oleh

Kantor Pertanahan Jember Lantik 17 Camat sebagai PPAT Sementara

jember, Kantor Pertanahan Jember kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat melalui kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) yang dilaksanakan pada Kamis (22/1/2026).

Sebanyak 17 camat dari berbagai kecamatan di Kabupaten Jember secara resmi dilantik sebagai PPAT Sementara. Kecamatan tersebut meliputi Semboro, Sumberbaru, Puger, Sumberjambe, Arjasa, Rambipuji, Tanggul, Kencong, Ledokombo, Ajung, Patrang, Jombang, Tempurejo, Panti, Pakusari, Umbulsari, dan Wuluhan.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Ghilman Afifuddin, S.T., M.Si. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya peran PPAT Sementara dalam mendukung kelancaran pelayanan administrasi pertanahan, khususnya dalam proses pembuatan akta tanah di wilayah kecamatan masing-masing.

Menurutnya, keberadaan PPAT Sementara diharapkan mampu menjadi solusi atas keterbatasan jumlah PPAT di beberapa wilayah, sekaligus mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat. Dengan adanya PPAT Sementara di tingkat kecamatan, proses administrasi pertanahan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan efisien serta memberikan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat terhadap tanah.

Melalui kegiatan pelantikan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Jember menegaskan komitmennya untuk terus mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Langkah ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi serta upaya peningkatan kualitas layanan publik di bidang pertanahan.

Baca Juga  Bupati Jember Rotasi 50 Kepala Puskesmas, Lima Jabatan Dipercayakan kepada Non Dokter

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *