Dunia usaha menyambut positif kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diteken pada 19 Februari lalu. Kalangan pengusaha menilai perjanjian ini membuka ruang baru bagi peningkatan daya saing ekspor nasional di pasar global.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, menyatakan bahwa konfigurasi tarif yang disepakati telah dirancang dengan mempertimbangkan kondisi domestik Indonesia serta kebutuhan industri nasional.
“Dunia usaha melihat bahwa kesepakatan ini disusun dengan memperhatikan kepentingan dalam negeri. Komitmen pembelian tambahan produk dari AS diarahkan pada komoditas yang memang belum dapat dipenuhi oleh produksi nasional, seperti energi tertentu dan bahan pangan strategis,” ujarnya, Senin (23/2).
Menurut Shinta, pendekatan pemerintah dalam perjanjian ini tidak semata membuka akses pasar, tetapi juga menjaga keseimbangan perdagangan dengan tetap melindungi ketahanan industri nasional.
Dari sisi tarif, Indonesia dinilai berada dalam posisi yang relatif kompetitif dibanding negara pesaing. Meski tarif umum ditetapkan sebesar 19 persen, terdapat pengecualian tarif 0 persen untuk sejumlah produk unggulan Indonesia.
Produk-produk tersebut meliputi kopi, kakao, rempah-rempah, karet, minyak sawit, komponen elektronika, hingga komponen pesawat terbang. Dengan skema ini, peluang perluasan ekspor dinilai semakin terbuka, bahkan beberapa komoditas Indonesia disebut lebih kompetitif dibanding negara pengekspor lain di kawasan.
Dalam konteks realignment rantai pasok global, kondisi ini juga berpotensi mendorong pengalihan pesanan dan relokasi produksi ke Indonesia, selama didukung iklim usaha yang kondusif.
Selain itu, ART turut menghadirkan mekanisme Council of Trade and Investment sebagai forum dialog terinstitusionalisasi jika terjadi lonjakan impor yang tidak wajar. Indonesia juga tetap memiliki instrumen perlindungan perdagangan sesuai ketentuan WTO, seperti antidumping, countervailing measures, dan safeguards.
Namun, dinamika perdagangan global kembali berubah sehari setelah kesepakatan diteken. Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif yang sebelumnya ditetapkan Presiden AS Donald Trump berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Menanggapi putusan tersebut, Trump kembali menetapkan kebijakan tarif global sebesar 15 persen, menambah kompleksitas lanskap perdagangan internasional.
Meski demikian, pelaku usaha Indonesia menilai kesepakatan ART tetap menjadi momentum strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam peta perdagangan global yang terus bertransformasi.


