. Hal ini tentu memberikan harapan bagi Arief bahwa pengajuan kreditnya berada di jalur yang benar.
Namun, setelah tahap survei penentuan oleh pejabat yang berwenang, komunikasi justru terhenti secara sepihak. Tidak ada pemberitahuan resmi mengenai status pengajuan, baik itu disetujui, ditunda, maupun ditolak.
Situasi ini menjadi semakin problematik ketika Arief mencoba menempuh jalur administratif. Pada 8 September 2025, ia mengirimkan surat resmi kepada pihak BNI Bondowoso untuk meminta kejelasan. Langkah ini mencerminkan itikad baik sebagai warga negara yang patuh terhadap prosedur.
Namun hingga Maret 2026, tidak ada satu pun balasan tertulis yang diterima. Kebisuan ini bukan hanya mencerminkan buruknya pelayanan, tetapi juga berpotensi mengarah pada praktik maladministrasi, bahkan arief sempat melayangkan surat kepada lembaga Ombudsman Provinsi Jawa Timur untuk menanyakan permasalahan ini, tetapi kembali lagi surat dari Ombudsman Provinsi Jawa Timur tidak mendapat balasan dari pihak BNI.
Dalam konteks pelayanan publik, tindakan mengabaikan surat resmi nasabah adalah bentuk pelanggaran etika yang serius. Bank sebagai lembaga intermediasi keuangan tidak hanya berfungsi menyalurkan kredit, tetapi juga wajib menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Ketika komunikasi diputus tanpa alasan yang jelas, nasabah kehilangan haknya untuk memahami kekurangan, memperbaiki dokumen, atau bahkan mengajukan keberatan.
Ironisnya, kondisi ini bertolak belakang dengan arahan pemerintah pusat. Presiden Prabowo Subianto secara konsisten menegaskan bahwa UMKM adalah pilar utama ekonomi nasional yang harus didukung penuh, termasuk melalui akses pembiayaan yang mudah. Instruksi tersebut tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga menjadi bagian dari visi besar pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan.
Bank-bank Himbara seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan BNI seharusnya menjadi garda terdepan dalam merealisasikan kebijakan tersebut. Mereka tidak hanya ditugaskan menyalurkan KUR, tetapi juga memastikan bahwa prosesnya inklusif, edukatif, dan berpihak kepada pelaku usaha kecil.
Namun, yang terjadi dalam kasus Arief justru menunjukkan adanya disfungsi di tingkat operasional. Alih-alih memberikan pendampingan atau edukasi jika terdapat kekurangan syarat, pihak bank terkesan memilih jalan pintas dengan menghentikan komunikasi.
Praktik seperti ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.
Padahal, jika memang terdapat kekurangan dalam pengajuan, bank memiliki kewajiban moral dan profesional untuk memberikan penjelasan. Edukasi kepada pelaku UMKM merupakan bagian integral dari pelayanan, bukan sekadar opsi.
Dengan adanya komunikasi yang jelas, pelaku usaha dapat memperbaiki kekurangan dan meningkatkan kualitas usahanya. Sebaliknya, sikap abai hanya akan memperlebar kesenjangan akses antara pelaku usaha kecil dan sistem keuangan formal.
Kasus ini juga menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi program KUR. Regulasi dan kebijakan yang baik tidak akan berarti tanpa pengawasan yang efektif di lapangan.
Diperlukan mekanisme kontrol yang memastikan bahwa setiap bank penyalur menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip transparansi dan keadilan.
Lebih jauh, pemerintah perlu mempertimbangkan penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang tegas, termasuk kewajiban memberikan jawaban tertulis dalam jangka waktu tertentu, misalnya maksimal 14 hari kerja.
Kebijakan semacam ini akan memberikan kepastian hukum bagi nasabah sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan di sektor perbankan.
Langkah Arief untuk mengadukan kasus ini hingga ke tingkat lembaga kepresidenan merupakan bentuk keputusasaan sekaligus keberanian. Arief tidak hanya memperjuangkan haknya sendiri, tetapi juga mewakili suara jutaan pelaku UMKM lain di Indonesia yang mungkin mengalami hal serupa namun memilih diam.
Dalam konteks ini, kasus Arief bukanlah peristiwa tunggal, melainkan bagian dari fenomena yang lebih luas.
Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. UMKM yang seharusnya menjadi motor penggerak justru terhambat oleh birokrasi yang tidak responsif.
Oleh karena itu, diperlukan tindakan tegas dari pemerintah untuk memastikan bahwa setiap instruksi Presiden Prabowo Subianto benar-benar dijalankan hingga ke tingkat paling bawah, sehingga marwah dan kehormatan Presiden Prabowo Subianto sebagai pemimpin bangsa Indonesia tetap terjaga.
Pada akhirnya, keadilan ekonomi tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga dari bagaimana kebijakan tersebut diimplementasikan.
Kasus Arief Dwi Wahyu di BNI Bondowoso harus menjadi momentum refleksi bagi seluruh pemangku kepentingan. Bank-bank Himbara harus kembali pada fungsi dasarnya sebagai pelayan publik yang profesional dan berintegritas.
Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arah yang jelas. Kini, tanggung jawab ada pada seluruh jajaran perbankan untuk memastikan bahwa visi kerakyatan Presiden Prabowo Subianto tersebut tidak berhenti sebagai slogan, melainkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat kecil, khususnya para pelaku UMKM di daerah.


