JEMBER, MEDIAJEMBER.COM –
Unit Donor Darah (UDD) PMI Cabang Jember tak bisa menggelar donor darah sejak 16 Juli 2025. Izin operasional mereka habis dan belum diperpanjang. Surat penghentian sementara itu ditandatangani Plt Kepala Dinas Kesehatan Jember, Akhmad Helmi Lukman.
Sejak surat keluar, UDD PMI Jember hanya boleh menyalurkan stok darah lama. Mereka tidak diperbolehkan menerima donor baru. Kondisi ini membuat pasokan darah di rumah sakit semakin kritis.
Banyak pasien di Jember bergantung pada pasokan darah dari PMI. Terutama pasien dalam kondisi darurat. Krisis ini bisa berujung fatal jika izin tak segera diperpanjang.
Pengamat pelayanan publik, Aep Ganda Permana, menyebut ini sebagai kelalaian serius. Menurutnya, masa berlaku izin seharusnya diurus jauh hari sebelum habis. “Surat Dinkes menyebut izin operasional habis sejak 16 Juli. Artinya, PMI Jember tak bisa adakan donor darah,” katanya.
Aep juga menyoroti kepemimpinan Ketua PMI Jember, M Thamrin. Ia menilai terjadi penurunan kualitas pelayanan sejak kepemimpinan tersebut. “Kalau sampai 19 Juli izinnya belum keluar, ini sangat membahayakan,” tegasnya.
Menurut Aep, banyak kegiatan donor darah dibatalkan diam-diam. Termasuk saat acara di Alun-Alun yang dihadiri Bupati Jember. “Saya baru sadar acara itu batal karena izin belum keluar,” ujarnya.
Hingga kini, belum ada pengumuman resmi soal perpanjangan izin UDD PMI Jember. Sementara itu, stok darah makin menipis. “Sudah tiga hari tak ada donor. Sampai Jumat malam, izin belum turun,” kata Aep.
Situasi ini memperlihatkan lemahnya manajemen dan koordinasi internal PMI Jember. Masyarakat kini menanti tindakan cepat dari pihak berwenang. Pasien rumah sakit tidak bisa menunggu lebih lama.
Tidak ada komentar