jember, Kantor Pertanahan Kabupaten Jember berhasil melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat tanah melalui Program Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat Desa Tugusari pada Rabu (24/12/2025).
Berdasarkan keterangan staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember, kegiatan penyerahan sertipikat yang melibatkan Kepala BPN Jember, anggota DPR RI, serta jajaran terkait tersebut sebelumnya telah dilaksanakan pada Selasa (23/12/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mempercepat proses legalisasi aset milik masyarakat.
Program Redistribusi Tanah bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus memperkuat struktur ekonomi masyarakat.
Melalui program TORA, tanah negara dialihkan secara sah menjadi hak milik masyarakat agar dapat dimanfaatkan secara produktif dan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Dalam sambutannya, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Jember menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional warga atas tanah yang mereka tempati dan kelola.
Masyarakat Desa Tugusari menyambut baik program ini. Mereka berharap dengan diterimanya sertipikat tanah, tidak lagi muncul kekhawatiran terkait status lahan.
Sertipikat tersebut menjadi bukti hukum yang sah sekaligus diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan martabat ekonomi keluarga.
Pantauan media menunjukkan kegiatan berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga penerima manfaat.
Antusiasme warga tampak jelas saat menerima dokumen penting yang telah lama dinantikan sebagai jaminan hukum atas aset mereka.
Dengan selesainya penyerahan sertipikat di Desa Tugusari, Kantor Pertanahan Kabupaten Jember menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan program Reforma Agraria di wilayah lain demi mewujudkan tata kelola pertanahan yang adil dan berkelanjutan.
(andri).


















Komentar