Senin 02 – Februari 2026 Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPD LPK RI) Bali menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah cepat dan berani Tim Intelijen & Investigasi DPP GWI( Gabungan Wartawan Indonesia )dalam mengungkap dugaan praktik ilegal distribusi BBM subsidi di salah satu SPBU di Bali.

Ketua DPD LPK RI Bali, Wartikno, menegaskan bahwa temuan tersebut bukan persoalan administratif biasa, melainkan patut diduga sebagai praktik yang berpotensi merugikan konsumen, merusak sistem distribusi subsidi, dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Jika dugaan ini benar, maka ini bukan lagi pelanggaran ringan. Ini menyangkut hak masyarakat kecil yang benar-benar bergantung pada BBM subsidi. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas Wartikno.
DPD LPK RI Bali menilai bahwa praktik pengisian berulang dengan pola tidak wajar dan indikasi penggunaan tangki modifikasi patut didalami secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Sebagai bentuk komitmen perlindungan konsumen, DPD LPK RI Bali memastikan akan mengawal dan turut melaporkan perkara ini ke Kepolisian Daerah Bali agar dilakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan”.kata Didik,perwakilan GWI di Denpasar.
DPD LPK RI Bali juga mendesak:
- Dilakukan pemeriksaan terhadap manajemen SPBU dan operator terkait.
- Audit distribusi BBM subsidi oleh regulator.
- -Penelusuran kemungkinan adanya jaringan atau pola terstruktur yang merugikan konsumen.
Wartikno menegaskan “Praktik semacam ini, jika terbukti, bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara dan memperkuat dugaan adanya mafia BBM subsidi di lapangan”.saat berbincang dengan Media Jember.
“Kami ingin aparat bertindak tegas tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Masyarakat Bali dan Indonesia berhak mendapatkan distribusi BBM subsidi yang adil dan tepat sasaran.”tambahnya
DPD LPK RI Bali menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk melapor.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dalam melindungi konsumen dan memastikan subsidi negara tidak diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.



