Jember, Pembangunan Kantor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, dipastikan tetap berlanjut meski sempat menuai protes dari sejumlah warga setempat.
Camat Gumukmas, Dannie Allcholin, menegaskan bahwa pembangunan KDMP akan terus dilaksanakan karena dinilai membawa manfaat besar bagi masyarakat desa. Ia menjelaskan, lahan seluas kurang lebih 600 meter persegi yang dipersoalkan warga merupakan tanah negara atau aset Desa Kepanjen.
“Pembangunan KDMP tetap dilaksanakan karena manfaatnya sangat besar bagi masyarakat. Tanah yang digunakan adalah aset desa,” ujar Dannie saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Senin (29/12/2025).
Terkait tuntutan warga mengenai penggantian lahan, Dannie menyebutkan bahwa hal tersebut akan dibahas secara musyawarah bersama Pemerintah Desa Kepanjen, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan masyarakat, serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Saat ini pembangunan KDMP masih dalam tahap pengerjaan pondasi,” tambahnya.
Sebelumnya, aksi protes warga sempat terjadi dengan penebangan pagar pembatas antara area pembangunan KDMP dan lokasi pemakaman umum. Puluhan warga terlibat dalam aksi pemotongan pagar tersebut, yang kemudian mendapat pengamanan dari aparat untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Dari informasi yang dihimpun, sebelum aksi pemotongan pagar berlangsung, telah dilakukan musyawarah antara warga, Pemerintah Desa Kepanjen, dan unsur Muspika di kantor desa guna mencari solusi atas persoalan tersebut.
Kepala Desa Kepanjen, Sukamid, menjelaskan bahwa protes warga lebih disebabkan oleh kesalahpahaman antara masyarakat dan pemerintah desa. Ia menegaskan bahwa secara administratif, lahan yang digunakan untuk pembangunan KDMP merupakan aset Desa Kepanjen.
“Pada prinsipnya ini hanya kesalahpahaman. Tanah tersebut memang merupakan aset desa,” jelas Sukamid.
Berdasarkan data yang diperoleh, pembangunan KDMP tidak hanya menggunakan tanah kas desa di Kecamatan Gumukmas, tetapi juga dilakukan di beberapa desa lain, salah satunya di wilayah Kecamatan Rambipuji.
Sebagai informasi, dasar hukum pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program ini juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pinjaman, serta regulasi perkoperasian lainnya seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Koperasi.
Program KDMP bertujuan memperkuat perekonomian desa melalui pembentukan koperasi yang didukung permodalan serta pembinaan berkelanjutan dari pemerintah.












Komentar