Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko ponsel di kawasan Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat. Dua pemuda asal Jember berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya dan membawa kabur empat unit iPhone dari dalam brankas toko.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WITA di Mekicell Gadget Store, Kelurahan Dauh Puri Kauh. Aksi pelaku pertama kali diketahui setelah karyawan toko mendapati gembok rolling door dalam kondisi hilang dan melaporkannya kepada pemilik toko, Muthia Khairunnisa Rayno (22).
Melalui panggilan video, korban meminta karyawannya memeriksa isi brankas dengan memasukkan PIN. Saat brankas dibuka, empat unit ponsel sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian mendatangi lokasi dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Kerugian akibat peristiwa ini ditaksir mencapai Rp25 juta.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil olah TKP, pelaku diduga masuk dengan cara merusak kunci rolling door. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju brankas, mengambil ponsel, dan merusak kamera CCTV untuk menghilangkan jejak.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua pelaku, yakni Moh. Samsul Arifin (23) dan Wildan Nuris (23), keduanya warga Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember. Keduanya ditangkap pada Kamis, 12 Februari 2026, di wilayah Denpasar Barat.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan empat unit iPhone—masing-masing iPhone 13, iPhone 15, iPhone 11, dan iPhone 11 Pro—serta sejumlah barang lain seperti helm, jaket hoodie, dan sepeda motor yang diduga digunakan saat beraksi.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui melakukan pencurian secara bersama-sama. Rencananya, ponsel hasil curian itu akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Penyidik menjerat keduanya dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan penadah serta menelusuri waktu perusakan CCTV guna memperkuat pembuktian dalam proses hukum.
Kepolisian mengimbau para pemilik usaha untuk meningkatkan sistem keamanan, termasuk penggunaan penguncian berlapis, mengaktifkan alarm, serta menyimpan rekaman CCTV di penyimpanan terpisah atau berbasis cloud agar kejadian serupa dapat dicegah.


