MEDIAJEMBER.com , Puger Jember — Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur melakukan monitoring dan verifikasi faktual keterbukaan informasi publik di Desa Jambearum, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jumat (20/10/2023).
Desa Jambearum merupakan 1 (satu) diantara 6 (enam) desa di Provinsi Jawa Timur yang dinyatakan lolos SAQ (Self Assessment Questiontionare) Badan Publik tahun 2023 oleh Komisi Informasi Jatim.
Hadir dalam kegiatan tersebut Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Dinas Kominfo Jatim, Dinas Kominfo dan DPMD Kabupaten Jember. Turut mendampingi Kepala Desa Jambearum bersama seluruh perangkat dan staf, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
“Penilaian untuk tingkat desa meliputi 4 indikator yaitu mengumumkan, menyediakan, pelayanan informasi publik dan pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik.” Ungkap Elis Yusniawati Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur bidang Penyelesaian Sengketa Informasi publik.
Menurut Elis, indikator-indikator tersebut menjadi baru meskipun PerKI Nomor 1 tahun 2018 tentang standard pelayanan informasi desa sudah diberlakukan. Beberapa desa pembentukan PPID nya masih baru, jadi ini akan hal yang baru pula.
“Dengan keikutsertaan pada monev tahun ini mengindikasikan desa membuka diri melaksanakan keterbukaan informasi publik. Jadi dalam rangka itu pula kami membantu melalui evaluasi, terkait kekurangan akan menjadi pemantik diskusi kami dengan desa. Kurang tidak apa-apa, yang penting ada kemauan untuk berbenah diri.” Lanjut Elis usai monev.
Sementara itu, terkait hasil monev di Desa Jambearum, Elis memberikan acungan jempol meskipun desa ini baru pertama kali mengikuti monev.
“Dari 4 indikator itu, desa Jambearum sudah cukup bagus sebagai peserta monev pertama kali, kesiapannya sudah luar biasa. Kalau ada kekurangan wajarlah, ini pertama kali dilakukan oleh Jambearum.” Katanya.
Kata dia, dalam monev ini ada banyak hal yang ditanyakan terkait bagaimana berbenah diri di desa Jambearum.
“Hal ini mengindikasikan bahwa desa Jambearum mempersiapkan diri untuk akselerasi berikutnya. SK PPID sudah jelas, website sudah dikelola dan terintegrasi ke Kabupaten,
Intinya semua yang disiapkan sudah bagus dan serius bahkan sampai melibatkan 3 orang untuk IT untuk kegiatan hari ini.” Pungkas Elis Yusniawati, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur bidang Penyelesaian Sengketa Informasi publik.
Sebagai informasi, 6 (enam) desa di Jawa Timur yang lolos penilaian SAQ Badan Publik tahun 2023 dan masuk tahapan penilaian verifikasi faktual (visitasi) sebagai berikut :
1. Pemdes Jambearum Kabupaten Jember
2. Pemdes Popoh Kabupaten Blitar
3. Pemdes Banjarwaru Kabupaten Lumajang
4. Pemdes Ampel Kabupaten Jember
5. Pemdes Kertagena Dajah Kabupaten Pemekasan
6. Pemdes Sadang Kabupaten Tuban
Penulis : Heri Santoso