Anda Merasa Dirugikan Pemberitaan Pers? Ajukan Hak Jawab, Bukan Langsung Lapor

- Jurnalis

Jumat, 31 Mei 2024 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediajember.com — Hasil karya jurnalistik yang dihasilkan jurnalis atau wartawan terkadang membuat tersinggung seseorang, sekelompok orang maupun  organisasi. Hal ini karena beranggapan bahwa karya pers telah mencemarkan dan merugikan nama baiknya.

Ketersinggungan ini bisa saja terjadi mungkin karena kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang disajikan, sehingga dianggap merugikan nama baik.

Untuk itu seseorang, sekelompok orang, organisasi ataupun badan hukum dapat mengajukan hak jawab kepada perusahaan pers yang memublikasikan. Bukan langsung melaporkan kepada penegak hukum.

Dalam menjalankan peran dan fungsinya, pers wajib memberi akses yang proporsional kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memelihara kemerdekaan pers dan menghormati Hak Jawab yang dimiliki masyarakat.

Baca Juga :  HUT RI ke-78 PMR SMK PGRI 5 Jember Gelar Donor Darah

Hak Jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik. Terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang memublikasikan.

Hak Jawab berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan profesionalitas. Pers wajib melayani setiap Hak Jawab.

Hak Jawab berisi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan.

Baca Juga :  Perjuangan Siswa SDN Rowosari 3 Jember Melewati Hutan untuk Menempuh Pendidikan

Pengajuan Hak Jawab dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada penanggung jawab pers bersangkutan atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri.
Pihak yang mengajukan Hak Jawab wajib memberitahukan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan dengan data pendukung.

Fungsi Hak Jawab adalah:
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat;
b. Menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers;
c. Mencegah atau mengurangi  munculnya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan pers;
d. Bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers.

Baca Juga :  Pemilu 2024 Memakan Korban, Saksi TPS Partai Amanat Nasional di Bondowoso Meninggal Dunia

Tujuan Hak Jawab untuk:
a. Memenuhi pemberitaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang;
b. Melaksanakan tanggung jawab pers kepada masyarakat;
c. Menyelesaikan sengketa pemberitaan pers;
d. Mewujudkan iktikad baik pers.

Semoga tulisan ini dapat menjadi bahan pencerahan bagi seseorang, sekelompok orang, organisasi maupun badan hukum. Apabila merasa dirugikan lakukan dulu pengajuan Hak Jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Heri Santoso

Berita Terkait

Koramil Jenggawah dan Pelajar Bersatu Bersihkan Lingkungan untuk Peringati Hari Pahlawan
Dua Siswa SMA Plus Bustanul Ulum Puger Juarai Lomba Pidato Bahasa Inggris Tingkat Nasional
Polije Kenalkan Teknologi UMB Berbasis Limbah Tembakau dan Kalender Reproduksi Guna Meningkatkan Produktivitas Sapi Potong Di Kelompok Agrapana Sejahtera
UNEJ Support Pelaksanaan Munas KAUJE VI
Mahasiswa Politeknik Negeri Jember Bersama FORDISPENA Manfaatkan Limbah Ampas Kelapa dan Kulit Kopi di Desa Arjasa Menjadi Tepung Gluten-free
PMR SMK 01 Diponegoro Wuluhan Peragakan Pertolongan Pertama di Depan Peserta MPLS 2024
KSR PMI Unit Universitas Jember Edukasi Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah
PMR Wira MAN 2 Jember Adakan Intermediate Training Guna Tingkatkan Kompetensi

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 19:03 WIB

PERBANI Wilayah Jatim-Bali-Nusa Bersama Institut Pelatihan RSD dr. Soebandi Adakan Seminar Penyuluhan Kesehatan

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:37 WIB

KSR PMI Unit Unej Sukses Gelar Seminar Kesehatan Jiwa

Kamis, 8 Agustus 2024 - 16:05 WIB

DP3AKB Gumukmas Sosialisasi Program Sekolah Orang Tua Hebat di Desa Kepanjen

Sabtu, 13 Juli 2024 - 06:35 WIB

Civitas Akademika dan Alumni FTP Unej Donor Darah ke UDD PMI Kabupaten Jember

Selasa, 18 Juni 2024 - 15:58 WIB

Rayakan Idul Adha 1445 H, RSD Balung Bagikan 1000 Paket Daging Kurban

Rabu, 17 Januari 2024 - 18:02 WIB

Puskesmas Balung Bersama Kader Posyandu Balung Kulon Melaksanakan PIN Polio

Selasa, 5 Desember 2023 - 07:29 WIB

Jelang Tahun Baru 2024, Mahasiswa dan Dosen Universitas dr Soebandi Ikut Donor Darah Sukarela

Rabu, 27 September 2023 - 19:14 WIB

Sambut Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H, PMI Jember Ikut Resik-Resik Pasar Tanjung

Berita Terbaru